• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Pajak Pertambahan Nilai

 

 
LATAR BELAKANG

Untuk menjalankan roda pemerintahan pemerintah dan untuk pembangunan nasional serta  kemandirian bangsa untuk mencapai cita-cita luhur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tentunya pemerintah membutuhkan pendanaan  yang menunjang gerak roda pemerintahan dan pembangunan. pendanaan sendiri  bersumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri, namun pembiayaan dalam negeri lebih diutamakan ketimbang sumber pembiayaan yang berasal dari luar negeri.
Dalam peningkatan sumber  pembiayaan dalam negeri, pajak merupakan solusi untuk alternatif, pajak telah terbukti  menjadi sumber utama dalam APBN Indonesia yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Pandangan masyarakat seringkali pajak dianggap sebagai beban. Di sisi lain bagi pemerintah  harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak. 
Dari sekian pajak yang dibebankan kepada masyarakat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung kareana tidak langsung dibebankan kepda penanggung pajak. 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari PPN tersebut.

RUMUSAN MASALAH 
1.     Apa yang di maksud dengan PPN
2.     apa saja subyek dan obyek PPN? 
3.     bagaimana perhitungan PPN?

TUJUAN PENULISAN 
1. Menambah pengetahuan  di bidang perpajakan khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. untuk  penilaian tugas kuliah serta memberikan ulasan menarik yang berkaitan dengan hukum Tata Negara II 

PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN 
PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen.
Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa.
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN. Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak kecuali yang diatur lain oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan barang tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, dll). Indnesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu 10%. dasar humkum yang digunakan unutk penerapan PPN di Indonesia adalah   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.
PPN secara efektif mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 April 1985, walaupun berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
PPN ditetapkan dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen.

2. SUMBER DAN OBYEK PPN
A.   Subjek PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah yang pajak dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Atau pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Subjek terdiri  dari PPN ini ada 2 (dua), yaitu :
1.     Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dan Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang.

2.     Bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP)
Bukan Pengusaha Kena Pajak atau bukan PKP adalah orang atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

B.   Objek PPN
Berdasarkan UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau selanjutnya disebut UU PPN 1984.
Objek PPN adalah
sebagai berikut : (pasal 4 ayat 1)
a.     Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.     Impor Barang Kena Pajak;
c.      Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.     Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.      Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.       Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g.     Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
h.     Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 16C :
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dalam keputusan menteri keuangan.

Pasal 16D :
PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukkannya tidak dapat dikreditkan sebagimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf b dan c.
Syarat Penyerahan Terutang PPN Pasal 16D
1.     Yang melakukan penyerahan atau pemindahtanganan adalah Pengusaha Kena Pajak;
2.     Perolehan aktiva tersebut bukan untuk diperjualbelikan atau sebagai barang dagangan;
3.     Perolehan aktiva tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan jenis kendaraan sedan dan station wagon.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran yang berhubungan dengankegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
1.  Penyerahan Barang Kena Pajak
Pasal 1A ayat (2) :
a.     penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.      pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c.      penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.     pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.      Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f.       penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang   atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g.     penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h.     penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena  Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha    Kena  Pajak  kepada  pihak  yang  membutuhkan Barang Kena Pajak.

2.  Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak
Pasal 1A ayat (2) :
a.     penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksuddalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
b.     penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
c.      penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f  dalam  hal  Pengusaha  Kena  Pajak melakukan  pemusatan tempat  pajak terutang;
d.     pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka  penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,  dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang   melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan   adalah Pengusaha Kena Pajak;
e.      Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas  perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.


3.  Syarat Penyerahan Kena Pajak
a.     Barang Berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
b.      Barang Tidak Berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
c.      Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
d.     Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
e.      Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
4.  Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Pengenaan PPN atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud antara lain atas:
a.     penyerahan Barang Kena Pajak (Berwujud dan tidak  Berwujud) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; (Pasal 4 ayat (1) huruf a)
b.     pemanfaatan  Barang  Kena  Pajak Tidak  Berwujud  dari  luar  Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (Pasal 4 ayat (1) huruf d).
c.      Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.(Pasal 4 ayat (1) huruf g).


5.  Penyerahan Jasa Kena Pajak
Pasal 1 angka 5 dan 6 UU PPN 1984.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,  kemudahan, atau hak tersedia  untuk dipakai, termasu jasa yang dilakukan untuk    menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
Penyerahan Jasa Kena Pajak :
a.     Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
b.     Penyerahan jasa  yang terutang  pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
·        jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.
·         penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
·        penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
·        Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak

c.      Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

C.   Bukan Objek PPN
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam barang sebagai berikut :
1.     Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
a.      Minyak mentah (crude oil)
b.     Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
c.      Panas bumi;
d.     Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
e.      Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f.       Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

2.     Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
a.     Beras, Gabah, Sagu, Jagung, Kedelai;
b.     Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium;
c.      Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
d.     Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan,atau dikemas;
e.      Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
f.       Buah-buahan yaitu buah segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris dan dikemas atau tidak dikemas;
g.     Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

3.     Uang, emas batangan, dan surat berharga
4.     Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.

Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam jasa sebagai berikut :
1.     Jasa pelayanan kesehatan medis
2.     Jasa pelayanan sosial
3.     Jasa pengiriman surat dengan perangko
4.     Jasa asuransi
5.     Jasa keuangan
6.     Jasa keagamaan
7.     Jasa pendidikan
8.     Jasa kesenian dan hiburan
9.     Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
10.     Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
11.     Jasa tenaga kerja
12.     Jasa perhotelan
13.     Jasa-jasa yang disediakan oleh pemerinth dalam rangka menjalankan pemerinthan secara umum
14.     Jasa penyediaan tempat parkir
15.     Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
16.     Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
17.     Jasa boga atau katering.


D. Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak.

Terdapat pengecualian untuk pengusaha kecil sesuai dengan pasal 3A ayat 1 UU PPN yang berbunyi: Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN 1984 diatur bahwa Pengusaha Kecil tidak termasuk sebagai PKP sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, berdasarkan Pasal 3A ayat (1a) UU PPN 1984, Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Batasan Pengusaha Kecil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
2.    Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
3.    Pengusaha yang masuk kriteria sebagai pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukannya.

Sehingga kepada pengusaha kecil diberikan kebebasan memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau tidak. Jika memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, maka wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 3A ayat 1 UU PPN.

3.     PERHITUNGAN  PPN 
Mekanisme Cara menghitung pajak pertambahan nilai adalah pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.

Cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

TARIF PPN & PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
·        ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
·        ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
·        ekspor Jasa Kena Pajak.
3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200
(dua ratus persen).
4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen)

contoh cara menghitung pajak pertambahan nilai

1. Pengusaha Kena Pajak andi menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual  Rp 35.000.000,00

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang

= 10% x Rp35.000.000,00

=  Rp3.500.000,00

PPN sebesar Rp3.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang

dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak andi.

Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan

Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai

= 10% x Rp15.000.000,00

= Rp 1.500.000,00


KESIMPULAN
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa. Mekanisme Cara menghitung pajak pertambahan nilai adalah pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda
Makalah Pajak Pertambahan Nilai 4.5 5 Unknown   LATAR BELAKANG Untuk menjalankan roda pemerintahan pemerintah dan untuk pembangunan nasional serta  kemandirian bangsa untuk men...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme