• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Tambahan Persyaratan bagi Asuransi Kebakaran dan Asuransi Jiwa KUHD

 

Tambahan Persyaratan bagi Asuransi Kebakaran dan Asuransi Jiwa KUHD  Tambahan persyaratan bagi asuransi kebakaran (Pasal 287 KUHD), yaitu:

a.    letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan;

b.    penggunaan barang tersebut;

c.    sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatas, sejauh mempunyai pengaruh terhadap pertanggungan;

d.    harga barang yang dipertanggungkan;

e.    letak dan batas bangunan-bangunan dan tempat di mana barang yang dipertanggungkan berada, disimpan, atau ditimbun.

Beberapa persyaratan bagi asuransi jiwa (Pasal 304 KUHD), yaitu:

a.    tanggal diadakannya persetujuan;

b.    nama tertanggung;

c.    nama orang yang hidupnya dipertanggungkan;

d.    waktu mulai dan berakhirnya bagi Penanggung;

e.    jumlah uang yang dipertanggungkan; f . premi pertanggungan.
Tambahan Persyaratan bagi Asuransi Kebakaran dan Asuransi Jiwa KUHD 4.5 5 Unknown Tambahan Persyaratan bagi Asuransi Kebakaran dan Asuransi Jiwa KUHD Tambahan persyaratan bagi asuransi kebakaran (Pasal 287 KUHD), yaitu Tambahan Persyaratan bagi Asuransi Kebakaran dan Asuransi Jiwa KUHD  Tambahan persyaratan bagi asuransi kebakaran (Pasal 287 KUHD), yaitu: ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme