• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Prinsip-prinsip Reasuradir

 

Di postingan telah disebutkan bahwa reasuransi merupakan suatu perjanjian antara asuradir dengan reasuradir, karena asas-asas hukum asuransi yang dicantumkan di dalam buku Ke I Bab 9 KUHD bedaku pula bagi reasuransi, termasuk asas-asas kepentingan, ubiviara fides dan indemnistas.

Di samping itu dalam praktek reasuransi terdapat suatu asas reasuradir harus ’’follow the fortunes”, sebagai berikut:

Di dalam perjanjian reasuransi sering dicantumkan klausula yang maksudnya reasuradir akan mengikuti nasib yang dialami oleh asuradir.

Klausula ini dimaksudkan agar reasuradir membayar klaim kepada asuradir, apabila asuradir berkewajiban membayar klaim kepada tertanggung berdasarkan polis asuransi. Klausula ini mempunyai pembatasan-pembatasan tertentu yakni reasuradir wajib membayar klaim kepada asuradir untuk tanggung gugatnya kepada tertanggung apabila klaim yang dibayarkan oleh asuradir tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Andaikata tidak, reasuradir tidak dapat dipaksakan membayar klaimnya kepada tertanggung berdasarkan klausula tersebut.

Di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut:

Umpamanya tertanggung mengklaim asuradir (penanggung pertama) atas tenggelamnya kapal yang diasuransikan kepadanya. Ternyata kapal itu tenggelam disebabkan tidak layak-laut (unseawoethingness) yang dalam syarat-syarat polis dikecualikan. Karena kurang hati-hati, asuradir membayar klaim ini.

Dalam kasus seperti ini reasuradir dapat menolak pembayaran m reasuransi kepada asuradir karena pembayaran itu bertentangan gan hukum, c.q. polis asuransi.
Prinsip-prinsip Reasuradir 4.5 5 Unknown Di postingan telah disebutkan bahwa reasuransi merupakan suatu perjanjian antara asuradir dengan reasuradir, karena asas-asas hukum asuransi yang dicantumkan di dalam buku Ke I Bab 9 KUHD bedaku pula bagi reasuransi, termasuk asas-asas kepentingan Di postingan telah disebutkan bahwa reasuransi merupakan suatu perjanjian antara asuradir dengan reasuradir, karena asas-asas hukum asurans...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme