• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

 

 
BAB I PENDAHULUAN 
Bicara korupsi, mungkin yang ada di benak kita adalah kerakusan para pejabat Negara yang tak pernah memikirkan rakyatnya. Ya!! Korupsi memang permasalahan yang rumit sekali. Tidak hanya di negara kita (Indonesia), bahkan hampir diseluruh negara manapun sulit untuk memberantas korupsi ini. Padahal, sanksi terberat seperti di Jepang, Cina dan Korea yang ending nya pada eksekusi matipun tetap tidak menyurutkan para pelaku koruptor ini untuk terus bergulat di Profesinya. Lebih-Lebih Indonesia, Dari hasil Survei Transparansi Internasional saja, tercatat bahwa sejak tahun 1995 sampai tahun 2002, Indonesia menduduki 10 besar Negara terkorup di dunia. 
Sedangkan pada tahun 2003 lalu Indonesia sepertinya berhasil memposisikan dirinya sebagai urutan kesebelas dari 133 negara yang terlibat didalam tindak pidana korupsi ini. Sungguh sesuatu predikat buruk yang didapat oleh INDONESIA. Apalagi setelah pelaksanaan otonomi daerah di daerah-daerah terlaksana, tingkat pelaku korupsi pun meningkat. Dari yang biasanya pusat sebagai pelaku peran utama, kini raja-raja kecil didaerah pun ternyata ingin bersaing dalam pelaksanaan korupsi ini.  
Riau pun demikian. Setelah pelaksanaan Otonomi Daerah berjalan lancar didaerah, maka beriring pula lah tingkat pelaku korupsi ini di Riau. Sungguh menyedihkan dan sangat memalukan bangsa Indonesia. Kita mengakui, bahwa menjalarnya penyakit korupsi di Bumi Pertiwi ini juga merupakan ulah akibat proses penjajahan yang dilakukan Belanda di Indonesia. Dimana, seperti yang kita ketahui, bahwa sejak pemerintahann colonial Belanda korupsi telah hadir dikalangan birokrat-birokrat Belanda, malangnya aksi bodoh dan tidak berprikemanusiaan ini harus diikuti pula oleh masyarakat yang ia jajah.
Kita sadari, Riau sebagai salah satu daerah di RI yang kaya akan sumber daya alamnya. Tetapi, kita juga harus cerna dan teliti dengan baik, kemana uang hasil kekayaan alam Riau tersebut ? Dari hasil survey BPS tahun 2004 lalu tercatat bahwa sekitar 43, 8 % penduduk di Riau masih dibawah garis kemiskinan. Ini menandakan bahwa hasil kekayaan alam di Riau ternyata tidak benar-benar  di peruntukkan untuk rakyat. Gas alam, minyak bumi, hutan dan berbagai hasil-hasil lainnya ternyata bukan diperuntukkan oleh rakyat tetapi justru hanya diperuntukkan kepada para koruptor yang giat menggigit uang rakyat.
Bila kita renungkan pendapat tersebut, pun ternyata telah memperlihatkan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Riau. Bayangkan saja, dengan APBD Riau yang kian hari kian bertambah ternyata belum juga mampu menuntaskan masalah-masalah yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Riau.
Tapi terlepas dari permasalahan diatas, tentunya hal ini tidak pula lah menyurutkan niat kita semua untuk memberantas korupsi dan memberikan pemahaman tentang korupsi. Justru, hal-hal diataslah yang membuat kami merasa ingin sekali membahas lebih dalam dan spsesifik lagi tentang kenapa, bagaimana dan akibat apa dari tindak pidana korupsi ini.
BAB II
POKOK PERMASALAHAN
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam makala ini adalah :
1.     Pengertian Korupsi
2.     Permasalahan Korupsi
3.     Penyebab Timbulnya Korupsi
4.     Dampak dari Politisasi
5.     Jenis-jenis korupsi
6.     Korupsi dan UUPTPK
7.     Upaya menghapus kegiatan korupsi
8.     Tindakan-tindakan hukum terhadap pelaku korupsi
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “ COR-RUPTION “ atau CORUPTUS. Corruption itu sendiri berasal dari kata Corrumpere yang merupakan bahasa latin yang tertua.
Dari bahasa latin inilah baru bermunculan istilah-istilah yang sama dengan  coruptio, coruptus atau corumpere seperti di Inggris dikenal dengan corruption., dan di Belanda dikenal dengan Coruptie ( kurrptie),. Dari bahasa Belanda inilah turun ke bahasa Indonesia.
Didalam buku “ The Lexion Webster Dictionary “ secara harfiah korupsi atau koruptio dapat diartikan suatu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata yang memfitnah atau menghina.
Begitu luas arti korupsi itu, tapi sering juga disamakan artinya dengan penyimpangan seperti : yang disebut dengan enskilopedia Grote Winkler Prins. Di Malaysia tidak mengenal korupsi, akan tetapi kata korupsi disana dikenal dengan “ Peraturan Anti Kerakusan “, juga dikenal dengan kata lain resuah yang berasal dari bahsa Arab ( Riswah).
Menurut kamus bahasa Arab-Indonesia arti Riswah itu sama dengan korupsi. Kata korupsi  yang telah dimaksukkan kedalam perbendagaraan kata Indonesia, oleh Purwardaminta yang dituangkan kedalam kamus umum Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut ; korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. 
Dengan melihat pengertian-pengertian diatas yang dilihat secara harfiah dapat diambil kesimpulan, bahwa korupsi tersebut sesungguhnya sangat luas pengertiannya. 
Juga dapat kita lihat dari Encyklopedia Amer Ikana, korupsi adalah sesuatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya, bervariasi menurut waktu, tempat dan bangsa.
B.  Permasalahan Korupsi
Pemberitaan dimedia-media massa tentang masalah korupsi begitu banyak. Apalagi adanya pernyataan  dari dua tokoh pimpinan Negara di Bidang Pengawasan Pembangunan dan lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Umar Wirahadikusuma berturut – turut pada tanggal 23 September 1981 dan tanggal 3 Oktober 1981 tentang banyaknya terjadi korupsi, pendapat-pendapat, tulisan-tulisan, tajuk rencana surat kabar serta berita-berita tentang korupsi semakin ramai.
Sebagaimana diberitakan, Emil Salim  pada rapat kerja Departemen Pekerjaan Umum dibalai sidag senayan Jakarta, pada tanggal 29 September 1981 mengatakan “ Apabila Korupsi dan Penyelewengan di Departemen Pekerjaan Umum dapat diatasi, ini berarti sebagian besar uang Negara dapat diselamatkan, karena Pekerjaan Umum merupakan Departemen.
Demikian juga nama-nama dulu sering menguasai halaman-halaman muka surat kabar di Negara kita ini, seperti : Budiarji, Roby Cahyadi, Endang Wijaya dan lain-lainnya. Itu menggelapkan uang Negara milyaran rupiah. Belum lagi yang dilakukan kecil-kecilan berupa pungutan liar. 
C.  Penyebab Timbulnya Korupsi
Korupsi sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan korupsi.
Untuk memberantas kejahatan harus dicari-cari sebab-sebabnya dan menghapuskannya. Dengan demikian kejahatan seperti korupsi pun tidak akan terbatas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian sebab itu harus dihapuskan dan dikurangi.
Di Indonesia ini ada Undang-Undang yang mengatur tentang pelanggaran tindakan korupsi, yaitu Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pidana  Korupsi, yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran korupsi.
Tentang sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :
1.     Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai Negeri
2.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia.
3.     Manajemen yang kurang baik.
4.     Kurangnya modernisasi.
1.     hukum itu sendiri
2.     aparat penegak hukm
3.     sara dan prasarana
4.     kesadaran masyarakat
5.     Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri.
Mengenai kurangnya pendapatan atau gaji pegawai negeri di Indonesia telah dikupas oleh B. Sudarsono yang menyatakan antara lain : “ Pada umumnya orang menghubungkan tumbuh suburnya dengan sebab-sebab yang paling gampang dihubungkan, misalnya kurangnya gaji pejabat-pejabat, buruknya mental pejabat, administrasi dan manajemen yang kacau.
Namun B Sudarsono, sebab yang dikemukakan tidak mutlak, banyak factor yang bekerja dan saling mempengaruhi satu sama lain, sampai mencapai keadaan yang kita hadapi. Yang dapat dikemukakan hanyalah factor-faktor yang berperan. Buruknya ekonomi belum tentu dengan sendirinya menghasilkan wabah korupsi dikalangan pejabat-pejabat kalau tidak ada faktor-faktor lain yang bekerja. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri juga factor yang menentukan. Orang-orang yang berkecukupan juga banyak yang melakukan korupsi. Korupsi juga meluas kebagian-bagian yang sangat sederhana, dikelurahan, dikantor-kantor pengusaha kecil, diperusahaan ketera api dan lain sebagainya.
Namun demkian, kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang factor yang menonjol dalam arti yang meratadan meluasnya korupsi di Indonesia. Kurangnya gaji pegawai negeri ini dibandingkan dengan kebutuhan, semakin gawat manakala diperhatikan kebutuhan yang semakin meningkat kemajuan teknologi. Sebelum Tahun 1980-an kebutuhan Televisi di Indonesia menjadi barang yang luxs dan hanya dimiliki oleh orang-orang yang tertentu. 
Apabila kemajuan teknologi tidak sepesat bertambahnya gaji mereka, misalnya perkembangan teknologi di bidang elektronik yang pada umumnya didambakan seperti perubahan Televisi dari hitam putih ke warna, disussul pula dengan muculnya Video Cassete dan sebagainya, mungkin pola hidup manusia akan biasa-biasa saja dari hari kehari. Justru, hal inilah yang membuat mereka gelap mata, kalau seandainya tiap bulan mereka akan memenuhi kebutuhan yang lain, anak-anak yang sekolah, bayar sewa rumah, bayar listrik dan lain-lain.
6.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia
Ada beberapa penulis yang menyebutkan bahwa kebudayaan Indonesia merupakan salah satu penyebab timbulnya korupsi, diantaranya :
B Soedarsono menyatakan antara lain : ‘ Dalam hubungan meluasnya korupsi di Indonesia maka apabila milliu itu ditinjau lebih lanjut atau lebih jauh, maka yang perlu ditinjau bukan milliu atau orang perorang, meliputi dirasakan dan dipengaruhi orang Indonesia. 
Mengapa korupsi itu secara diam-diam ditolerir tetapi oleh masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat seperti mahasiswa melakukan demontrasi anti korupsi maka korupsi sungguh-sungguh tidak akan pernah terjadi dan terkenal. Pendapat ini mirip dengan pendapat Syed Husein Alatas yang menyatakan rakyat akan tidak melakukan korupsi, seharusnya harua memberantas korupsi yang dilakukan oleh minoritas.
Apa yang menurut ukuran baru adalah penyelahgunaan kebwibawaan, kekuasaan dan wewenang pada waktu itu terjadi stelsel, korupsi menjadi system. 
Jadi dapat kita lihat bahwa penyelewengan itu sudah ada semenjak dahulu kala walaupun bentuknya berbeda-beda dan cenderung kurang terorganisir. Cara-cara korupsi yang kurang terorganisir inilah yang kemudian membaut orang yang memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi dengan cara yang cepat dan lebih teroraginis lagi tentunya. 
7.     Manajemen yang kurang baik
Kurangnya control dalam manajemen, tidak efektif dan efisien menajemen dapat menimbulkan dan memberi makanan yang empuk bagi korupsi. Dapat kita lihat semakin banyaknya anggran untuk dilakukan pembangunan makin besar kemungkinan orang untuk melakukan korupsi.
Dalam satu pembangunan, apalagi proyek yang besar, perlu adanya pengontrolan dan pengawasan untuk menghindarkan kecelakaan-kecelakaan tidak sedikit kita lihat bangunan-bangunan yang telah selesai kemungkinan dipakai dalam beberapa bulan saja kondisinya sudah tidak karuan lagi dan tidak sesuai dengan jangka waktu pemakaiannya yang semestinya.
Hal ini bisa saja terjadi karena pemborong tidak merasa diawasi sehingga mereka bekerja seenaknya dan tidak melaksanakan konsep yang semestinya untuk pembangunan. Dan juga kesalahan itu bukan terjadinya dibawag oleh para mandor. Namun yang penting bagi semuanya adalah manajemen yang baik dan efisien. 
8.     Modernisasi
Korupsi yang ada di Negara yang satu dengan di Negara yang lain cenderung berbeda-beda, juga selang waktunya yang berbeda-beda, seperti yang dituliskan oleh Hungtington bahwa korupsi terdapat dalam masyarakat tetapi korupsi dimasyarakatkan yang satu dengan yang lain, dan dalam masyarakat yang sedang tumbuh korupsi lebih umum dalam satu periode yang satu dengan yang lainnya. Bukti-bukti menungjukkan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi dengan modernisasi social dan ekonomi yang cepat.
Modernisasi dapat mengembangkan kosupsi di Negara manapun, terutama diNegara yang sedang berkembang. Hal ini dapat disebabkan oleh  :
a.     Modernisasi dapat menimbulkan nilai dasar dalam masyarakat. Hal ini dapat kita timbulkan dalam kehidupan nyata. Dahulu sebelum masyarakat dalam malakukan aktivitas kehidupan cenderung sangat sederhana, tetapi setelah perkembangan zaman membuat masyaraka “ mau tidak mau ‘ yang notabenenya adalah orang-orang birokrat yang kurang mampu untuk melakukan perbuatan korupsi tersebut
Hal ini jelas, bahwa permasalahan tuntutan ekonomi di kemajuan zaman yang makin pesat ini membuat banyak pihak yang mudah mendapatkan kesempatan melakukan kejahatan ini untuk melakukannya.
b.     Dengan adanya modernisasi berarti membuka sumber-sumber baru kekayaan dan kekuasaan baru. Di bukanya sumber kekayaan alam juga ikut mengembangkan korupsi karena hubungannya sangat erat, dengan dibukanya salah satu sumber alam tersebut dan kurang manajemennya akan membuka peluang untuk melakukan korupsi.
c.      Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkan dalam bidang system politik.


D.  Dampak Dari Politisasi
Para ahli berpendapat bahwa korupsi ini membawakan akibat bagi masyarakat yang luas maupun diri pribadi. Akibat dari korupsi in tidak selalu berakibat negative yang apabila korupsi itu dijadikan pelican bagaikan fungsi minyak pelumas bagi mesin.
Namun banyak juga para ahli berpendapat bahwa korupsi banyak membawa dampak negative, yang antara lain :
1.     Bagi ini jelas kurangnya masuk atau devisa Negara dan menimbulkan kerugian.
2.     Korupsi mempertajam masalah masyarakat yang plural dengan bersamaan dengan itu Negara bertambah lemah. Juga karena turunya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu membahayakan stabilitas politik.
3.     Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun  di Bidang usaha dan mengenai kurang tumbuhnya pasaran nasional.
4.     Korupsi mengakibatkan turunnya disiplin social. Uang suap itu bukan hanya memperlancar administrasi, tpai bisa berakibat akan adanya proses penghambatan administrasi.
Dalam hal ini ada pihak yang dirugikan, yang jelas korupsi sangat merugikan kelangsungan hidup bangsa dan pembangunan di Negara manapun.
E.     Jenis-Jenis Korupsi
Pada umumnya korupsi dibagi menjadi dua bagian besar:
a.     administrative corruption
adalah suatu kegiatan korupsi yang dilakukan dengan cara mempergunakan system administrasi yang dilegalkan dengan berbagai macam cara dengan alasan segala sesuatu dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi individu tertentu memperkaya dirinya sendiri.
b.     against the rule corruption
adalah korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menurut Andi Hamzah “ korupsi bukan hanya berbentuk material atau keuangan saja, tetapi juga meliputi politik, ilmu sastra dan seni “.
Di Amerika korupsi pilitik itu justru mendaptkan perhatian yang besar sekali, sedang di Indonesia mempunyai sangsi yang cukup berat bagi pelanggarnya. Yaitu nepotisme.
F.  Korupsi dan UUPTPK
Dibandingkan dengan ancaman PKI, korupsi di Indonesia juga lebih berbahaya dan menyentuh langsung ke sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hal sesuai dengan hasil poling pendapat umum yang menunjukkan 36,8 % responden berpendapat perlunya pembersihan pemerintah 83,8 % korupsi dan penyalahgunaan wewenang, merupakan ancaman terbesar.
Undang- Undang yang mengatur mengenai tindak Pemberantasan tindak Pidana korupsi pada saat ini adalah: UUPTPK No: 31 tahun 1999 dan  UUPTPK NO: 20 tahun 2001.
 Tapi perlu kita ketahuio juga bahwa dalam melakukan pemberantasan korupsi tentunya pendekatan sosilogis perlu diterapkan dengan baik sehingga korupsi benar-benar tuntas danm selesai sebagaimana mestinya. Namun cara pendekatan seperti itu bukan berartio kita mengabaikan proses normative ( sesuai dengan hokum yang berlaku ).
Ada beberapa pendekatan normative yang sempit yang artinya ditujukan kepada hukum dengan beberapa jalur :
1.     Jalur hukum perdata. Dengan gugatan perdata kepada para korupsi berupa ganti rugi kepada Negara atas perbuatannya.
2.     Jalur Hukum Administrasi. Yang mengatur cara rekanan dan masalah komisi dan sebagainya.
3.     Jalur Hukum Pidana. Jalur ini pun luas ruang lingkupnya karena kita ketahui bahwa korupsi itu tidak saja mencakup uang dan material saja tetapi juga menckaup politik ekonomi, serta sastra dan seni.
Yang dimaksud dengan delik Korupsi adalah :
a.     Perbuatan seseorang yang sengaja menggunakan uang Negara (uang rakyat, red) dimana tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri.
b.     Perbuatan yang dimaksudkan diatas yang mana dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas dalam sebuah kelembagaan Negara untuk melakukan korupsi.
F.     Upaya Menghapus Kegiatan Korupsi
Setiap Negara merdeka pasti menginginkan kehidupan rakyatnya yang adil dan makmur, maju dan terpelajar. Demikian pula Negaa Indonesia ini dalam usia yang muda dan masih tergolong Negara yang masih berkembang, yang penuh dengan kekurangan meskipun kaya akan sumber daya alam.
Menutut hematnya ada empat jalan didalam upaya pemberatasan korupsi agar tidak menjalar bak “ Ubio Jalar “ :
1.     Dengan memberi contoh yang baik.
2.     Dengan persuasi dan penerangan.
3.     Dengan memberi perangsang yang cocok.
4.     Dengan pembinaan dan pengasuhan generasi yang baru untuk masa datang sejak kcil dalam kalangan keluarga.
Disamping itu masih ada beberapa cara dalam mengatasi penyakit social budaya terutama korupsi :
1.     Adanya hukum yang mengatur tentang atau tindakan terhadap pelaku korupsi, para korupsi tersebut, ditangkap da dimajukan ke Pengadilan Negeri, dipecat dari jabatannya, supaya orang lain takut melakukan korupsi.
2.     Adanya kerja sama antara apa ahli-ahli kebuadayaan, politik, ekonomi, hokum, karena masalah korupsi adalah masalah social yang mempunyai banyak segi.
3.     Meniru cara-cara yang dilakukan oleh Negara lain yang sudah maju dalam memberantas dan menghapuskan korupsi di masa pembangunan.
4.     Menaikkan gaji pegawai Negeri, baik pada tingkat golongan menengah maupun ke bawah, karena hal tersebut juga merupakan salah satu peyebab timbulnya korupsi di Kelembagaan Daerah dan Pusat.
5.     Meningkatkan moral pegawai Negeri dengan memberikan bimbingan dan pelatihan tentang akibat dan dan dampak korupsi secara spesik.
G.  Tindakan – tindakan hukum terhadap pelaku korupsi
Indonesia adalah Negara Hukum dengan sumbenya adalah Pancasila dan UUD 1945. apabila seseorang melanggar hukum dan norma-norma serta aturan-aturan tersebut jelas akan mendapatkan sanksi yang besar dan tegas tentunya. 
Berlainan dengan kurun waktu antara tahun 1971 sampai 1981, dimana dapat ditemukan perkara korupsi yang besar sampai ke yang kecil-kecilnya. Para koruptor yang melakukan korupsi itu dihukum melalui jalur-jalur hukum :
1.     Jalur Hukum Perdata
Kemungkinan gugatan perdata terhadap koruptor berupa ganti rugi kepada Negara sesuai dengan kettentuan UUPTPK yang berlaku terutama terhadap koruptor yang telah meninggal.
2.     Jalur Hukum Pidana
SEseuai dengan kesalahan pelaku dan ganjaran yang berlaku dalam UUPTPK
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

·        Kesimpulan
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “ COR-RUPTION “ atau CORUPTUS. Corruption itu sendiri berasal dari kata Corrumpere yang merupakan bahasa latin yang tertua. Menurut kamus bahasa Arab-Indonesia arti Riswah itu sama dengan korupsi. Kata korupsi  yang telah dimaksukkan kedalam perbendagaraan kata Indonesia, oleh Purwardaminta yang dituangkan kedalam kamus umum Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut ; korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya
Korupsi sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan korupsi.
Tentang sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :
1.     Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai Negeri
2.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia.
3.     Manajemen yang kurang baik.
4.     Kurangnya modernisasi
para ahli berpendapat bahwa korupsi banyak membawa dampak negative, yang antara lain :
1.     Bagi ini jelas kurangnya masuk atau devisa Negara dan menimbulkan kerugian.
2.     Korupsi mempertajam masalah masyarakat yang plural dengan bersamaan dengan itu Negara bertambah lemah. Juga karena turunya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu membahayakan stabilitas politik.
3.     Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun  di Bidang usaha dan mengenai kurang tumbuhnya pasaran nasional.
4.     Korupsi mengakibatkan turunnya disiplin social. Uang suap itu bukan hanya memperlancar administrasi, tpai bisa berakibat akan adanya proses penghambatan administrasi.
Ada beberapa pendekatan normative yang sempit yang artinya ditujukan kepada hukum dengan beberapa jalur :
1.     Jalur hukum perdata. Dengan gugatan perdata kepada para korupsi berupa ganti rugi kepada Negara atas perbuatannya.
2.     Jalur Hukum Administrasi. Yang mengatur cara rekana dan masalah komisi bdiscoun dan sebagainya.
3.     Jalur Hukum Pidana. Jalur ini pun luas ruang lingkupnya karena kita ketahui bahwa korupsi itu tidak saja mencakup uang dan material saja tetapi juga menckaup politik ekonomi, serta sastra dan seni.
Yang dimaksud dengan delik Korupsi adalah :
c.      Perbuatan seseorang yang sengaja menggunakan uang Negara ( uang rakyat, red) dimana tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri.
d.     Perbuatan yang dimaksudkan diatas yang mana dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas dalam sebuah kelembagaan Negara untuk melakukan korupsi.
Para koruptor yang melakukan korupsi itu dihukum melalui jalur-jalur hukum :
1.     Jalur Hukum Perdata
2.     Jalur Hukum Administrasi
3.     Jalur Hukum Pidana
          
·        Saran
“ Terjadinya korupsi dikarenakan adanya kekuasaan yang dimonopoli. Dan hal ini didukung adanya kewenangan menentukan kebijakan ditengah peraturan yang tidak jelas, serta tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban.
 ( Robert Klitgard, Penuntun Pemberantasan Korupsi di Daerah, 2002 )
Sebagai kepala Pemerintahan baik di pusat maupun didaerah tentunya memiliki kedudukan dan peran yang strategis dalam membangun integritas nasional dan daerah. Sebagai pengelola tata pemerintahan didaerah, tentu sikap dan prilaku mereka menjadi sorotan bahkansuri tauladan bagi masyarakatnya. Untuk itu dengan banyaknya Peraturan mengenai Pemberantasan Korupsi hendaknya seorang pemimpin mampu menanamkan nilai-nilai prilaku anti korupsi kepada pegawai bawahannya. Jika ini telah terlaksana dengan baik. Sulit lah bagi kita untuk mencari pelaku korupsi di Negara ini.
Makalah Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia 4.5 5 Unknown   BAB I PENDAHULUAN  Bicara korupsi, mungkin yang ada di benak kita adalah kerakusan para pejabat Negara yang tak pernah memikirka...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme