• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Hal-hal yang Mutlak Dimuat dalam Polis Menurut para Ahli

 

Sifat khusus dari polis, adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis, yang berarti apabila hal-hal itu tidak dimuat, persetujuan asuransi itu batal. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

a.    Menurut Pasal 271 W.v.K. pihak penjamin dapat menyuruh barang-barang yang ia jamin itu, supaya dijamin lagi oleh penjamin lain (reasuransi), sedangkan menurut Pasal 272 Ayat 1, apabila orang terjamin selaku akibat pemberhentian asuransi dengan perantaraan hakim, membebaskan pihak penjamin dari kewajiban-kewajiban untuk waktu yang akan datang, maka si terjamin itu leluasa untuk menyuruh menjamin kepentingannya untuk yang sama dan terhadap bahaya-bahaya yang sama. Kalau ini terjadi, maka dalam polis baru harus disebutkan adanya asuransi yang lama itu, dan lagi pemberhentian asuransi dengan perantaraan hakim. Kalau penyebutan ini dilalaikan, maka menurut Pasal 272 Ayat 2, asuransi yang baru itu batal.

b.    Pasal 280 Ayat 1 W.v.K. membuka kemungkinan, dalam hal suatu barang sudah dijamin untuk nilai harga penuh, si terjamin leluasa menyuruh menjamin lagi barang-barang itu, dengan pengertian, bahwa ia dalam asuransi yang baru itu hanya dapat ganti kerugian, apabila kerugiannya belum diganti sepenuhnya pada asuransi yang lama.

Kalau ini terjadi, maka menurut Pasal 280 Ayat 2, dalam polis asuransi yang baru itu, harus dimuat janji-janji yang termuat dalam polis asuransi yang lama. Kalau ini dilalaikan, maka asuransi yang baru itu pun batal. Dengan asuransi yang baru ini sebetulnya, yang dijamin ialah kemampuan pihak penjamin yang lama untuk mengganti kerugian, yang diderita oleh si terjamin.
0. Pasal 603 Ayat 1 W.v.K. membuka kemungkinan orang menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut oleh kapal yang sudah berangkat berlayar.

Dalam hal ini, menurut Pasal 603 Ayat 2, dalam polis harus dimuat kabar terakhir yang diterima oleh si terjamin dari kapal itu. Kalau penyebutan kabar terakhir Ini tidak ada, maka persetujuan asuransi batal.

(I. Pasal 606 Ayat 1 W.v.K. mengatakan, suatu asuransi batal, apabila diadakan terhadap kapal yang belum sampai pada tempat, dari mana mulai diadakan jaminan kecuali jika hal itu disebutkan dalam polis.

0. Pasal 615 Ayat 1 W.v.K. memungkinkan asuransi terhadap suatu keuntungan yang diharapkan. Hal ini harus dijelaskan dalam polis dengan disebutkan secara khusus barang-barang yang bersangkutan. Kalau penyebutan ini diabaikan, maka asuransi ini batal.

Dari hal-hal yang tersebut dalam huruf a sampai e di atas, rut Prof. Wirjono Prodjodikoro dapat disimpulkan bahwa llanya sah atau tidak suatu asuransi, tergantung pada ya, atau disebutkannya hal-hal tertentu dalam polis.

Ilfvt khusus dari polis ini, adalah istimewa yang tidak terdapat Ruatu tulisan biasa selaku alat bukti.

Duri hal-hal yang sudah penulis kemukakan di atas, maka n! timbul suatu pertanyaan kapan dapat dikatakan ada polis?

Adalah jelas, apabila hal-hal yang tersebut dalam huruf-huruf pul dengan e tadi tidak dimuat dalam polis, asuransi itu
Apubila dalam polis tidak disebutkan hal-hal lain, yaitu yang nclkan dalam pasal-pasal 256, 287, 299, 592, dan 686, maka uan asuransi tidak batal, melainkan tetap ada.

ya saja dapat dipersoalkan, apakah tulisan yang tidak Uat semua hal yang terperinci dalam pasal-pasal itu, dapat akan polis atau tidak?
Hal-hal yang Mutlak Dimuat dalam Polis Menurut para Ahli 4.5 5 Unknown Sifat khusus dari polis, adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis, yang berarti apabila hal-hal itu tidak dimuat, persetujuan asuransi itu batal. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut Sifat khusus dari polis, adalah mengenai hal-hal yang secara mutlak harus dimuat dalam polis, yang berarti apabila hal-hal itu tidak dimuat...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme