• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Ruang Terbua Hijau - BAB II

 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Pasal 1 butir 31 UUPR, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Menurut Peraturan Daerah Kab. Garut No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wiilayah Kab. Garut Tahun 2011-2031 Pasal 1 poin 40 menyatakan bahwa Ruang terbuka hijau yang selanjutnnya disebut RTH adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan bahwa dalam Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
2. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 Pasal 1 bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan :
1. Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas balk
dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjangljalur di mana
dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
2. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah
bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan
tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
Pengertian RTH menurut Purnomo Hadi (1995), adalah:
1. Suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon (tanaman tinggi berkayu);
2. “Sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang didalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan”.
Klasifikasi Ruang Tebuka Hijau Kota
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
·         Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
·         Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
·         Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
·         Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
·         Kawasan Hijau Pemakaman.
·         Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
·         Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
·        Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.
·        Kawasan taman wisata alam.
·        Kawasan taman rekreasi.
·        Kawasan taman lingkungan perumahan dan permukiman.
·        Kawasan taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial.
·        Kawasan taman hutan raya.
·        Kawasan hutan lindung.
·        Kawasan bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah.
·        Kawasan cagar alam.
·        Kawasan kebun raya.
·        Kawasan kebun binatang.
·        Kawasan lapangan olah raga.
·        Kawasan lapangan upacara.
·        Kawasan parkir terbuka.
·        Kawasan lahan pertanian perkotaan.
·        Kawasan jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET).
·        Kawasan sempa dan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa.
·        Kawasan jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian.
·        Kawasan daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan
·        Kawasan taman atap (roof garden).
Tujuan Penyelenggaraan RTH
Tujuan penyelenggaraan RTH adalah:
  1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
  2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;
  3.  Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Fungsi RTH
RTH memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
·         memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
·         pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
·         sebagai peneduh;
·         produsen oksigen;
·         penyerap air hujan;
·         penyedia habitat satwa;
·         penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
·         penahan angin.
  1.  Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
·         Fungsi sosial dan budaya:
o   menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o   merupakan media komunikasi warga kota;
o   tempat rekreasi;
o   wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
·         Fungsi ekonomi:
o   sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
o   bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lainlain.
·         Fungsi estetika:
o   meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
o   menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
o   pembentuk faktor keindahan arsitektural;
o   menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air,keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Disamping fungsi-fungsi umum tersebut, RTH, khusus nya dari berbagai jenis tanaman pengisi, secara rinci mempunyai multi fungsi antara lain, sebagai: penghasil oksigen, bahan baku pangan, sandang, papan, bahan baku industry, atau disebut sebagai: fungsi ekologis, melalui pemilihan jenis dan system pengolahannya (rencana, pelaksanaan, dan pengawasan/pengaturan) yang tepat dan baik. Maka , tanaman atau kumpulannya secara rinci dapat berfungsi pula sebagai: pengatur iklim mikro, penyerap dan penjerap polusi media udara, air dan tanah, jalur pergerakan satwa, penciri (mascot) daerah, pengontrol suara, pandangan, dan lain-lain.
RTH kota dapat berfungsi untuk sebagai hal-hal berikut.
1.      Identitas Kota
2.      Upaya Pelestarian Plasma Nutfah
3.      Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
4.      Mengatasi Genangan Air
5.      Produksi Terbatas
6.      Ameliorasi Iklim
7.      Pengelolaan Sampah
8.      Pelestarian Air Tanah
9.      Penapis Cahaya Silau
10.  Meningkatkan Keindahan
11.  Sebagai Habitat Burung
12.  Mengurangi Stress ( Tekanan Mental )
13.  Mengamankan Pantai Terhadap Abrasi[2]
RTH yang memiliki berbagai Fungsi seperti edaphis, orologis, hidrologis, klimatologis, potektif, higienis, edukatif, estetis, dan social ekonomis. Fungsi tersebut dafat di penuhi oleh semua jenis RTH yang ada di perkotaan, dengan pengertian sebagai berikut
1.      Fungsi Edhapis, yaitu sebagai tempat hidup satwa dan  jasad renik lainya, dapat di penuhi dengan penanaman pohon yang sesuai, misalnya memilih pohon  yang buah atau  bijinya atau serangga yang hidup di daun-daunnya, digemari oleh bururng.
2.      Fungsi hidro-orologis adalah perlindungan terhadap kelestarian tanah dan air, dapat diwujudkan dengan tidak membiarkan lahan terbuka tanpa tanaman penutup sehingga menimbulkan erosi, serta meningkatkan infiltrasi air kedalam tanah melalui mekanisme perakaran pohon dan daya serap air dari humus.
3.      Fungsi klimatologis adalah terciptanya iklim mikro sebagai efek dari proses fotosintesis dan respirasi tanaman. Untuk memiliki fungsi ini secara baik seyogyanya RTH memiliki cukup banyak pohon tahunan.
4.      Fungsi protektif adalah melindungi dari gangguan angin, bunyi, dan terik matahari melalui kerapatan dan kerindangan pohon perdu dan semak.
5.      Fungsi higiens adalah kemampuan RTH untuk mereduksi polutan baik di udara maupun di air, dengan cara memilih tanaman yang memiliki kemampuan menyerap So, No dan atau logam berat lainnya. Penelitian tentang itu telah banyak dilakukan oleh para praktisinya.
6.      Fungsi edukatif adalah RTH biasanya menjadi sumber pengetahuan masyarakat tenang berbagai hal, misalnya macam dan jenis vegetasi, asal muasalnya, manfaat serta khasiatnnya, nama ilmiahnya. Untuk itu, pada tanaman tertentu dapat diberikan papan informasi yang dapat memberikan pengetahuan baru yang menarik.
7.      Fungsi estetis adalah kemampuan RTH untuk menyumbangkan keindahan pada lingkungan sekitarnya, baik melalui keindahan warna, bentuk, kombinasi tekstur, bau-bauan ataupun bunyi dari satwa liar yang menghuninya.
8.      Fungsi sosial ekonomi adalah RTH sebagai tempat berbagai kegiatan social dan tidak menutup kemungkinan memiliki nilai ekonomi seperti pedagang tanam hias atau pedagang musiman seperti terjadi lapangan gasibu pada hari minggu pagi.
Bentuk-bentuk RTH [3]
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
a.       Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
b.      Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).[4]
Ketentuan Hukum RTH
Ketentuan Hukum RTH adalah:
1.      UU No 26 Tahun 2007 ( Pasal 1 Butir 31, Pasal 28, 29, 30 dan 31)
2.      Peraturan Mentri dalam Negeri No 1 Tahun 2007








Makalah Ruang Terbua Hijau - BAB II 4.5 5 Unknown BAB II TINJAUAN PUSTAKA Menurut Pasal 1 butir 31 UUPR, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang p...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme