BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
“Hak Asasi Manusia”.
Ham
juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia
sejak Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh karena itu HAM wajib di
lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah.
Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa
terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan suatu masalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian dari ada HAM itu, dan apa bagian-bagiannya
2. Bagaimana sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Bagaimana Ham dalam perspektif islam
4. Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran HAM
C. Tujuan Penulisan
Dengan adanya rumusan masalah diatas kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
1. Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2. Untuk mengetahui sejarah HAM
3. Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam
4. Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
D. Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara
etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman
prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang
bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi
berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai
fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi
mencabutnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki
oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada
hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Hak
asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul
gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam
proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain:
Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215)
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah menurut hokum
2)
Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa ersetujuan
sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan
rakyat jelata.
Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang
yang di terima parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak
berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang
isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776)
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
Revolusi Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa
manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak
yang sama. Terknal dengan symbol liberte = kemerdekaan, egalite =
persamaan, dan fraternite = persaudaraan.
The Four Freedom (empat kebebasan USA 1941)
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang
1) Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat)
2) Freedom of worship (kebebasan beribadat)
3) Freedom from want (kemelaratan)
4) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).
Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948)
Universal
Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi
Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak
social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang
cukup bagi penjagaan kesehatan keselamatan diri sendiri dan keluarga,
serta hak asasi Pendidikan.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
1)
Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3)
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
4)
Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan
umum), dan mendirikan partai politik.
5)
Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right,
misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6)
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal
penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar
belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya
manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya.
Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang
sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan,
kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah
umat manusia sejak awal sejarah Mesir kuno sampai sekarang sudah hampir
60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi
manusia brarulah berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau
kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi
segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan
sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompok manusia
yang satu terhadap kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan
kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang
kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan
hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam
masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda
haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat.
Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan
pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta
mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat
biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.
Adapun
dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip
dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di
mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789.
Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga
belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara
melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah
Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat
rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan Maha Pencipta…”
Dalam
perkembangan Revolusi Prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang
lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam
pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….”
Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan
bangsawan dan gereja. Suasana persamaan hak di Prancis makin mantap pada
zaman Napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis
mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian
di atas sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di Inggris,
yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh
Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut faham tentang kedaulatan
rakyat. Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi Perancis cepat
meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah tercapainya
persamaan hak bagi seluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan
masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat
manusia di seluruh dunia.
C. Lembaga Perlindungan HAM
1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia
Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan Hukum;
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
a.
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan
perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan
terhadap penyelanggaran perlindungan anak, Memberikan laporan, saran,
masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.
D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak
mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah
meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia
adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada
paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang
lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa ”setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan
pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua
konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu
bersfat relative sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua
hak tersebut saling melandasi satu sama lain.
E.Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan
merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar
oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan
manusia semuanya.”
Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak
perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam
perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau
minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
F. Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada
suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan
kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM
terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki
berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu
jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
“Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan menjadi:
1)
Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3)
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
4)
Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan
umum), dan mendirikan partai politik.
5)
Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right,
misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6)
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal
penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Prinsip-prinsip HAM dalam islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termasuk dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan
merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar
oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
"Bahwa
sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena
orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di
muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan
barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya."
Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
Hak perlindungan terhadap akal pikiran
Hak
perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam
perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau
minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
SARAN
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan
menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan
Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking