• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Internasional (Sengketa Internasional)

 



BAB I
PENDAHULUAN

a.       Latar Belakang Masalah
Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antarnegara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Sering kali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antarnegara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi, hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.

Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat intenasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan antarnegara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.

Peran yang dimainkan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum intertnasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian, yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang (militer).

Maka dari itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai cara bagaimana penyelesaian sengketa-sengketa Internasional secara keseluruhan dan lebih jelas sesuai dengan informasi dan literatur-literatur yang kami dapatkan.

a.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka muncul rumusan masalah, yaitu:
1.      Pengertian sengketa internasional?
2.      Bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional?

b.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pada pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sengketa internasional dan bagaimana cara-cara dalam penyelesaian sengketa internasional.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian

Penyelesaian Sengketa Internasional tidak hanya meliputi sengketa antar negara, tetapi juga sengketa antar satu negara dengan individu atau badan hukum dan organisasi kesatuan bukan negara yang terjadi dalam lingkungan peraturan Internasional, seperti yang dikemukakan oleh George Ellien sebagai berikut : "Proses dua konferensi yang diadakan itu, mempunyai nilai sejarah untuk perkembangan hukum Internasional di era modern ini, telah diperkenalkan dan dikembangkan sesuai dengan keberadaan beberapa prinsip hukum Internasional dalam masalah peperangan".

Mahkamah Internasional Permanen dalam sengketa Mavrommatis Palestine Concessions (Preliminary Objection) (1924) mendefinisikan pengertian sengketa sebagai : disagreement on a point of law or fact, a conflict of legal views or interest between two person.

Mahkamah Internasional mengungkapkan pendapat hukumnya (advisory opinion) dalam kasus Interpretation of Peace Treaties (1950, ICJ Rep.65) bahwa untuk menyatakan ada tidakny suatu sengketa internasional harus ditentukan secara objektif.

Menurut Mahkamah, sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua Negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

B.     Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
a.       Sengketa Hukum dan Sengketa Politik
Dalam studi hukum internasional public, dikenal dua macam sengketa internasional, yaitu sengketa hukum (legal or judicial disputes) dan sengketa politik (political or nonjusticiable disputes). Yang kerap kali menjadi ukuran suatu sengketa dipandang sebagai sengketa hukum yaitu manakala sengketa tersebut bisa atau dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan internasional. Namun pandangan demikian sulit diterima. Sengketa-sengketa internasional secara teoretis pada pokoknya selalu dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan internasional. Dalam hal ini yang menjadi dasar hukum agi pengadilan untuk melaksankan yurisdiksinya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa.
1.      Pendapat Friedmann
Pendapat pertama adalah pendapat yang dikemukakan oleh golongan sarjana hukum internasional Amerika Seriat dengan pemukanya Profesor Wolfgang Friedmann. Meunurut beliau, meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun pembedaannya dapat terlihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Sengketa hukum adalah perselisihan anarnegara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada atau yang sudah pasti.
b.      Sengketa hukum adalah sngketa yang sifatnya memengaruhi kepentingan vital Negara, seperti integritas wilayah kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu Negara.
c.       Sngketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum internasional yang ada, cukup untuk menghasilkan suatu putusan yang sesuai dengan keadilan antarnegara dengan perkembangan progresif ubungan internasional.
d.      Sengkta hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada.
2.      Pendapat Walddock
Pendapat kedua dikemukakan oleh para sarjana dan ahli hukum internasional dari Inggris yang membentuk suatu kelompok studi mengenai penyelesaian sengketa tahun 1963. Kelompok studi yang diketuai oleh Sir Humprey Waldock ini menerbitkan laporannya yang sampai sekarang masih dipakai sebagai sumber penting untuk studi tentang penyelesaian sengketa internasional.
Menurut kelompok studi ini penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalya soal pelucutan senjata maka sengketa tersebut adalah senketa politik.
3.      Pendapat Jalan Tengah (Oppenheim-Kelsen)
Pendapat ketiga adalah golongan yang penulis sebut sebagai pendapat jalan tengah. Mereka adalah sekelompo sarjana yang merupakan gabungan sarjana Eropa (seperti De Visscer, Geamanu,Opepenheim) dan Amerika Serikat (seperti Hans Kelsen). Menurut Oppenheim dan Kelsen, tidak ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar criteria objektif yang mendasari pembedaan antara sengketa politik dan hukum. Menurut mereka, setiap segketa memiliki aspek politis dan hukumnya. Sengketa tersebut bisanya terkait antarnegara yang berdaulat. Mungkin saja dalam sengketa yang dianggap sebagai sengketa hukum trkandung kepentingan politis yang tinggi dari Negara yang bersangkutan.Begitu pula sebaliknya. Terhadap sengketa yang memiliki sifat politisi, prinsip-prinsip atau aturan hukum internasional boleh jadi dapat diterapkan. Dalam hubungan internasional hal seperti itu seringkali terjadi, misalnya saja pelanggaran hak-hak istimewa diplomatik, khususnya sewaktu berlangsungnya perang dingin antara blok Barat (Amerika Serikat dan sekutunya) dan blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya).
b.       








Makalah Hukum Internasional (Sengketa Internasional) 4.5 5 Unknown Hukum Internasional (Sengketa Internasional) Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antarnegara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Sering kali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa BAB I PENDAHULUAN a.        Latar Belakang Masalah Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antarnegara, negara dengan in...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme