• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hal yang Termuat dalam Pasal 259 dan 260 KUHD Berkenaan dengan Asuransi

 

Hal yang Termuat dalam Pasal 259 dan 260 KUHD Berkenaan dengan Asuransi

Polis di atas harus ditandatangani oleh Penanggung tentang kapan polis itu harus diserahkan oleh Penanggung, dalam hal ini Pasal 259 dan Pasal 260 KUHD menyatakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

a. Jika pertanggungan dengan seketika dibuat antara Tertanggung atau yang dikuasakan atau yang diwenangkan dengan Penanggung, polis harus diserahkan dalam 24 jam sesudah diunjukkan, ditandatangani oleh Penanggung, dan diserahkan, kecuali dalam ketentuan undang-undang dengan suatu hal khusus ditentukan jangka waktu lebih lama.” (Pasal 259 KUHD)

b. Jika pertanggungan diadakan dengan perantaraan seorang makelar, polis yang sudah ditandatangani, dalam jangka waktu delapan hari sesudah dibuat persetujuan, harus diserahkan.” (Pasal 260 KUHD)

Tentang besarnya ganti kerugian yang harus ditanggung oleh si Penanggung (asuransi) terdapat beberapa ukuran/penilaian, sehingga dalam hal ini mungkin saja:

a, sebesar penilaian harga faktur/pembelian;

b. sebesar harga penjualan;

c. sebesar harga pengertian benda/harga pembangunan kembali.

Akan tetapi pengertian Pasal 305 KUHD besarnya ganti kerugian iyu adalah sesuai dengan jumlah uang yang telah disepakati.

Polis ada yang disebut polis terbuka dan polis ditaksir. Yang dimaksud dengan polis terbuka yaitu jika harga benda yang dipertanggungkan tidak ditetapkan oleh kedua belah pihak (Pasal 273 KUHD), sedangkan polis ditaksir yaitu jika harga benda yang dipertanggungkan telah diletupkan.
Hal yang Termuat dalam Pasal 259 dan 260 KUHD Berkenaan dengan Asuransi 4.5 5 Unknown Hal yang Termuat dalam Pasal 259 dan 260 KUHD Berkenaan dengan Asuransi Polis di atas harus ditandatangani oleh Penanggung tentang kapan polis itu harus diserahkan oleh Penanggung, dalam hal ini Pasal 259 dan Pasal 260 KUHD menyatakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. Hal yang Termuat dalam Pasal 259 dan 260 KUHD Berkenaan dengan Asuransi Polis di atas harus ditandatangani oleh Penanggung tentang kapan...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme