• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Jenis Jenis Asuransi dalam KUHD

 

Jenis Jenis Asuransi dalam KUHD

Asuransi atau pertanggungan, pengertian yuridisnya dapat ditemui dalam Pasal 246 KUHD yang memberikan batasan sebagai berikut. ’’Asuransi adalah suatu persetujuan di mana penanggung berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan itu, disebabkan oleh sesuatu peristiwa yang belum tentu terjadi.”

Asuransi Kerugian

Arti Asuransi Kerugian

Yang dimaksud dengan asuransi/pertanggungan kerugian ialah pertanggungan yang mengusahakan penggantian sejumlah uang yang disesuaikan atau senilai dengan sejumlah kerugian yang diderita. Dan asuransi/pertanggungan jumlah uang, dalam hal ini pada umumnya jumlah uangnya yang akan diberikan untuk suatu kerugian tersebut yang jumlahnya telah ditentukan terlebih dahulu apabila peristiwa terjadi.

Asuransi Gotong Royong

Arti Asuransi Gotong Royong

Pada asuransi gotong-royong, sekumpulan orang yang berkepentingan sepakat memenuhi kewajiban iuran-iuran yang ditentukan oleh pengurusnya, dan dana ini dipergunakan untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh para anggotanya sehubungan dengan peristiwa yang timbul.

Dalam hal asuransi premi, biasanya dilakukan oleh suatu badan atau PT, yang telah menyediakan daftar premi yang harus dibayar oleh Tertanggung mengenai jenis pertanggungan yang ditutupnya.
 

Asuransi Wajib 

Arti Asuransi Wajib

Pada asuransi wajib, lazimnya pertanggungan ini diwajibkan oleh pemerintah dan diatur dengan undang-undang di mana mereka yang terkena oleh ketentuan perundang-undangan itu yang tidak mau menutup pertanggungan wajib tentunya akan dikenakan sanksi-sanksi y berat, misalnya asuransi wajib "dana kecelakaan penumpang” yang diatur dengan UU No. 33 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1965.
Jenis Jenis Asuransi dalam KUHD 4.5 5 Unknown Jenis Jenis Asuransi dalam KUHD Asuransi atau pertanggungan, pengertian yuridisnya dapat ditemui dalam Pasal 246 KUHD yang memberikan batasan sebagai berikut. Asuransi Kerugian Arti Asuransi Kerugian Asuransi Gotong Royong Arti Asuransi Gotong Royong Asuransi Wajib Arti Asuransi Wajib Jenis Jenis Asuransi dalam KUHD Asuransi atau pertanggungan, pengertian yuridisnya dapat ditemui dalam Pasal 246 KUHD yang memberikan ba...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme