• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Tujuan Asuransi dari Segi Hukum

 

Setiap orang yang memiliki suatu benda tentu menghadapi Suatu risiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang, baik karena hilangnya benda itu maupun karena kerusakan atau karena musnah terbakar atau karena sebab lainnya.

Banyak di antara sebab-sebab yang menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diharapkan akan terjadinya. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang mengurangi nilai benda itu mempunyai sifat yang tidak dapat diharapkan lebih dahulu.

Disebabkan kebakaran, maka benda seseorang akan hancur, karena pencurian maka seseorang akan kehilangan barang-barang perhiasan, karena angin topan maka seseorang akan menderita kerugian dari hasil panennya. Semua hal-hal ini yaitu kebakaran, pencurian, angin topan dan lain-lain itu adalah peristiwa-peristiwa yang pada satu pihak walaupun kemungkinan itu akan terjadi itu besar, tidaklah dapat diharapkan terjadinya dengan suatu kepastian, dan pada pihak lain bahwa orang yang ditimpanya i lu biasanya menderita kerugian yang lebih besar dari faktor-Iaktor kerugian yang normal, sedangkan peristiwa-peristiwa ini kadang-kadang juga dapat mengakibatkan mungkin jatuhnya keadaan keuangan dari seseorang.

Jika ini dihubungkan dengan asuransi maka dapatlah dikatakan bahwa kerugian orang-orang itu tadi dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya. Di antara orang yang khawatir akan menderita kerugian dengan orang yang mau menanggung kerugian itu diadakanlah perjanjian asuransi.

Dari apa yang diuraikan di atas, menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. Asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala risiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil risiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip di dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung risiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harta bendanya itu jika ia akan mengalihkan risiko itu pada satu perusahaan, di mana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.

Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A.F.A. Volman (Het Ned Handelsrecht, 1953, halaman 352) bahwa orang-orang lain yang menerima risiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi perikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka menjadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa itu.

Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai risiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya di dalam praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka, tentang penggantian kerugian yang bagaimanakah terhadap sesuatu risiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan. Misalnya seorang penanggung menanggung suatu gedung terhadap Sualu kebakaran, mula-mula dia harus memperhatikan lebih dulu mengenai adanya jumlah kerugian rata-rata yang tetap yang timbul Uap tahun dan kemudian dia meminta premi kepada tertanggung tlulam jumlah yang tetap maka berdasarkan itulah ia dapat membayar penggantian kerugian itu. Dan selanjutnya ia harus menjaga supaya jangan sampai menanggung rumah-rumah yang niiIu sama lain terlalu berdekatan oleh karena kemungkinan ia Imius mengganti kerugian dalam satu saat atas beberapa asuransi kebakaran pada rumah-rumah itu jika api menjalar. Faktor ’’terlalu berdekatan” ini dapat memperbesar risikonya sendiri.

Jadi, berdasarkan besar kecilnya risiko yang dihadapi penanggung dari pengalaman perusahaannya dan berapa besar persentase lenlang kemungkinan suatu klaim tertentu akan terjadi, dan berdasarkan statistik ini pula penanggung dapat menghitung berapakah besarnya penggantian kerugian itu dan jumlah inilah yang dimintakannya sebagai premi dari tertanggung, akan tetapi di dalam linulah keseluruhannya ia masih juga memasukkan segala ongkos-ongkos dan untuk dari perusahaannya.

Perjanjian asuransi itu mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian pada tertanggung, jadi tertanggung hams dapat menunjukkan bahwa dia menderita kerugian dan benar-benar menderita kerugian. Ih dalam asuransi itu setiap waktu selalu dijaga supaya jangan sampai seorang tertanggung yang hanya bermaksud menyingkirkan mialu kerugian saja dan mengharapkan suatu untung menikmati asuransi itu dengan cara memakai spekulasi, yang penting ialah bahwa tertanggung hams mempunyai kepentingan bahwa kerugian uiiltik mana ia mempertanggungkan dirinya itu tidak akan menimpanya. Ajaran ’’kepentingan” ini sangat penting di dalam seluruh Hukum Asuransi yang kita dapati di dalam beberapa pasal tertentu yaitu:

Pasal-pasal 250, 252, 253, 274, 275. 277, 279, 284, KUHD.
Hub I : Pengertian dan Ruang Lingkup Asuransi


Tujuan Asuransi dari Segi Hukum 4.5 5 Unknown Setiap orang yang memiliki suatu benda tentu menghadapi Suatu risiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang, baik karena hilangnya benda itu maupun karena kerusakan Setiap orang yang memiliki suatu benda tentu menghadapi Suatu risiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang, baik karena hilangnya be...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme