BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang Masalah
Hubungan-hubungan internasional yang
diadakan antarnegara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi
internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Sering kali hubungan itu
menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai
sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antarnegara dapat berupa
perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala
hal demikian itu terjadi, hukum internasional memainkan peranan yang tidak
kecil dalam penyelesaiannya.
Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya
telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat intenasional sejak
awal abad ke-20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan
antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan
internasional.
Peran yang dimainkan hukum
internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara
bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum
intertnasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua
cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer).
Maka dari itu dalam makalah ini kami
akan membahas mengenai cara bagaimana penyelesaian sengketa-sengketa
Internasional secara keseluruhan dan lebih jelas sesuai dengan informasi dan
literatur-literatur yang kami dapatkan.
a. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas maka muncul rumusan masalah, yaitu:
1. Pengertian
sengketa internasional?
2. Bagaimana
cara penyelesaian sengketa internasional?
b. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari pada pembuatan
makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sengketa
internasional dan bagaimana cara-cara dalam penyelesaian sengketa
internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penyelesaian Sengketa Internasional
tidak hanya meliputi sengketa antar negara, tetapi juga sengketa antar satu
negara dengan individu atau badan hukum dan organisasi kesatuan bukan negara
yang terjadi dalam lingkungan peraturan Internasional, seperti yang dikemukakan
oleh George Ellien sebagai berikut : "Proses dua konferensi yang diadakan
itu, mempunyai nilai sejarah untuk perkembangan hukum Internasional di era modern
ini, telah diperkenalkan dan dikembangkan sesuai dengan keberadaan beberapa
prinsip hukum Internasional dalam masalah peperangan".
Mahkamah Internasional Permanen
dalam sengketa Mavrommatis Palestine
Concessions (Preliminary Objection)
(1924) mendefinisikan pengertian sengketa sebagai : disagreement on a point of law or fact, a conflict of legal views or
interest between two person.
Mahkamah Internasional mengungkapkan
pendapat hukumnya (advisory opinion)
dalam kasus Interpretation of Peace
Treaties (1950, ICJ Rep.65) bahwa untuk menyatakan ada tidakny suatu
sengketa internasional harus ditentukan secara objektif.
Menurut Mahkamah, sengketa
internasional adalah suatu situasi ketika dua Negara mempunyai pandangan yang
bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang
terdapat dalam perjanjian.
B. Penyelesaian Sengketa Internasional
Secara Damai
a. Sengketa Hukum dan Sengketa Politik
Dalam
studi hukum internasional public, dikenal dua macam sengketa internasional,
yaitu sengketa hukum (legal or judicial
disputes) dan sengketa politik (political
or nonjusticiable disputes). Yang kerap kali menjadi ukuran suatu sengketa
dipandang sebagai sengketa hukum yaitu manakala sengketa tersebut bisa atau
dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan internasional. Namun
pandangan demikian sulit diterima. Sengketa-sengketa internasional secara
teoretis pada pokoknya selalu dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan
internasional. Dalam hal ini yang menjadi dasar hukum agi pengadilan untuk
melaksankan yurisdiksinya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa.
1. Pendapat Friedmann
Pendapat pertama adalah pendapat
yang dikemukakan oleh golongan sarjana hukum internasional Amerika Seriat
dengan pemukanya Profesor Wolfgang Friedmann. Meunurut beliau, meskipun sulit
untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun pembedaannya dapat terlihat
pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal sebagai
berikut:
a.
Sengketa hukum adalah perselisihan anarnegara yang mampu
diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada
atau yang sudah pasti.
b.
Sengketa hukum adalah sngketa yang sifatnya memengaruhi
kepentingan vital Negara, seperti integritas wilayah kehormatan atau
kepentingan lainnya dari suatu Negara.
c.
Sngketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum
internasional yang ada, cukup untuk menghasilkan suatu putusan yang sesuai
dengan keadilan antarnegara dengan perkembangan progresif ubungan
internasional.
d.
Sengkta hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan
hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan
atas suatu hukum yang telah ada.
2. Pendapat Walddock
Pendapat kedua dikemukakan oleh para
sarjana dan ahli hukum internasional dari Inggris yang membentuk suatu kelompok
studi mengenai penyelesaian sengketa tahun 1963. Kelompok studi yang diketuai
oleh Sir Humprey Waldock ini menerbitkan laporannya yang sampai sekarang masih
dipakai sebagai sumber penting untuk studi tentang penyelesaian sengketa
internasional.
Menurut kelompok studi ini penentuan
suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya
kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya
sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum. Sebaliknya,
jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan tertentu yang
tidak ada dalam hukum internasional, misalya soal pelucutan senjata maka
sengketa tersebut adalah senketa politik.
3. Pendapat Jalan Tengah
(Oppenheim-Kelsen)
Pendapat ketiga adalah golongan yang
penulis sebut sebagai pendapat jalan tengah. Mereka adalah sekelompo sarjana
yang merupakan gabungan sarjana Eropa (seperti De Visscer, Geamanu,Opepenheim)
dan Amerika Serikat (seperti Hans Kelsen). Menurut Oppenheim dan Kelsen, tidak
ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar criteria objektif yang mendasari
pembedaan antara sengketa politik dan hukum. Menurut mereka, setiap segketa
memiliki aspek politis dan hukumnya. Sengketa tersebut bisanya terkait
antarnegara yang berdaulat. Mungkin saja dalam sengketa yang dianggap sebagai
sengketa hukum trkandung kepentingan politis yang tinggi dari Negara yang
bersangkutan.Begitu pula sebaliknya. Terhadap sengketa yang memiliki sifat
politisi, prinsip-prinsip atau aturan hukum internasional boleh jadi dapat
diterapkan. Dalam hubungan internasional hal seperti itu seringkali terjadi,
misalnya saja pelanggaran hak-hak istimewa diplomatik, khususnya sewaktu
berlangsungnya perang dingin antara blok Barat (Amerika Serikat dan sekutunya)
dan blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya).
b.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking