• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Bestending Gebruikelijke Bedingen dalam Treaty Reasuransi

 

Di samping klausula follow the fortunes tersebut, yang rupakan suatu bestending gebruikelijke beding, dalam reasuransi secara treaty dijumpai bestending gebruikelijke beding lain sebagai berikut:

1)    Manakala sesuatu kekhilafan (error, omission, oversight) ada sesuatu risiko yang menurut definisinya termasuk dalam treaty, temyata tidak dimasukkan dalam daftar risiko yang diasuransikan, maka reasuradir tetap menanggungnya. Koreksi harus segera dibuat.

2)    Reasuradir pun ikut menanggung segala biaya yang dikeluarkan oleh ceding company untuk mengasuransikan, mencegat, menjalankannya, menyewa pengacara dalam penolakan klaim dan segala biaya perkara, kecuali yang merupakan biaya kantor ataupun gaji pegawai-pegawai sendiri (dari bagian klaim ataupun lain).

3)    Ceding company boleh menangani sesuatu klaim dari tertanggungnya tanpa mendengar/mengikutsertakan reasuradir dan berhak untuk mengadakan tuntutan-tuntutan di luar dan di hadapan pengadilan, ataupun mengadakan kompromi-kompromi dengan si tertanggung termasuk pembayaran-pembayaran tanpa berkewajiban hukum mengenai sesuatu klaim. Si tertanggung pun wajib ikut menanggung segala biayanya, penyelamatan bangkai benda atau hasil subrogasi.

4)    Dalam hal treaty bukan excen atau stop loss, treaty tersebut berjalan terus, kecuali jika telah dibatalkan dengan surat menjelang akhir tahun treaty.

5)    Namun dalam hal terjadi perang antara negara-negara ceding company dan reasuradir maka'treaty dianggap
menjadi batal sejak saat pecahnya perang. Demikian pula ketentuan-ketentuan treaty kemudian dilarang oleh penguasa, menjadi batal.

Manakala salah satu pihak mengalami kerugian yang memakan sebagian atau seluruh modalnya, manakala terjadi likuiditas atau pemisahan dikuasai oleh bank/kreditor ataupun balai harta peninggalan dalam rangka acara polisemen atau penundaan perjanjian treaty tidak dipenuhi, termasuk terlambat membayar, maka pihak yang lainnya dapat membatalkannya di tengah tahun treaty secara seketika tanpa menunggu akhir sesuatu tahun treaty. Re-asuradir berhak untuk setiap saat selama jam kerja penanggung datang memeriksa buku-buku penanggung sepanjang mengenai bisnis yang direasuransikan dengan treaty.

Treaty hanya dapat diubah dengan suatu Ascadum yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam hal sengketa antar-penanggung dan reasuradir, maka sengketa tersebut tidak akan diajukan ke pengadilan dengan arbitrase, yaitu oleh seorang arbiter yang ditunjuk bersama atau oleh dua orang arbiter yang masing-masing ditunjuk oleh masing-masing pihak dan yang kedua-duanya jika perlu memilih seorang umpire untuk mengambil keputusan manakala kedua arbiter tersebut berselisih. Para arbiter dan umpire dalam memeriksa perkara bebas memberi keputusan-keputusan secara menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum (yang tidak memaksa). Keputusan arbiter bersifat mengikat tanpa apel. Para arbiter harus dipilih dari tokoh-tokoh bisnis yang terkemuka dan yang perusahaannya tidak terlibat dalam perkara yang bersangkutan.

Dalam treaty reasuransi proporsional (tidak excen atau stop loss), suku premi yang diperhitungkan adalah sama dengan yang diperhitungkan terhadap si tertanggung.
Keuangan bagi ceding company semata-mata terletak dalam suatu komisi reasuransi resmi, yang sementara itu dapat dihitung secara sama rata ataupun berdasarkan suatu sliding scala, ataupun diperlengkapi dengan suatu komisi keuntungan.

10) Suatu komisi retur keuntungan dihitung atas dasar suatu formula tetap yang di sisi keuntungannya mengandung jumlah premi yang telah diasuransikan cadangan premi tahun yang baru lalu. Cadangan untuk klaim tahun yang baru lalu. Di sini pengeluaran selaku tercakup klaim yang telah diperhitungkan, klaim yang masih menggantung (sudah diterima namun prosedur pembayarannya belum selesai), cadangan premi sebesar 40% dari premi yang dimaksudkan, pajak-pajak ataupun pungutan-pungutan atas premi yang bersangkutan yang tidak diperoleh kembali dari si tertanggung semula, komisi-komisi reasuransi dan pula suatu persentase dari premi yang dimasukkan yang harus ditetapkan oleh pihak secara khusus (misal 6%) sebagai biaya administrasi ceding company. Komisi retur keuntungan sebesar sekian persen yang disetujui bersama (misalnya 15%) dihitung atas saldo yang ada. Jika dinyatakan bahwa komisi retur keuntungan didasarkan pada sistem defisit tanpa batas maka jika saldo itu negatif dipindahkan ke perhitungan tahun berikutnya sebagai tambahan atas pos-pos pengeluaran dalam formula termasuk di atas dan demikian seterusnya hingga habis. Sebaliknya dinyatakan bahwa defisit di bawah selama 3 tahun maka dalam perhitungan tahun ke-4 saldo defisit yang tersisa tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan. Jika diset jui khusus sistem rata-rata, misalnya rata-rata dari 3 tahun, maka komisi retur keuntungan yang disetujui dihitung dari saldo rata-rata 3 tahun demikian.
Bestending Gebruikelijke Bedingen dalam Treaty Reasuransi 4.5 5 Unknown Di samping klausula follow the fortunes tersebut, yang rupakan suatu bestending gebruikelijke beding, dalam reasuransi secara treaty dijumpai bestending gebruikelijke beding lain sebagai beriku Di samping klausula follow the fortunes tersebut, yang rupakan suatu bestending gebruikelijke beding, dalam reasuransi secara treaty dijump...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme