• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Objek Asuransi (Voorwerp der Verzekering)

 

Terlebih dahulu kita akan melihat Pasal 268 KUHD, di mana di dalam pasal tersebut dikatakan tentang hal-hal yang dapat menjadi objek asuransi, ialah semua kepentingan yang:

1) dapat dinilai dengan jumlah uang (op geld waardeerbaar)

2) dapat takluk pada macam-macam bahaya (aan gevaar on derhevig)

3)    tidak dikecualikan oleh Undang-undang

Secara lengkap bunyi Pasal 268 KUHD adalah sebagai berikut:

"Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.”

Perumusan objek asuransi dalam Pasal 268 KUHD tersebut penulis rasa cocok dengan perumusan Prof. Wiijono di atas mengenai objek suatu peijanjian pada umumnya, yaitu suatu kekayaan harta benda atau sebagian dari kekayaan harta benda seseorang.

Lain lagi kalau kita baca Pasal 250 KUHD:

"Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah
diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.” Jadi, Pasal 250 W.v.K. telah mengakibatkan kebingungan yang mengatakan, bahwa si asurador tidak berkewajiban memberi ganti kerugian, apabila pada waktu diadakan asuransi, si terjamin tidak mempunyai kepentingan dalam objek yang dijamin (verzekerd voorwerp).

Kalau perkataan ’’Voorwerp” kini sama artinya dengan Voorwerp dari Pasal 268 W.v.K., maka tidak mungkin si terjamin tidak mempunyai kepentingan dalam objek yang dijamin itu, karena yang dapat menjadi ’’Voorwerp” atau objek dari asuransi adalah kepentingan seseorang.

Menurut Prof. Wiijono, kebingungan ini hanya dapat dihindarkan apabila dianggap, bahwa perkataan ’’Voorwerp” (objek) dari Pasal 250 berarti lain dari perkataan ’’Voorwerp” pada Pasal 268.

Voorwerp dari Pasal 250, dapat diartikan sebagai suatu barang atau benda tertentu yang disebutkan dalam polis sesuai dengan yang disahkan oleh Pasal 265 nomor 3. Misalnya suatu rumah tertentu yang harus dijamin terhadap kebakaran. Kalau misalnya kemudian ternyata rumah itu bukan milik si terjamin dan ia juga tidak ada hubungan dengan rumah itu, terbakarnya rumah itu tidak akan mendapat ganti rugi, sehingga si asurador tidak berkewajiban untuk memberi ganti kerugian.

Dengan demikian yang dijamin itu sebenarnya bukan rumah itu selaku benda an-sich, melainkan kepentingan atas berlangsung wujudnya rumah itu bagi si terjamin. Dan yang berkepentingan itu tidak selalu hanya pemilik dari rumah itu. Kalau misalnya rumah itu dibebani hipotek untuk utangnya si pemilik kepada orang lain, maka si kreditor ini sangat berkepentingan agar rumah itu tidak akan terbakar, karena dengan terbakarnya rumah tersebut, berarti piutangnya tidak terjamin akan terbakar kembali.
Dalam hal ini mungkin sekali si pemilik rumah itu sendiri Udak berkepentingan pada terbakar atau tidaknya rumah itu, apalagi kalau misalnya utang yang dikuatkan dengan hipotek atau rumah (lu sangat besar dan melebihi harga nilai dari rumah tersebut, di samping ternyata si berutang itu tidak punya kekayaan lain lagi. selain dari rumah itu sebagai pembayaran utangnya.

Kalau ini terjadi, maka yang berkepentingan atas kemungkinan terbakarnya rumah itu sebetulnya si berpiutang itu.

Sebab itu kalau diadakan asuransi, yang menjamin terjamin lebctulnya harus si berpiutang. Dan ini dapat dicapai, apabila Murami diadakan oleh si berpiutang sendiri atau oleh si pemilik rumah tetapi untuk kepentingan si berpiutang sebagai pihak ketiga (Voor rekening van eenderde).

Contoh lain yang dapat dikemukakan di sini menurut Prof. Wlrjono Prodjodikoro ialah pengangkutan barang-barang dengan kapal laut.

Dalam hal pengangkutan barang-barang dengan melalui laut, keselamatan barang itu dapat dijamin melalui suatu asuransi yang diadakan oleh pemilik barang-barang itu dengan suatu asurador.

Tetapi juga mungkin perusahaan pengangkutan yang mengadakan asuransi terhadap barang-barang itu. Dalam hal ini yang dijamin bukan kepentingan pemilik barang-barang itu (ia bukan pemilik), melainkan yang dijamin kepentingan akan kemungkinan ia harus mengganti kerugian-kerugian pada pemilik barang-barang, apabila barang-barangnya tidak sampai pada kiamatnya. Dalam hal ini, apabila yang mengadakan asuransi ingan asurador itu si pengangkut barang, maka harus dijelaskan, iskah asuransi ini diadakan untuk kepentingan pemilik barang untuk kepentingan si pengangkut sendiri.

Kalau yang dijamin itu, kepentingan si pengangkut sendiri, kemudian barang-barang itu musnah, maka masih menjadi rtanyaan, apakah si asurador harus membayar uang ganti igian yang ditetapkan dalam polis itu kepada si' pengangkut?
Pembayaran ini baru diwajibkan, apabila si pengangkut barang-barang yang diangkut itu betul-betul berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada si pemilik barang-barang.

Kalau si pengangkut terlepas dari pertanggungan jawab terhadap si pemilik barang, dalam arti si pemiliklah yang selalu harus menderita rugi, maka ternyata si pengangkut tidak ada kepentingan dalam musnahnya barang-barang itu, dan dengan demikian si asurador tidak berkewajiban membayar uang tunai kerugian yang telah disebutkan dalam polis.
Pengertian Objek Asuransi (Voorwerp der Verzekering) 4.5 5 Unknown Terlebih dahulu kita akan melihat Pasal 268 KUHD, di mana di dalam pasal tersebut dikatakan tentang hal-hal yang dapat menjadi objek asuransi, ialah semua kepentingan yang Terlebih dahulu kita akan melihat Pasal 268 KUHD, di mana di dalam pasal tersebut dikatakan tentang hal-hal yang dapat menjadi objek asuran...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme