• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Objek Perjanjian dalam Asuransi pada Umumnya

 

Objek dalam suatu peijanjian dapat diartikan sebagai hal yang diperlukan oleh subjek, suatu hal yang penting dalam tujuan membentuk suatu peijanjian. Sehingga hal yang diwajibkan kepada pihak yang berkewajiban (debitor), terhadap mana pihak yang berhak (kreditor), mempunyai hak adalah merupakan objek dalam hubungan hukum mengenai peijanjian.

Mungkin objek dari bermacam-macam peijanjian itu lebih jelas, bila hubungan hukum perihal peijanjian itu mengenai suatu benda, misalnya dalam jual beli, sewa menyewa, gadai, dan sebagainya.

Sebaliknya ada suatu peijanjian di mana objeknya adalah bukan suatu benda, adalah peijanjian perburuhan. Penanggungan dengan orang (borg-tocht), ’’dading” dari Pasal 1851 KUH Perdata, pemberian kuasa (lastgeving), misal Pasal 1851 KUH Perdata, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

"Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.”

Dari apa yang diuraikan di atas, menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, peijanjian-peijanjian itu sedikit banyaknya juga mengenai harta benda. Dan selaku semua perjanjian itu pada umumnya menyinggung hal kekayaan harta benda seseorang atau lebagian dari kekayaan itu (vermogen en vermogensbes-tanddeel). Maka dari itu, boleh juga dikatakan, Hukum Perjanjian masuk golongan Hukum Kekayaan Harta Benda, lain dari Hukum Kekeluargaan dan Hukum Perkawinan, sedangkan Hukum Warisan bersifat tengah-tengah. Karena itu, umumnya objek hubungan hukum peijanjian selalu bagian dari kekayaan seseorang, dan hampir selalu berupa suatu harta benda.
Objek Perjanjian dalam Asuransi pada Umumnya 4.5 5 Unknown Objek dalam suatu peijanjian dapat diartikan sebagai hal yang diperlukan oleh subjek, suatu hal yang penting dalam tujuan membentuk suatu peijanjian. Sehingga hal yang Objek dalam suatu peijanjian dapat diartikan sebagai hal yang diperlukan oleh subjek, suatu hal yang penting dalam tujuan membentuk suatu p...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme