BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana maupun modal.
Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat
dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga diperlukan adanya modal
dalam bentuk uang tunai. Hal itulah yang menjadi potensi perlu adanya
lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan
modal usaha melalui kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan
prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan
dan lembaga non perbankkan.
Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah
Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di
Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan
peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut
kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara
lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana,
dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang
identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat
dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan
motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa
Masalah”.
Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah
perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan
perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada
waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur
dan debitur
Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang
sebagai jaminan. Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang
bergerak, yang terdiri dari:
1. benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindah ¬pindahkan. Misalnya : televisi, emas, dvd, dan lain-lain.
2. benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya : surat-surat berharga seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep, dan promes.
Sebagai suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang
mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik benda yang
digadaikan tersebut.
B. Rumusan masalah.
Berdasarkan latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah
ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud gadai dan unsur-unsurnya?
2. Apa yang menjadi objek dan subjek gadai?
3. Apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajiban pemegang gadai dan hapusnya gadai tersebut
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Gadai
Berbicara masalah gadai tentu ada hubungannya dengan jaminan, maka itu
sebelum kita membahas apa itu gadai maka perlu kita ketahui dulu apa itu
Jaminan, sehingga memudahkan kita untuk membahas gadai lebih lanjut
sebagai bentuk jaminan. Jaminan dalam konteks Ilmu Hukum adalah suatu
kebendaan maupun orang/penanggungan/borgtoch yang diberikan oleh
debitur/pihak III untuk menjadi penanggung pelunasan perikatan/hutang
debitur.
Jaminan kebendaan menurut pasal 1131 KUHPerd adalah segala kebendaan
milik orang yang berhutang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang
sudah ada maupun yang akan ada menjadi tanggungan segala perikatan yang
dibuatnya.
Jaminan orang/penanggungan (Borgtoch) adalah suatu perjanjian dimana
pihak ketiga mengikatkan diri kepada kreditur menjadi penanggung
pelunasan/perikatan/hutang debitur apabila yang bersangkutan
wanprestasi. Jaminan dalam Hukum Perbankan adalah keyakinan atas
kemampuan dan kesanggupan calon debitur untuk melunasi kewajibannya.
(pasal 8 UU Perbankan).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan gadai ada karena akibat perikatan
utang-piutang sebagai bentuk penanggungan pelunasan utang debitur
terhadap piutang kreditur.
Definisi dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd):
Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya
setelah barang itu digadaikan, biaya¬biaya mana harus didahulukan.
Dari definisi gadai tersebut, unsur-unsur gadai (secara umum) berdasarkan pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Gadai,
2. Barang bergerak sebagai jaminan
3. Adanya hak kebendaan dari barang jaminan kepada si berpiutang Dari definisi dan unsur-unsur di atas, gadai merupakan hak.
kebendaan dan timbul dari suatu perjanjian gadai. Perjanjian gadai
inipun tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan perjanjian ikutan
atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Perjanjian pokok ini biasanya
adalah berupa perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
Dalam suatu perjanjian hutang piutang, debitur sebagai pihak yang
berutang meminjam uang atau barang dari kreditur sebagai pihak yang
berpiutang. Agar kreditur memperoleh rasa aman dan terjamin terhadap
uang atau barang yang dipinjamkan, kreditur mensyaratkan sebuah agunan
atau jaminan atas uang atau barang yang dipinjamkan. Agunan ini
diantaranya bisa berupa gadai atas barang-barang bergerak yang dimiliki
oleh debitur ataupun milik pihak ketiga. Debitur sebagai pemberi gadai
menyerahkan barang-barang yang digadaikan tersebut kepada kreditur atau
penerima gadai. Disamping menyerahkan kepada kreditur, barang yang
digadaikan ini dapat diserahkan kepada pihak ketiga asalkan terdapat
persetujuan kedua belah pihak.
B. Obyek Hak Gadai
Dilihat dari definisi gadai sendiri, yang menjadi objek dari hak gadai
adalah benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda
bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang
tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan
pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga
ini dapat berupa :
1. Atas
bawa (aan toonder) yang memeungkin pembayaran uang kepada siapa saja
yang membawa surat-surat itu seperti saham dan obligasi, cara mengadakan
gadai itu ialah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat
berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai.
2. Atas
perintah (aan order), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang
yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara
mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga
tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement
menurut pasal 1152 bis KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat
berharga tersebut harus diserahkan kepada pemegang gadai.
3. Atas
nama (op naam), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang
namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut
pasal 1153 KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan
kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar
ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan
izin pemberi gadai.
B. Subjek Hak Gadai
Seperti halnya perbuatan perbuatan hukum yang lain, pemberi dan penerima
gadai hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan
perbuatan hukum, akan tetapi, bagi pemberi gadai ada syarat lagi yaitu
ia harus berhak mengasingkan (menjual, menukar, menghibahkan dan
lain-lain) benda yang digadaikan. Pasal 1152 ayat (4) KUHPerd menentukan
bahwa kalu kemudian ternyata pemberi gadai tidak berhak untuk
mengasingkan benda itu, gadai tidak bisa dibatalkan, asal saja penerima
gadai betul-betul mengira bahwa pemberi gadai adalah berhak memberi
gadai itu. Kalau penerima gadai mengetahui atau seharusnya dapat
menyangka bahwa pemberi gadai tidak berhak memberi gadai, penerima gadai
tidak mendapat perlindungan hukum dan hak gadai harus dibatalkan.
D. Hak-Hak Pemegang Gadai
Hak-hak pemegang gadai adalah :
1. Hak untuk menahan benda yang digadaikan selama sebelum dilunasi hutang pokoknya, bunganya dan biaya-biaya lainnya oleh debitur.
2. Hak
untuk mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan penjualan benda
yang digadaikan, apabila debitur tidak menepati kewajibannya. Penjualan
benda yang digadaikan dapat dilakukan sendiri oleh pemegang gadai dan
dapat pula dengan perantaraan hakim
3. Hak minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara benda yang digadaikan itu.
4. Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menggadaikan lagi benda yang dijadikan
jaminan, bila mana hal itu sudah menjadi kebiasaan, seperti menggadaikan
surat-surat sero tau obligasi.
5. Dalam
melaksanakan hak gadai secara menjual benda yang dijaminkan, pemegang
gadai berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum
piutang-piutang lainnya, kecuali biaya-biaya lelang, biaya-biaya
pemeliharaan agar barang itu tidak rusak-musnah.
E. Kewajiban-Kewajiban Pemegang Gadai
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai adalah:
1. Pemegang
gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau berkurangnya harga barang
yang digadaikan jika hal itu disebabkan oleh kelalaiannya.
2. Pemegang gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai bilamana ia hendak menjual barang yang digadaikan kepadanya.
3. Pemegang
gadai harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan benda
yang digadaikan dan setelah mengambil pelunasan piutangnya ia harus
menyerahkan kelebihannya kepada pemberi gadai.
4. Pemegang
gadai harus mengembalikan benda yang digadaikan bila mana hutang pokok,
bunga dan biaya untuk memelihara benda yang digadaikan telah lunas
dibayar oleh debitur.
F. Sebab-Sebab Hapusnya Gadai
Yang menjadi sebab hapusnya gadai :
1. Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2. Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3. Karena benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai.
4. Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5. Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6. Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7. Karena hilangnya benda yang digadaikan.
BAB III KESIMPULAN
Dari makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi
karena adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur yang disebabkan
perikatan utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik
berwujud maupun tidak berwujud sebagai jaminan yang diberikan oleh
kriditur.
Obyek dari gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud dan
yang menjadi subyek dari hak gadai adalah penerima hak gadai (debitur)
dan pemberi hak gadai (kreditur), dan secara hukum orang yang tidak
cakap dalam perbuatan hukum tentu saja tidak bisa melakukan hubungan
hukum gadai.
Untuk menjaminnya agar gadai bisa dilaksanakan secara benar, sehingga
tidak terjadi sengketa dikemudian hari tentu saja si penerima gadai
harus memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan sipemberi gadai harus
juga mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking