BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan nasionan khususnya
bidang ketenagakerjaan diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat pekerja.pleh karena itu hukum ketenagakerjaan harus
dapat menjamin kepastian hukum,nilai keadilan,asa
kemanfaatan,ketertiban,perlindungan dan penegakan hukum.seiring dengan
pembangunan bidang ketenagakerjaan,tampak maraknya pelaku dunia usaha berbenah
diri pasca krisis ekonomi dan moneter untuk bangun dari mimpi yang buruk,serta terpaan
gelombang krisis rkonomi global yang melanda asia tenggara,dimana Indonesia
tidak lepas dari terpaan gelombang tersebut.pemerintah dalam upaya mengatasi
krisis ekonomi global bersama dengan masyarakat,terutama para pelaku usaha
salah satu alasan pokok untuk menstabilkan perekonomian dan menjaga
keseimbangan moneter serta menghindari kebangkrutan sebagian besar perusahaan
yang berdampak terhadap nasib sebagian besar para pekerja pabrikan dan berujung
pada pemutusan hubungan kerja.sarana yang cukup efektif dalam upaya menjaga
kesinambungan antara pelaku usaha dan pekerja dalam hubungan kerja,yakni
eksistensi hukum ketenagakerjaan yang mengatur berbagai hak,kewajiban serta
tanggungjawab para pihak.selain sarana tersebut,perjanjian kerja bersama
(pkb),lembaga bipartid,tripartid,serikat pekerja,organisasi pengusaha serta
mediasi yang diperankan pemerintah merupakan wujud eksistensi hukum
ketenagakerjaan.pemerintah selaku Pembina,pengawas dan penindakan hukum
melaksanakan aturan hukum dengan hati-hati mengingat posisi pengusaha dan
pekerja merupakan asset potensi bagi Negara,sekaligus subjek pembangunan
nasional yang berkududkan sama dihadapan hukum.aturan hukum sebagai pedoaman
tingkah laku wajib dipatuhi para piahak dan dengan penuh rasa
tanggungjawab.kepatuhan bukan merupakan paksaan melainkan budaya taat kepada
ketentuan hukum.pada dasarnya hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat melindungi
dan menciptakan rasa aman,tentram dan sejahtera bagi dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.hukum ketenagakerjaan dalam member perlindungan
harys didasarkan pada dua aspek hukum dalam perspektif ideal diwujudkan dalam
peratutan perundang-undangan atau heterotom dan hukum yang bersifat
otonom.ranah hukum ini harus dapat mencerminkan produk hukum yang sesuai cita-cita
keadilan dan kebenaran,berkepastian dan mempunyai nilai manfaat bagi para pihak
dalam proses produksi.hukum ketenagakerjaan tidak semata memntingkan pelaku
usaha,melainkan memberi perlindungan kepada pekerja yang secara sosial mempunyai
kedudukan sangat lemah,jika dibandingkan dengtan posisi pengusaha yang cukup
ampan.hukum member manfaat terhadap p-rinsip perbedaan sosial serta tingkat
ekonomi bagi pekerja yang kurang beruntung,antara lain seperti tingkat
kesejahteraan,standar pengupahan,serta syarat kerja,sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan dan selaras dengan makna keadilan m enurut ketentuan pasal
27 ayat 2 UUD 1945 bahwa:”tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.demikian pula pasal 28 D ayat 2 UUD
1945 bahwa :”setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.kedua hukum normative pada
tingkat implementasi memberiakn kontribusi dalam bentuk pengawasan melalui
aparat penegak hukum dan melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang
tidak mematuhi ketentuan hukum.hukum dasar memberikan kedudukan kepada
seseorang pada derajat yang sama satu terhadap lainnya.hal ini berlaku pula
bagi pekerja yang bekerja pada pengusaha,baik pada lingkungan
swasta(murni),badan usaha milik Negara maupun karyawan Negara dan sector
lainnya.hal ini tersurat dala pasal 28I UUD 1945 yakni :”setiap orang berhak
bebas dari pelakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun..,bahkan
pasal 28I ini memberikan perlindungan bagi mereka,meliputi pula pekerja atas
perlakuan diskriminatif.pernyataan ini menegaskan adanya kewajiban bagi
pengusaha untuk memperlakukan para pekerja secara adil dan proposional sesuai
dengan keseimbangan kepentingan.dalam posisi ini pekerja sebagai mitra
usaha,bukan merupakan ancaman bagi keberdaan perusahaan .hukum sebagi pedoman
berprilaku harus mencerminkan aspek keseimbangan antara kepentingan individu
masyarakat serta Negara.disamping mendorong terciptanya ketertiban kesamaan
kedudukan dalam hukum dan keadilan.hukum ketenagakerjaan (uu no 13 tahun
2003).ketentuan ini terlihat sebagai aturan hukum yang harus dipatuhi para
pihak (tanpa ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan makna
kemitaraannya).sekilas dari pasakl 102 ayat 3 uu no 13 tahun 2003 menyatakan
bahwa :”pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan”.hal ini belum menberi
kejelasan yang kongkrit bagi masyarakay=t industrial yang imimnya awam dalam
memahami ketentuan hukum,ironinya hukum hanya dilihat sebagai abstraktif
semata.demikian pula terhadap pasal 102 uu 13 2003 bahwa pada intinya pekerja
dalam melaksanakan hubungan industrial berkewajiban untuk menjalankan pekerjaan
demi kelangsungan produksi barang dan atau jasa dan berupaya mengembangkan
ketrampilan serta memajukan perusahaan.secara tersirat hal ini merupakan bentuk
partisipasi pekerja dalam keikutsertaannuya menjaga ketertiban,memajukan
perusahaan serta memperhatikan kesejahteraan,namun redaksi ini kurang dapat
dipahami para pihak bahkan pemaknaan demikian kurang adanya kepedulian,khusunya
dari pihak pengusaha,sehingga hal ini sering memmicu perselisihan hak yang
berujung pada aksi unjuk rasa serta mogok kerja.jika makna ini dipahami sebagai
kemitraan,maka akan menjauhkan dari berbagai kepentingan pribadi.berbeda jika
masyarakat industial memahami sebagai aturan hukum yang harus dipatuhi tanpa
harus mendapatkan teguran dari pemerintah sesuai pasal 102 ayat 3 uu no 13
tahun 2003,dan memahami sebagai landasan dalam membangun hunbungan kemitraan
hanya saja ketidakpatuhan dalam membangun kemitraan tidak ada sanksi hukum yang
mengikat bagi para pihak.hal ini sebagai kendala dalam menciptakan
hubungan kemitraaan.sekilas telah
disebutkan dasar filosofi mengenai pasal 102 ayat 2 dan 3 uu 13 tshun 2003
bahwa penanaman asas keseimbangan
kepentingan dalam aturan hukum yang ,mengandyng nilai
kejujuran,kepatutan,keadilan serta tuntutan moral,seperti hak,kewajiban dan
tanggungjawab dalam hubungan antar manusia sesuai dengan sila-sila
pancasila,dimana pekerja dan pengusaha mem[punyai hubungan timbal balik yang
bernilai kemanusiaan,tidak ada diskriminasi,serta mencari penyesuaian paham
melalui musyawarah mufakat dalam membangun kemitraan dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha
dan melalui bangunan kemitraan para pihak menjaga kondisi kerja secara kondusif
dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja maupun
keluarganya,sebaliknya para pekerja melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang
berlaku dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.hal ini pada
gilirannya akan tercipta suatu bangunan kemitraan kseserasian ini merupakan
manifestasi bahwa pengusaha dan pekerja harus menerima serta percaya apa yang
dimiliki merupakan amanah Alloh untuk dapat memanfaatkan bagi kepentingan
manusia.perekata pada ranah kenegaraan dan sekaligus sebagai landasan
filososfis hubungan sosial yakni hubungan pekerja dengan pengusaha yaitu
pancasila.pancasila merupakan ajaran yang mengandung nilai fundamental dalam
hubungan sesame manusia dan mebcerminkan asas normative sebagai dasar perekat
hubungan kerja,khususnya antara pengusaha dengan pekerja,alam,Negara,dan
tuhanny.mengamallkan nilai-nilai pancasila akan tercipta hubungan
harmonis,sejahtera terjalin keseimbangan hak dan kewajiban,khususnya hubungan
antara pengusaha dan pekerja karena itujlah perlu ditanamkan nilai
kejujuran,transparansi,asas keseimabangan yanmg berkieadilan serta rasa
kekeluragaan dan kegotongroyongan yang berkelanjutan sehingga nilai-nilai
tersebut akan hidup dan berkembang secara lestari.
1.B RUMUSAN MASALAH
Bertolak dari kerangka dasar berfikir sebagaimana diuraikan
pada bagian latar belakang, maka permasalahan yang akan diangkat dalam makalah
ini adalah tentsng surat kontrak kerja yang berkaitan dengan
hukum ketenagakerjaan.
Adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini adalah :
1.untuk mengkaji surat kontrak kerja berdasarkan teori hukum
2.untuk mengkaji surat kontrak kerja berdasarkan teori sosiologi hukum
3. untuk mengkaji surat kontrak kerja berdasarkan teori filsafat hukum
1.
D. METODOLOGI PENULISAN
Dalam penulisan ini penulis
menggunakan metode/cara pengumpulan data atau informasi melalui :
- Penelitian kepustakaan ( Library Research ) yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi literature, internet, dan sebagainya yang sesuai atau yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas.
- E. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk mendapatkan gambaran yang
jelas tentang penulisan ini, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan
penulisannya agar lebih mudah dipahami dalam memecahkan masalah yang ada. Di dalam
penulisan ini dibagi dalam 3 ( tiga ) bab yang terdiri dari :
BAB I
: Bab ini merupakan bab pendahuluan
yang memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metodologi
penulisan dan sistematika penulisan.
BAB
II
: Bab ini merupakan bab yang berisi
pembahasan yang tercakup dalam rumusan masalah.
BAB III : Bab ini merupakan bab penutup yang
memuat kesimpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
KONSEPSI TEORI
Tenaga kerja (man power) merupakan seluruh penduduk yang dianggap
memiliki potensi untuk bekerja secara produktif (Adioetomo, 2010). Hal ini
berarti penduduk yang mampu
menghasilkan barang dan jasa dapat disebut sebagai tenaga kerja.Terdapat
tiga pendekatan pemberdayaan yang didasarkan pada pengukuran kegiatanekonomi yang dijadikan tolok ukur untuk analisis
ketenagakerjaan yaitu Gainful Worker Approach, Labor Force
Approach, dan Labor Utilization Approach.
Masing-masing
konsep atau teori tersebut dijelaskan sebagai berikut.
a. Konsep
Gainful
Worker Approach
Konsep
ini menjelaskan tentang akvtivitas ekonomi orang yang pernah bekerjaatau biasa dilakukan seseorang (usual
activity). Kata biasa dalam hal ini dapatdisimpulkan
bahwa usaha tidak menganggap penting kegiatan-kegiatan lain yang tidak termasuk biasa dilakukan. Contohnya
orang yang biasanya sekolah namun pada kondisi sekarang sedang mencari
kerja maka hal ini diklasifikasikan sebagaiorang
yang sekolah.
Teori ini tidak dapat menggambarkan secara statisticmengenai
kondisi mereka yang bekerja dan sedang mencari pekerjaan sehingga angka
pengangguran terbuka relative kecil
b. Konsep
Angkatan
Kerja ( Labor Force Approach)
Pendekatan
ini memberikan batas yang jelas tentang kegiatan yang dilakukandalam seminggi ini, sehingga secara tegas dapat
diketahui kegiatan apa yang benar-benar
dilakukan sebagai kegiatan utamanya. Pendekatan ini lebih dikenal sebagai pendekatan aktivitas kini
dengan jangka waktu tertentu (Mantra, 2009).
Menurut
Adioetomo (2010), terdapat dua perbaikan yang diusulkan dalam konsepini yaitu:
1.
Activity Concept ,bahwa yang
termasuk dalam angkatan kerja (labor force)
haruslah
orang yang secara aktif bekerja atau sedang aktif mencari pekerjaan.
Teori
Ketenagakerjaan
2. Aktivitas
tersebut dilakukan dalam suatu batasan waktu tertentu sebelumwawancara. Dengan kata lain, konsep
angkatan kerja-umumnya disertaidengan referensi waktu.Berdasarkan
konsep tersebut, angkatan kerja (labor force) dibagi menjadi dua,yaitu:
1.Bekerja.
2.Mencari pekerjaan (menganggur), yang
dapat dibedakan antara:
a) Mencari pekerjaan, tetapi sudah
pernah bekerja sebelumnya dan
b) Mencari
pekerjaan untuk pertama kalinya (belum pernah bekerjasebelumnya).
Angkatan kerja dapat dikatakan sebagai
bagian dari tenaga kerja yangsesungguhnya terlibat atau berusaha untuk terlibat dalam
kegiatan produktif, yaitumemproduksi barang dan jasa dalam kurun waktu
tertentu. Oleh karena itu, dalamkonsep
angkatan kerja ini harus ada referensi waktu yang pasti, misalnya satu minggu
sebelum pencacahan.
a.
Konsep Pemanfaatan Tenaga Kerja (Labor Utilization Approach)
Pendekatan
ini awalnya dikembangkan oleh Philip M Hauser untuk memperbaiki konsep Labor Force Pendekatan Labor Utilization dimaksudkan untuk lebih menyempurnakan
konsep angkatan kerja, terutama supaya lebih sesuai dengan keadaan
negara berkembang. Pendekatan dalam konsep ini lebih ditujukan untuk melihat potensi tenaga kerja, apakah telah
dimanfaatkan secara penuh. Dengan konsep ini, angkatan kerja
dikelompokkan sebagai berikut.
a.
Pemanfaatan penuh (fully utilized ).
b. Pemanfaatan kurang
(under-utilized ), karena jumlah jam kerja yang rendah, pendapatan
upah atau gaji yang rendah dan tidak sesuai dengan kemampuanatau keahliannya.
Biasa disebut setengah penganggur. Untuk point a dan bdidasarkan pada jumlah jam kerja
seminggu
c. Pengangguran terbuka (open unemployment ).
3. Filsafat
Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan tak lepas dari
keserasian nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pada dasarnya tiap buruh atau pekerja mempunyai
syarat-syarat kerja yauitu
1. Upah/imbalan
STATUS PEKERJA
|
RUMUS
|
Bulanan
|
1 / 173 X upah / bulan
|
Harian
|
3 / 20 x upah / hari
|
Borongan/dasar satuan
|
1 / 7 X rata-rata kerja sehari
|
· Mempunyai dasar hokum yang terkait pada pasal 27 UUD 1945
dan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
· Macam-macam upah:
a. Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh
menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan
perjanjian
b. Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan
pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya, yang
dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh: tunjangan anak, tunjangan
kesehatan, tunjangan perumahan
c. Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung
atau tidak langsung berkaitan dengan buruh diberikan secara tidak tetap,
dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok (contoh: insentif
kehadiran)
Fasilitas, bonus dan THR (Tunjangan
Hari Raya) bukan termasuk dalam upah kerja
· UMR (Upah Minimum Regional) adalah upah terendah yang
terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja di
wilayah tertentu dalam satu propinsi.
· Unsur-Unsur yang mempengaruhi pembayaran upah
a. Buruh/pekerja sakit
b. Kedudukan upah
c. Bentuk upah
· Upah Lembur
a. Hari Kerja Biasa:
- Jam I Ã 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) Ã
2 X upah per jam
b. Hari istirahat mingguan / hari raya:
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya
jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu
à 2 X upah per jam
- Jam I Ã 3 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) Ã
4 X upah per jam
2. Jam Kerja & Lembur
Lembur adalah selebihnya dari jam
kerja yang telah ditentukan
· Terdapat pada pasal 77 UU 13/2003, yaitu:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
3. Cuti dan istirahat kerja
Tiap perusahaan wajib memberikan
istirahat dan cui kerja yaitu:
a. i stirahat antara jam kerja, sekurang
kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan
waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. istirahat mingguan, 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12
(dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama
12 (dua belas) bulan secara terus menerus
d. cuti besar / istirahat panjang ,
bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan
atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat
selama 3 bulan lamanya
e. cuti haid, tidak diwajibkan bekerja
pada hari pertama dan kedua waktu haid
f. cuti hamil / bersalin / keguguran,
buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1
½ bulan setelah gugur kandungan
g. cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti
secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya
· Cuti karena alasan penting
pekerja/buruh menikah
|
3 hari
|
menikahkan anaknya
|
2 hari
|
mengkhitankan anaknya
|
2 hari
|
membaptiskan anaknya
|
2 hari
|
isteri melahirkan atau keguguran kandungan
|
2 hari
|
suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu
meninggal dunia
|
2 hari
|
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
|
1 hari
|
4. Pekerja Perempuan dan Anak
· Pekerja Perempuan
a. Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan
pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat
b. Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama
dan kedua waktu haid
c. Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi
kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja
· Pekerja Anak
a. Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun
b. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
c. Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu
wajib memberikan perlindungan:
- Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam
sehari
- Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 –
06.00
- Tidak mempekerjakan dalam tambang
bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan
- Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan
kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja
- Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan,
jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung
- Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup
yang menggunakan alat mesin
- Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan
pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian
dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barang
5. Perlindungan Kerja
· Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
· Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang
terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua,
jaminan pemeliharaan kesehatan
6. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
· hubungan kerja yang waktunya terbatas
· tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
· hanya diperbolehkan untuk:
a. pekerjaan yang sekali selesai /
sementara,
b. pekerjaan yang diperkirakan akan
selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
c. pekerjaan yang bersifat musiman,
d. pekerjaan yang berhubungan dengan
produk,atau kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan
· didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat tiadakan untuk
paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
7. Pemutus Hubungan Kerja
· pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana
telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya
· pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara
tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu
tertentu untuk pertama kali
· pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian
kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
· pekerja/buruh meninggal dunia.
8. Penghitungan Uang Pesangon
· masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,
1 (satu) bulan upah;
· masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
· masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
· masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
· masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
· masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
· masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan
upah.
9. Penghitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
· masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari
12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
· masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
· masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
· masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
· masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;masa kerja 24 (dua
puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
10. Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima
· cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
· biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
· penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
· hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Analisis Surat Kontrak Kerja Berdasarkan Filsafat
Hukum Perburuhan
Point 1 : Mengenai upah bulanan
Di
dalam surat kontrak kerja terlampir mengenai upah bulanan dan tunjangan hari
raya yang diatur dalam pasal 8 ayat 1, bahwa :” pihak ke 2 akan menerima gaji
UMK sebesar Rp.1.300.000 di tambah insentif sebesar Rp.100.000, dan untuk
tunjangan hari raya sendiri di atur dalam ayat 6.
Point 2 : Mengenai jam kerja dan lembur
Di
dalam surat kontrak kerja terlampir mengenai hari kerja, jam kerja dan lembur
yang di atur dalam pasal 4 ayat (1), bahwa : ” Pihak kedua wajib mentataati
ketentuan kerja yang ditetapkan oleh pihak pertama yaitu: 7 jam 1 hari dan 40
jam 1 minggu untuk 6 hari kerja seminggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu
untuk 5 hari 1 minggu dan ayat (4) untuk kerja lembur.
Point 3 : Mengenai cuti dan istirahat kerja
Di
dalam surat kontrak kerja terlampir dalam pasal 5 ayat (1) :” meninggalkan
pekerjaan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pejabat
yang berwenang di mitra kerja dan atau pihak pertama dimana pihak kedua
dipekerjakan. Izin tidak masuk kerja disampaikan secara tertulis dan dapat
dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang di mitra
kerja dan atau pihak pertama dimana pihak kedua dipekerjakan.
Point 5 : Mengenai perlindungan kerja
Di
dalam surat kontrak kerja terlampir pasal 9 mengenai kepesertaan jaminan sosial
dan ketenagakerjaan ayat (1) bahwa: “ sesuai dengan UU RI No.3 TaHUN 1992
tentang Jamsostek maka pihak pertama mengikutsertakan pihak kedua dalam program
jamsostek yaitu :
1.
Jaminan
kecelakaan kerja sebesar 0,24 %
2.
Jaminan
hari tua sebesar 5,70 %, ditanggung pihak kedua sebesar 2 % dari upah pokok
3.
Jaminan
kematian sebesar 0,30 %
Point 6 : Mengenai Perjanjian kerja waktu tertentu
Dimana
dalam surat kontrak kerja diatur dalam pasal 2 mengenai status pekerja dan
sifat hubungan kerja ayat (1), bahwa: “Pihak kedua menyetujui dan bersedia
untuk bekerja pada pihak pertama dengan status sebagai karyawan kontrak dalam
hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ayat (2), bahwa
:” Pihak kedua menyadari sepenuhnya dan menyetujui bahwa hubungan kerja yang
dimaksud dalam perjanjian kerja ini tidak untuk dipersiapkan menjadi calon
pegawai maupun calon pegawai tetap PT. DAVENSI dan atau sebagai pegawai tetap
dimana pihak kedua ditempatkan atau dipekerjakan.
Point 7 : Mengenai Pemutusan hubungan kerja
Dimana
dalam surat kontrak kerja diatur dalam pasal 10 mengenai berakhirnya hubungan
kerja ayat (1) sampai (3).
Point 8 : Mengenai Penghitungan uang pesangon
Dimana
dalam surat kontrak kerja diatur dalam pasal 12 ayat (1), bahwa: “\dalam hal
pihak kedua meninggal dunia atau tewas bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli
warisnya dapat mengajukan permintaan pembayaran uang pesangon sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seterusnya sampai ayat (6).
Point 10 : Mengenai uang pengganti hak yang seharusnya
diterima
Dimana
dalam surat kontrak kerja diatur dalam pasal 6 mengenai hak dan kewajiban para
pihak ayat (2) poin b, bahwa:” Pihak kedua berhak menerima tunjangan lainnya
apabila dalam perjanjian kerja sama pihak pertama dengan pihak pemberi kerja
terdapat tunjangan lain yang harus diterima pihak kedua.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
dari hasil analisis dari surat kontrak kerja yang terlampir dapat diambil kesimpulan
bahwa korelasi antara isi perjanjian yang diatur dalam kontrak kerja sesuai
dengan teori hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum. Namun pada kenyataannya
di lapangan masih terdapat perjanjian kontrak kerja yang tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
khususnya dalam hal jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja waktu tertentu.
Saran
Sebaiknya
perlu diadakan perbaikan regulasi terhadap pekerja dalam masa training,
mengingat masih banyak trainer yang selama masa training atau percobaan kurang
mendapat perhatian upah ( gajih pokok dan tunjangan trnsportasi) yang tidak
sesuai dengan ketentuan dan merugikan pekerja training itu sendiri. Selain itu
mengenai jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja waktu tertentu (PKWT) pun
kurang mendapat perhatian yang baik dari pihak perusahaan, karena tidak dapat
dipungkiri bahwa jaminan sosial dan kesehatan yang baik akan meningkatkan
produktifitas yang baik pula dikalangan pekerja.
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mengetahui “ Hukum Ketenagakerjaan atau Perburuhan tentang Surat
Kontrak Kerja ”.
Harapan kami semoga makalah
ini dapat membantu menambah pengetahuan bagi pembaca pada umumnya, khususnya
bagi kami selaku penulis, dan kami mengakui masih banyak kekurangan pada
makalah ini untuk itu kami harapkan kepada pembaca agar dapat memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnan makalah ini.
ANALISA
SURAT KONTRAK KERJA
Dibuat
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan
Dosen
: Ugun Guntari, SH
Tugas
Individu
Oleh:
![](file:///C:/Users/IUSYUS~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
SEKOLAH TINGGI HUKUM GARUT
2013
DAFTAR
ISI
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking