• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Reasuransi Ditinjau dari Sudut Hukum.

 

Reasuransi merupakan suatu cara yang dipakai oleh asuradir (penanggung pertama) untuk mendistribusikan risiko-nsiko yang  dipikulnya dengan jalan menyerahkan semua atau sebagian dari risiko-risiko tersebut kepada reasuradir (penanggung kedua) dengan tujuan mengurangi jumlah kerugian yang mungkin akan diderita oleh asuradir (penanggung pertama) tersebut.

Dalam bahasa Inggris penanggung pertama itu disebut company atau ’’Original Insurer” dan penanggung kedua ’’Reinsurer’.

Dalam KUHD hanya ada satu pasal mengatur tentang reasuransi, yaitu Pasal 271 yang berbunyi ”si penanggung selamanya berkuasa untuk sekali lagi mempertanggungkan apa yang telah ditanggung olehnya.” Oleh karenanya, perjanjian reasuransi lebih baik dikuasai oleh hukum perjanjian, yang dalam hukum kita baru dapat dijadikan hukum pelengkap.

Dengan mengambil perumusan Pasal 246 KUHD sebagai contoh, dipilih pengertian reasuransi dirumuskan sebagai suatu perjanjian, dengan nama reasuradir (penanggung kedua, mengikatkan diri kepada asuradir penanggung pertama) dengan menerima premi reasuransi, untuk memberikan penggantian kepada asuradir atas segala tanggung gugatnya kepada tertanggung berdasarkan perjanjian asuransi yang diadakan dengan tertanggung tersebut. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian reasuransi ini tunduk pada asas-asas hukum perjanjian pada umumnya seperti tercantum di dalam Pasal 1320 KUHP dan pada asas-asas hukum perjanjian asuransi, yakni asas Utmost Good Faith (itikat sangat baik), insurable instersest (kepentingan yang dapat dipertanggungkan) dan indemnity (indemnitas atau keseimbangan) dengan subrogasi dan kontribusi.

Di dalam perjanjian reasuransi, yang diatur adalah hubungan antara asuradir (penanggung pertama) dengan reasuradir (penanggung kedua) adapun yang diperjanjikan itu ialah penyerahan risiko-risiko yang dipikul oleh asuradir kepada reasuradir, dalam arti ’liability” (tanggung gugat) atau ’’tanggung jawab menurut hukum” dari asuradir tadi diserahkan.
Di bawah ini diberikan suatu ilustrasi tentang mekanisme reasuransi sebagai berikut:

Misalkan Perusahaan Tekstil ’’CANDRA KIRANA” (tertanggung) mengasuransikan pabrik tekstilnya terhadap bahaya kebakaran sebesar Rp 1.000.000.000,- kepada PT Maskapai Asuransi ’’Payung Mas” (Asuradir).

Kemudian oleh PT Maskapai Asuransi ’’Payung Mas” pabrik tekstil tadi direasuransikan (diasuransikan lagi) kepada PT Reasuransi ’’Garuda Mas” (Reasuradir), sebesar Rp 750.000.000 sehingga dengan demikian risiko yang benar-benar dipikul oleh PT Maskapai Asuransi ’’Payung Mas” berjumlah Rp 250.000.000,-.

Di dalam contoh di atas, sesuai dengan perjanjian asuransi antara PT Asuransi ’’Payung Mas” dengan Perusahaan Tekstil, PT Asuransi tersebut menanggung pabrik tekstil tersebut sedangkan menurut perjanjian reasuransi PT Reasuransi ’’Garuda Mas” dengan PT Maskapai Asuransi ’’Payung Mas”, PT Reasuransi (Reasuradir) tersebut menanggung ’’Liability” (tanggung gugat atau tanggung jawab menurut hukum) dari PT Maskapai Asuransi ’’Payung Mas”, yaitu tanggung gugatnya kepada perusahaan tekstil, andaikata pabrik tekstil tersebut terbakar.

Objek perjanjian asuransi adalah barang yang itu sendiri, sedangkan objek perjanjian reasuransi ialah ’’Liability” (tanggung gugat) ’’Penanggung, c.q, tanggung gugat PT Maskapai Asuransi ’’Payung Mas” kepada perusahaan tekstil.

Dengan adanya perjanjian reasuransi, andaikata klaim perusahaan tekstil terhadapnya beijumlah Rp 1.000.000.000,- PT Maskapai Asuransi ’’Payung Mas” dapat menuntut (ganti rugi) kembali kepada PT Reasuransi ’’Garuda Mas” sebesar Rp 750.000.000,-sehingga yang benar-benar dideritanya sebesar Rp 250.000.00,-

Karena objek peijanjian asuransi berbeda dengan perjanjian reasuransi dan pula tertanggung bukan pihak yang ikut serta dalam perjanjian, maka tertanggung tidak dapat langsung .mengklaim reasuradir atas kerugian-kerugian yang dideritanya.
Pengertian Reasuransi Ditinjau dari Sudut Hukum. 4.5 5 Unknown Reasuransi merupakan suatu cara yang dipakai oleh asuradir (penanggung pertama) untuk mendistribusikan risiko-nsiko yang dipikulnya Reasuransi merupakan suatu cara yang dipakai oleh asuradir (penanggung pertama) untuk mendistribusikan risiko-nsiko yang  dipikulnya dengan...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme