Perumusan Mr. Scheltema ini menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro rasanya masih agak kabur. Demikian juga Mr. Nolst Trenite dalam bukunya "Brandverzekering" halaman 94 dan 95 merasa bahwa termuatnya semua hal-hal yang terperinci dalam pasal-pasal W.v.K. bukan merupakan syarat mutlak untuk menetapkan adanya polis, tetapi ia masih bingung tentang perbatasan hal-hal yang mana harus dimuat dalam polis dan hal-hal yang tidak perlu dimuat dalam polis untuk menetapkan suatu tulisan merupakan polis atau tidak
a. Polis Asuransi Kebakaran
1) Polis Kebakaran Indonesia
Polis ini dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan merupakan saduran dari Polis Amsterdam dengan penyesuaian terhadap keadaan di Indonesia.
2) Polis Bursa Amsterdam/Polis Bursa Rotterdam Polis Bursa Amsterdam dan Polis Bursa Rotterdam dibuat berdasarkan Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel Negeri Belanda dengan syarat tambahan menurut kebutuhan lalu lintas asuransi di kota-kota bersangkutan. Naskah asli disimpan di suatu kantor notaris setempat. Sesuai dengan asas konkordansi, Polis Bursa tersebut oleh perkumpulan asuransi di Indonesia dinyatakan dapat diberlakukan dengan sedikit modifikasi.
3) Polis F.O.C. (Fire Offices Commitee/Foreign) Polis ini dibuat di negeri Inggris berdasarkan hukum Inggris. Karena banyak perusahaan asuransi asing maupun perusahaan bukan asuransi asing yang menjadi objek pertanggungan asuransi, di samping perusahaan Belanda, maka polis tersebut dinyatakan pula dapat diberlakukan di Indonesia.
Catatan : Hanya empat bentuk polis kebakaran yang boleh digunakan di Indonesia.
Polis Asuransi Pengangkutan (Cargo dan Casco)
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking