Hukum asuransi pada umumnya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku I titel 9 dan
dengan perincian sebagai berikut:
10 dan Buku II titel 9 dan 10
1) Buku I titel 9 : mengatur Asuransi Kerugian pada umumnya.
2) Buku I titel 10 : mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah, dan tentang Asuransi Jiwa.
3) Buku I titel 10 : ini dibagi atas beberapa bagian yaitu:
— Bagian pertama : mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran.
— Bagian kedua :
mengatur asuransi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah,
— Bagian ketiga : mengatur Asuransi Jiwa.
4) Buku II titel 9 : mengatur asuransi terhadap
bahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya perbudakan.
5) Buku II titel 9 ini dibagi atas:
— Bagian pertama : mengatur tentang bentuk dan isi asuransi,
— Bagian kedua : mengatur tentang anggaran dari barang-barang yang diasuransikan,
— Bagian ketiga : mengatur tentang awal dan akhir bahaya,
- Bagian keempat : mengatur tentang hak dan kewajiban-kewajiban penanggung dan tertanggung,
— Bagian kelima : mengatur tentang abandonnement,
— Bagian keenam : mengatur tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar di dalam asuransi laut.
Buku II titel 10 adalah mengenai : pengangkutan di darat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman.
Kecuali pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 9 dan Buku II titel 9, maka pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 10 dan Buku II titel 10 adalah pengaturan yang sifatnya secara ringkas saja.
Masih juga terdapat jenis-jenis asuransi di dalam praktek yang diatur di dalam KUHD, misalnya:
1) Asuransi terhadap pencurian dan pembongkaran.
2) Asuransi kecelakaan.
3) Asuransi terhadap kerugian perusahaan.
4) Asuransi atas pertanggungjawaban seseorang pada kerugian
yang diderita oleh pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya.
5) Asuransi kredit.
Asuransi ini sekarang banyak dikenal di dalam praktek, yang maksudnya menanggung kerugian yang timbul/diderita berhubung debitor tidak dapat mengembalikan kredit yang diambilnya dari bank.
6) Asuransi atas kerugian yang diderita oleh suatu perusahaan (Bedrijfsverzekering).
7) Asuransi wajib kecelakaan penumpang yang diatur di dalam U.U. No. 33 Tahun 1964.
8) Asuransi atas kecelakaan lalu lintas jalan, yang diatur di dalam U.U. No. 34 Tahun 1964.
9) Dan lain-lain.
dengan perincian sebagai berikut:
10 dan Buku II titel 9 dan 10
1) Buku I titel 9 : mengatur Asuransi Kerugian pada umumnya.
2) Buku I titel 10 : mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah, dan tentang Asuransi Jiwa.
3) Buku I titel 10 : ini dibagi atas beberapa bagian yaitu:
— Bagian pertama : mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran.
— Bagian kedua :
mengatur asuransi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah,
— Bagian ketiga : mengatur Asuransi Jiwa.
4) Buku II titel 9 : mengatur asuransi terhadap
bahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya perbudakan.
5) Buku II titel 9 ini dibagi atas:
— Bagian pertama : mengatur tentang bentuk dan isi asuransi,
— Bagian kedua : mengatur tentang anggaran dari barang-barang yang diasuransikan,
— Bagian ketiga : mengatur tentang awal dan akhir bahaya,
- Bagian keempat : mengatur tentang hak dan kewajiban-kewajiban penanggung dan tertanggung,
— Bagian kelima : mengatur tentang abandonnement,
— Bagian keenam : mengatur tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar di dalam asuransi laut.
Buku II titel 10 adalah mengenai : pengangkutan di darat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman.
Kecuali pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 9 dan Buku II titel 9, maka pengaturan yang terdapat di dalam Buku I titel 10 dan Buku II titel 10 adalah pengaturan yang sifatnya secara ringkas saja.
Masih juga terdapat jenis-jenis asuransi di dalam praktek yang diatur di dalam KUHD, misalnya:
1) Asuransi terhadap pencurian dan pembongkaran.
2) Asuransi kecelakaan.
3) Asuransi terhadap kerugian perusahaan.
4) Asuransi atas pertanggungjawaban seseorang pada kerugian
yang diderita oleh pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya.
5) Asuransi kredit.
Asuransi ini sekarang banyak dikenal di dalam praktek, yang maksudnya menanggung kerugian yang timbul/diderita berhubung debitor tidak dapat mengembalikan kredit yang diambilnya dari bank.
6) Asuransi atas kerugian yang diderita oleh suatu perusahaan (Bedrijfsverzekering).
7) Asuransi wajib kecelakaan penumpang yang diatur di dalam U.U. No. 33 Tahun 1964.
8) Asuransi atas kecelakaan lalu lintas jalan, yang diatur di dalam U.U. No. 34 Tahun 1964.
9) Dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking