• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Subjek dan Kepentingan dalam Asuransi

 

A. Subjek Persetujuan pada Umumnya


Di dalam Pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa: "Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Jadi, dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada dua macam subjek, yaitu: Di satu pihak seorang atau suatu badan hukum yang mendapat beban kewajiban untuk sesuatu, dan di lain pihak ada seorang atau badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu. Maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak.

Lain halnya dalam suatu persetujuan seperti asuransi yang merupakan persetujuan timbal balik (wedeikering overeenkomst) satu pihak tidak selalu menjadi pihak berhak, melainkan dalam sudut lain mempunyai beban kewajiban juga terhadap pihak lain, yang dengan demikian tidak selalu menjadi pihak berkewajiban

melainkan menjadi pihak berhak pula terhadap kewajiban dari pihak pertama yang harus dilaksanakan.

B. Kepentingan dalam Persetujuan

Kalau kepentingan ini dilihat dalam arti yang luas, maka di mana ada pihak berhak, di situ tentu ada kepentingan, yaitu kepentingan akan terlaksananya hak itu: yang berarti kepentingan akan pemenuhan kewajiban yang dibebankan kepada pihak lain.

Tetapi juga, kepentingan dapat dipandang dalam arti yang sempit, yaitu berupa kemungkinan mendapat suatu kenikmatan (genot).

Dalam arti yang sempit ini, tidak selalu pihak berhak mempunyai kepentingan, karena adakalanya yang akan mendapat kenikmatan selaku akibat dari pelaksanaan kewajiban pihak lain, adalah orang ketiga.

Bagi persetujuan pada umumnya, hal ini sudah dikatakan dalam Pasal 1316 dan Pasal 1317 KUH Perdata Pasal 1316 KUH Perdata.

’’Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatannya”.

Pasal 1317 KUH Perdata:

’’Lagi pula diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang disebut oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, membuat suatu janji yang seperti itu. Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya
 kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak

mempergunakannya”.

Setelah dalam Pasal 1315 dinyatakan bahwa pada umumnya, kalau tidak ada penegasan lain, setiap orang dianggap berjanji mengikat diri sendiri atau mengambil keuntungan untuk diri sendiri, maka Pasal 1316 mengemukakan kemungkinan seorang A menjanjikan terhadap seorang B, bahwa C akan melakukan sesuatu hal (toezegging vooreen derde), sedang dalam Pasal 1317 dikemukakan kemungkinan seorang A mengikat pihak lain, seorang B untuk melakukan sesuatu hal guna kepentingan C (beding tenbehoeve van een derde).

Dengan demikian, Pasal 1316 dan 1317 merupakan dua macam kekecualiaan dari Pasal 1315.

Yang dimaksudkan jaminan oleh Pasal 1316 B.W. sebetulnya ialah suatu pemberian jaminan oleh A, bahwa C akan memenuhi suatu janji terhadap B, dan jaminan itu menjelma menjadi kewajiban memberi ganti kerugian, apabila C ternyata kemudian tidak sudi memenuhi janji.

Yang dimaksudkan Pasal 1317 B.W. ialah bahwa mengenai kewajiban A terhadap B, si B dibebani kewajiban tidak untuk kepentingan A, melainkan untuk kepentingan si C.

Tetapi dalam hal yang belakangan ini oleh Pasal 1317 dikatakan bahwa kewajiban si B untuk melakukan sesuatu hal guna kepentingan si C berdampingan si A sendiri (een beding hetwelk men voor zich zelven maakt).

Yang menjadi persoalan, apakah Pasal 1317 B.W. menetapkan secara mutlak. Bahwa si A dapat menerima janji dari si B, akan melakukan suatu hal untuk kepentingan C, di samping menerima janji pula dari B, bahwa B juga melakukan suatu hal untuk kepentingan si A sendiri.

Penafsiran secara kaku ini, tidak masuk akal. Karena apabila B hanya menjanjikan sesuatu hal untuk kepentingan si C
, maka Ini hanya berarti, si A memberi suatu penghibahan da C dan pemberian hibah sudah terang diperbolehkan oleh W. Hanya saja harus ada syarat mutlak akan akta notaris.

C.    Kepentingan Orang Ketiga dalam Asuransi


Tentang asuransi pada umumnya, Pasal 264 W.v.K. menentukan, twa asuransi dapat diadakan tidak hanya untuk kepentingan ri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan orang ketiga (voor cning van eenderde).

Ditambahkan, bahwa hal ini dapat terjadi berdasarkan atas atu kuasa umum atau khusus, yang diberikan oleh orang ketiga atau dapat terjadi di luar pengetahuan orang ketiga tersebut.

Pasal 264 ini, sebetulnya mengemukakan suatu contoh dari atu perjanjian yang harus dianggap diperbolehkan juga oleh sal 1317 B.W. yaitu apabila Pasal 1317 B.W. tidak ditafsirkan cara kaku seperti di atas.

Malahan ada suatu macam asuransi, yang sebetulnya selalu engandung suatu perjanjian, di mana suatu pihak menerima janji dari pihak lain untuk kepentingan orang ketiga, yaitu asuransi Jiwa. Dalam asuransi ini, si A berjanji akan memberi uang premi kepada asurador dengan maksud agar kalau si A meninggal dunia, Ncdangkan pemenuhan suatu kewajiban uang tertentu dibayarkan kepada B, sebagai orang ketiga, sedangkan pemenuhan suatu kewajiban oleh asurador itu untuk kepentingan si A, selama hidupnya sama sekali belum ada.

D.    Penyebutan Kepentingan untuk Orang Ketiga dalam Polis


Tentang hal ini Pasal 267 W.v.K. mengatakan, apabila dalam polis tidak disebutkan, bahwa asuransi diadakan untuk kepentingan orang ketiga maka asuransi harus dianggap diadakan oleh si terjamin untuk dirinya sendiri. Kalau dalam hal ini nyatanya orang ketiga yang berkepentingan, apabila terjadi suatu peristiwa yang
Subjek dan Kepentingan dalam Asuransi 4.5 5 Unknown Subjek dan Kepentingan dalam Asuransi Subjek Persetujuan pada Umumnya Di dalam Pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa A. Subjek Persetujuan pada Umumnya Di dalam Pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa: "Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan deng...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme