• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Penandatanganan dan Penyerahan Polis dalm Asuransi

 

Penanggung berdasarkan perikatannya yang timbul dari perjanjian asuransi itu, adalah wajib untuk menandatangani polis, yang ditawarkan kepadanya di dalam waktu tertentu dan menyerahkan kembali kepada tertanggung. Mengenai waktunya adalah telah ditentukan oleh undang-undang sendiri. Apabila perjanjian asuransi Itu langsung diikat antara penanggung sendiri dengan tertanggung Htnu oleh orang yang diberi wewenang untuk itu, maka polis ditandatangani dan diserahkan kembali oleh penanggung di dalam waktu 24 jam setelah penawaran (lihat Pasal 259 KUHD).

Akan tetapi kalau perjanjian asuransi itu diikat dengan perantaraan seorang makelar di dalam asuransi, maka waktu di mana polis harus ditandatangani dan diserahkan kembali, ialah di dalam waktu 8 hari setelah perjanjian asuransi itu diikat (lihat pasal 260 KUHD). Apabila ada kealpaan mengenai ketentuan-ketentuan waktu, baik mengenai yang pertama dan kedua, maka menurut Pasal 261 KUHD penanggung atau makelar untuk kepentingan si tertanggung diwajibkan mengganti kerugian yang mungkin ditimbulkan kealpaan itu. Biasanya tenggang-tenggang wuktu yang ditentukan dalam pasal-pasal di atas jarang sekali dlanut di dalam praktek. Berhubung dengan macam-macam sebab, misalnya persoalan administrasi dan masih menunggu keterangan-keterangan yang lebih lanjut diperlukan bagi pengisian polis itu, muka polis tersebut baru dapat diselesaikan kemudian dalam tenggang yang lebih lama dari 24 jam dan 8 hari. Itu berarti juga bahwa penyerahan polis itu pun kepada tertanggung adalah lebih lama lagi.

Polis sebagai alat bukti juga mempunyai tempat tertentu atau khusus. Nyatanya polis itu di dalam bidang pembuktian perjanjian asuransi bukanlah merupakan satu-satunya alat bukti. Aturan undang-undang mengenai polis sebagai alat bukti surat yang paling utama adalah diinginkan. Mengenai pembuktian perjanjian asuransi itu khusus diatur di dalam satu pasal yaitu di dalam Pasal 258 KUHD. Sebelum kita lanjutkan tentang pengaturan pembuktian di dalam Pasal 258 itu, ada baiknya kalau kita ketahui bahwa polis itu sebagai alat bukti adalah demi kepentingan si tertanggung, sebab penanggunglah yang menandatanganinya. Dan karena penanggung yang menanda-tangani polis, maka berdasarkan Pasal 1902 BW, tidaklah mungkin itu berlaku sebagai alat bukti demi kepentingannya. Dalam hal apa mungkin polis itu dapat juga merupakan pembuktian demi kepentingan penanggung? Tentunya ini dapat terjadi kalau tertanggung juga ikut menandatanganinya.

Bagaimanakah tentang pembuktian perjanjian asuransi itu diatur di Pasal 258 KUHD? Keterangan mengenai hal ini sangat tepat jika memperhatikan apa yang dikemukakan oleh Scheltema, halaman 21 - 38 sebagai berikut: Pertama-tama harus dibedakan antara adanya 2 keadaan atau fase yaitu:

a.    Jangka waktu yang terletak di antara diadakannya perjanjian itu dengan dibuatnya polis. Pendek kata, fase ini adalah fase sebelum polis dibuat.

b.    Jangka waktu setelah diadakannya polis

ad. a:    Mengenai cara bagaimana harus dibuktikan perjanjian

asuransi itu, diatur di dalam Pasal 258 Ayat 1 dan Ayat 2. Tentunya di dalam keadaan sebelum polis itu dibuat, pembuktian mungkin sekali sangat dibutuhkan apabila misalnya evenement, yaitu peristiwa yang tidak tertentu sudah terjadi.

Pembuktian mengenai masa sebelum polis dibuat ini, dapat dibedakan antara:

1) Pembuktian diadakannya perjanjian asuransi itu hanya dapat dibuktikan dengan surat. Tetapi, kalau ada
permulaannya pembuktian dengan surat, maka diperkenankan memakai alat-alat bukti lainnya seperti dinyatakan oleh Pasal 258 Ayat 1.

Mengenai apa yang dikatakan di dalam Pasal 258 Ayat 1 itu tentang alat bukti ’’surat” tidaklah perlu merupakan suatu akta yang selalu berasal dari 2 belah pihak, akan tetapi juga mungkin pernyataan-pernyataan tertulis dari pihak ketiga. Pendeknya yang diharuskan sebagai alat bukti yang dapat dipakai dalam hal membuktikan diadakannya perjanjian asuransi itu pertama-tama ialah surat. Sedang alat-alat bukti yang lainnya hanya mungkin dapat dipakai, kalau permulaan pembuktian dengan siirat sudah ada.

Apakah permulaan pembuktian dengan surat itu harus suatu akta? Jawabnya adalah tidak, tetapi cukup suatu catatan saja tanpa tanda tangan. Lihatlah ke dalam Pasal 1902 B W Ayat 2, yang secara keliru pasal itu menyebutkan pula kata ’’akta” yang sebenarnya adalah tidak tepat. Kalau bukti surat dan permulaan pembuktian dengan surat itu keduanya tidak dapat dikemukakan karena tidak ada, maka bagaimanakah hal itu dipecahkan? Kalau kita menghadapi hal yang demikian maka lebih baik diadakan sumpah dicisoir saja yang akan memutus perkara itu. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 1959 BW tidak boleh dipakai ’’persangkaan”. Jadi, satu-satunya jalan di dalam keadaan ini ialah untuk diadakan sumpah saja.

2) Tentang pembuktian syarat-syarat atau janji khusus di dalam perjanjian asuransi, dapat dibuktikan dengan semua alat-alat pembuktian berdasarkan Pasal 258 Ayat 2. Yang dimaksud dengan syarat-syarat dan janji-janji dalam golongan ini ialah semua isi dari perjanjian itu kecuali apa yang telah kita bicarakan dalam golongan a dan syarat-syarat atau janji yang masih akan kita bicarakan dalam golongan a, dan syarat-syarat atau janji
Penandatanganan dan Penyerahan Polis dalm Asuransi 4.5 5 Unknown Penanggung berdasarkan perikatannya yang timbul dari perjanjian asuransi itu, adalah wajib untuk menandatangani polis, yang ditawarkan kepadanya di dalam waktu tertentu dan menyerahkan kembali kepada tertanggung. Mengenai waktunya adalah telah ditentukan oleh undang-undang Penanggung berdasarkan perikatannya yang timbul dari perjanjian asuransi itu, adalah wajib untuk menandatangani polis, yang ditawarkan kep...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme