• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengamanan Terhadap Perjanjian Asuransi

 

Perjanjian asuransi merupakan perjanjian konsensual timbal-balik peka, gampang sekali berubah menjadi perjanjian judi dan pertaruhan (spel en weddenschap) yang bersifat spekulatif. Oleh karena itu, dalam perundang-undangan Belanda guna menjaga watak perjanjian asuransi yang selalu harus ada kepentingan ekonomi, baik dalam B.W. maupun W.v.K. ditetapkan ketentuan-ketentuan memaksa (dwingende regel) dengan pelbagai macam Istilah, misalnya: batal (nietig), tidak boleh ada (maggeene), hanya nah (alleen geldig), harus (moet) dan wajib (verplicht). Perjanjian asuransi sejak dulu kala merupakan suatu ’’contractus uberrimaefidei , yaitu peijanjian di mana kedua belah pihak diwajibkan sungguh-sungguh melaksanakannya dengan itikad baik.

Untuk membentuk Undang-Undang Asuransi Nasional, maka seharusnya dipergunakan:

1)    Penjabaran dari Pancasila, terutama dari sila ’’Perikemanusiaan” dan ’’Keadilan sosial bagi seluruh rakyat”, sebagai syarat agar undang-undang tersebut, berwatak nasional.

2)    Asas-asas umum dari ilmu pengetahuan barat mengenai hukum peijanjiah, terutama dari negara-negara yang hukum perdata dan dagangnya sudah dikodifikasikan dengan memperhatikan kebiasaan dan yurisprodensi yang bertalian dengan pasal-pasal yang bersangkutan, memenuhi kebutuhan lalu lintas dan usaha selama jangka waktu yang cukup lama.

Ketentuan-ketentuan dari hukum barat tersebut disaring mana yang merupakan asas hukum (rechtsbeginsel), untuk dijadikan batas-batas yang merupakan hukum pemaksa (dwingend recht). Sudah tentu ada hukum yang dijadikan batas-b^tas tersebut sudah diuji dengan norma-norma kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial yang termaktub dalam alinea ke-4 dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Di dalam batas-batas yang telah ditentukan itulah nanti para pihak dapat saling mengikatkan dirinya, dirumuskan dalam kalimat-kalimat dan diberi nama perjanjian. Dengan demikian akan diperoleh perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila, minimal undang-undang yang tidak liberal lagi.

Ketentuan-ketentuan dari hukum barat antara lain dari B.W. yang perlu diperhatikan adalah:

1)    Pasal 1328 B.W. mengenai penipuan (bedrog), yang menimbulkan kesesatan dan mengkibatkan batalnya perjanjian: khususnya dalam perjanjian asuransi, kebatalan karena penipuan adalah mutlak, karena unsur itikad baik yang jadi ikatan asuransi sudah disalahgunakan.

Termasuk dalam pengertian penipuan adalah bersikap merahasiakan (verzwijgen) sesuatu, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk diberitahukan.

2)    Pasal 1335 jo. 1337 B.W. ada dasar yang patut (redelijk grond atau oorzaak);

perjanjian asuransi batal (krachteloos) kalau;

a)    tanpa dasar (zonderoorzaak);

b)    ada dasar tetapi palsu (velse oorzaak);

c)    dasar dilarang oleh undang-undang (verboden door de wet); undang-undang di sini dalam arti material, terutama yang bersifat memaksa (dwingend recht);

d)    bertentangan dengan ketertiban umum, yaitu asas-asas fundamental darj organisasi masyarakat dewasa ini; dan

e)    bertentangan dengan kesusilaan, yaitu hukum tak tertulis.

Catatan: yang menyelinap (ontduiken) dari undang-undang tidak batal.
) Pasal-pasal tersebut di atas bersama-sama dengan Pasal 1446 - 1456 B.W. menjadi isi dari ajaran mengenai kebatalan (nulliteiten) dari perjanjian asuransi.

a)    batal menurut hukum (van rechtsweg nietig), bilamana akibatnya sama sekali tidak dikeh.endaki/dibenarkan oleh undang-undang, dan

b)    dapat dibatalkan (vemietigbaar), bilamana akibatnya tidak dikehendaki oleh salah satu pihak.

Catatan: (1) harus dibedakan antara perjanjian yang batal, dengan perbuatan hukum yang non-eksisten; yang pertama semua unsur telah dipenuhi, tetapi akibatnya tidak dikehendaki, sedang pada yang kedua ada salah satu/lebih unsurnya yang tidak dipenuhi.

(2) Jikalau undang-undang tidak dengan tegas menetapkan apakah hukum tertentu batal atau dapat dibatalkan, maka yang menentukan sahnya perbuatan hukum itu adalah dari segi pertimbangan kemanfaatannya (doelmatigheid).

4) Selain itikad baik, maka untuk dapat ’’menghidupkan” suatu perjanjian dalam Pasal 1339 B.W. ditentukan bahwa yang mengikat bukan yang sekadar tegas tertulis, melainkan juga yang menurut sifat perjanjian dituntut oleh undang-undang, kebiasaan dan keadilan Pasal 1347 B.W. menetapkan bahwa dalam tiap peijanjian dianggap ada janji tentang kebiasaan yang tetap (bestending gebruikelijke bedingen), sekalipun hal itu tidak ditulis. Bilamana ada pertentangan antara undang-undang dan kebiasaan atau ’’bestending gebruikelijke beding” itu, maka unsur-unsur kepatutan dan kelayakanlah yang menjadi pedoman untuk menyelesaikannya.

Tindakan keperdataan lainnya yang dapat membantu kelancaran pelaksanaan peijanjian dan penyelesaian sengketa asuransi, ialah pembentukan Kamar Asuransi (Verzekeringskamer),

Pengamanan Terhadap Perjanjian Asuransi 4.5 5 Unknown Perjanjian asuransi merupakan perjanjian konsensual timbal-balik peka, gampang sekali berubah menjadi perjanjian judi dan pertaruhan (spel en weddenschap) yang bersifat spekulatif. Oleh karena itu, dalam perundang-undangan Belanda guna menjaga watak perjanjian asuransi yang Perjanjian asuransi merupakan perjanjian konsensual timbal-balik peka, gampang sekali berubah menjadi perjanjian judi dan pertaruhan (spel ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme