1) Marine Cargo Policy (Indonesia)
Dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia. Polis ini berdasarkan kepada syarat-syarat Inggris (Institute Cargo Clauses) dan Marine Insurance Act 1906.
2) Polis Bursa
Polis Bursa berasal dari Negeri Belanda yang juga sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia.
3) Polis Maskapai
Polis ini dikeluarkan oleh perusahaaniperusahaan asuransi (tidak seragam).
Walaupun demikian ketidakseragaman tersebut hanya terletak pada perumusan polisnya saja sedangkan syarat-syarat pertanggungan diambil dari Negeri Belanda (goederen klausul) atau dari negeri Inggris (Institute Cargo Clauses).
4) Polis Pertanggungan Rangka Kapal
Polis pertanggungan rangka kapal tidak seragam tetapi syarat-syarat yang digunakan adalah syarat yang berasal dari Joint Hull Committee London. Catatan : Tidak ada kewajiban untuk mengguna-
kan bentuk polis tertentu dalam pertanggungan pengangkutan.
c. Polis Asuransi Varia
1) Polis Kendaraan Bermotor
Polis ini dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan merupakan satu-satunya polis yang boleh digunakan untuk pertanggungan kendaraan bermotor.
2) Polis pertanggungan berdasaikan Undang-Undang Kecelakaan Tenaga Keija 1947.
Polis ini dikeluarkan oleh Perkumpulan Asuransi/ Dewan Asuransi Indonesia.
3) Polis Kecelakaan Pribadi.
Polis ini dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi dan tidak seragam.
4) Polis-polis lain.
Di samping polis-polis tersebut pada 1, 2, dan 3 masih ada polis dalam bidang asuransi varia yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dan tidak bersifat seragam, umpama polis pertanggungan pencurian, polis cash in transit dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking