• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Penyimpangan-Penyimpangan Polis dalam KUHD

 

Walaupun beberapa macam polis bersumber pada KUHD namun terdapat beberapa penyimpangan, antara lain:

a. Pasal 249 KUHD

Pasal ini menentukan bahwa kerugian yang timbul karena at, kebusukan sendiri, atau yang langsung ditimbulkan dari t dan macam barang yang dipertanggungkan si penanggung k dapat mempertanggungjawabkan, kecuali bila dengan tegas i akan perjanjian pertanggungan untuk itu.

Di dalam paragraf 1 ayat (2) Polis Bursa Amsterdam egaskan sebagai berikut:

ka kebakaran itu akibat salah satu sebab yang tersebut dalam al 249 KUHD peraturan pasal tersebut hanyalah akan dijalankan adap barang yang dipertanggungkan atau sebagian dari barang g dipertanggungkan, yang sudah sepatutnya dapat masuk akal delijkkerwijze kan wirden aangenomen), bahwa suatu cacat, busukan sendiri (eigen gebrek) pada barang itu atau sifat khuluk rang itu sendirilah yang menyebabkan kebakaran itu.”

Jelasnya, suatu ”broeing” kecil pada timbunan tembakau pamanya akan dapat mengakibatkan suatu kebakaran yang ar, berdasarkan Pasal 249 KUHD kebakaran atau kerugian ini ak dapat dipertanggungjawabkan kepada asuradir.karena ’’broeing” t khuluk dari tembakau. Hal demikian akan menjadikan rtanggungan kebakaran sangat tidak menarik. Dalam hal ini uradir memberlakukan klausula renunsiasi, yakni klausula yang nyatakan bahwa asuradir melepaskan haknya yakni dalam hal nyebab-penyebab yang berupa kebusukan sendiri (eigen bederf) n cacat sendiri (eigen gebrek). Jadi, kebakaran timbunan bakau karena ”broeing” tersebut yang tidak diganti oleh rusahaan hanyalah bagian timbunan tembakau yang mengalami eing, sedangkan bagian lain yang terbakar akibat broeing but tetap diganti.

Pada pertanggungan pengangkutan, klausula renunsiasi tidak iclalu diberlakukan. Sebuah kapal yang tenggelam karena kapal tersebut telah berkarat (lubang karena karat) tidak akan diganti
Penyimpangan-Penyimpangan Polis dalam KUHD 4.5 5 Unknown Walaupun beberapa macam polis bersumber pada KUHD namun terdapat beberapa penyimpangan, antara lain: Walaupun beberapa macam polis bersumber pada KUHD namun terdapat beberapa penyimpangan, antara lain: a. Pasal 249 KUHD Pasal ini menentu...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme