Pendahuluan
Mata kuliah Hukum Jual-beli Perusahaan merupakan matakuliah bagi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas.......... khususnya di bidang
perdata dan Fakultas lain pada umumnya. Paper Hukum Jual-beli
Perusahaan merupakan salah satu Tugas atau prasyarat dalam menempuh
mata kuliah hukum Jual-beli Perusahaan. Sebagai tugas, mendapat Tugas
menulis Paper dengan judul Macam- macam dokumen dalam jual beli
perusahaan
Dan paper ini dibuat sebagai salah tugas dari bapak/Ibu Dosen Matakuliah
Hukum Jual-beli Perusahaan . Paper ini terdiri dari Pendahuluan, latar
belakang, pembahasan, penutup.
Latar Belakang.
Dalam Perkembangan pasar global, menuntut kesiapan dan kemampuan
pengusaha untuk memanfaatkan peluang yang ada, terutama dalam mengatasi
hambatan - hambatan transaksi perdagangan dengan pihak luar negeri
karena adanya perbedaan -perbedaan dalam perdagangan luar negeri
khususnya dalam transaksi ekspor impor mengandung risiko tinggi.
Sehingga para pihak dalam hal ini perusaahan yang terlibat di dalamnya
dituntut mampu memahami keseluruhan proses dan bagian dari transaksi
tersebut. Salah satu yang mempunyai peranan sangat penting yaitu
dokumen-dokemen dalam jual beli perushaan, terutama dalam hubungannya
penerimaan barang oleh pembeli dan penarikan uang oleh penjual. Penjual
harus menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam letter of
credit kepada pembeli dan berhak atas pembayaran harga barang.
Sebaliknya dengan diterimanya dokumnen dari penjual maka pembeli datang
mengambil barang dari instansi kepelabuhan ditempat pembeli.
Pembahasan
Macam- macam dokumen dalam jual beli perusahaan
Macam- macam dokumen dalam jual beli perusahaan
Dokumen - dokumen tersebut adalah.
Macam- macam dokumen dalam jual beli perusahaan
Macam- macam dokumen dalam jual beli perusahaan
Dokumen - dokumen tersebut adalah.
a. Konosemen
(Bill of Lading), Bill Of Lading atau disebut juga dengan istilah
“Konosemen” yang menurut pasal 506 KUHD, berarti suatu dokumen yang
bertanggal, dalam mana pengangkut menerangkan telah menerima barang
tertentu untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu dan
menyerahkan barang dimaksud kepada orang tertentu. Dokumen ini merupakan
dukumen induk yang harus lampiri dengan dokumen-dokumen penunjanng
lainya yaitu :
b. Faktur
atau "Invoice", yaitu dokumen dari penjual sebagai, lainpiran B/L, yang
berisi catatan barang-barang yang dikirim beserta harganya ditempat
penjual.
Ada dua macam "Invoice", yaitu :
1. Commercial Invoice: Invoice yang dibuat oleh penjual, berisi perincian barang-barang yang dikirim beserta harganya.
2. Consular
invoice: invoice yang dibuat dan ditandatangani oleh Konsul Dagang dari
negara pembeli yang berdomisili di negara penjual.
c. Polis
Asuransi, yaitu tanda bukti bahwa barang-barang yang dikirimkan itu
sudah diasuransikan. Polis Asuransi itu penting sekali, sebab pengangkut
tidak mau menerima barang muatan, kalau belum diasuransikan. Hal ini
akan memudahkan dan meringankan pembeli, sebab ganti kerugian sudah
terjamin (pembeli dalam syarat C & F ) dan hal ini juga unutk
kepentingan pemilik barang, agar bila barang rusak atau musnah pemilik
tidak perlu menderita rugi karena mendapat ganti kerugian dari penangung
(penjual dalam syarat C.I.F.).
d. Certificate
of Origin, yaitu surat keterangan asal barang, yang dibuat oleh Kamar
Dagang di negara penjual dengan tujuan untuk menjamin keaslian
barang-barang yang bersangkutan. Di dalam sertifikat itu dijelaskan
bahwa barang tersebut benar-benar hasil produksl dari negara
penandatangan sertifikat tersebut, sehingga secara tidak langsung
sertifikat itu merupakan suatu jaminan atas kualitas barang tersebut.
e. Packing List, yaitu suatu daftar tentang koli-koli beserta isinya, dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang-barang tersebut.
daftar tersebut berisi:
a. Merek (code) dan nomor masing-masing coli;
b. Berat masiing-masing koli;
c. Ukuran masing-msing koli;
d. Keterangan isi masing-masing koli.
f. Weight List (certificate of weight), yaitu daftar timbangan/beratnya barang-barang di pelabuhan pemuatan.
penutup
dari gambaran mengenai dokumen dokumen tersebut maka dokumen tersebut
tidak hanya terdiri dari sebuah akta tetapi terdiri dari beberapa akta
yaitu
a. Dokumen induk (konosemen/ bill of lading)
b. Dokumen
pembantu/ tambahan misalnya invoce, sertifikat asal-usul (certicate of
origin), sertifikat timbangan / pengawasan / pemeriksaan sertifikat
asuransi (certicate of origin).
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking