• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Agraria - BAB III

 

BAB  III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam Pasal 1 dan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 5/1960 – UUPA dikenal dengan istilah Hak Bangsa Indonesia, dimana berdasarkan Hak ini, maka konsep hukum tanah Indonesia dinyatakan bahwa pada dasarnya seluruh tanah yang ada di Indonesia merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh bangsa Indonesia.

Karena keseluruhan tanah yang ada di Indonesia konsepnya merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, maka untuk menghindari kekacauan dalam peruntukan dan pemilikannya, diperlukan suatu pengaturan terhadap peruntukan dan pemilikan tanah tersebut. Untuk itu lebih lanjut dalam pasal 2 juncto pasal 8 UUPA dikenal dengan Hak Menguasai Negara.
Hak Menguasai Negara adalah hak yang dimiliki oleh Negara untuk melakukan pengaturan tanah yang merupakan Karunia dari Tuhan Yang Maha Esa baik dalam peruntukan maupun kepemilikan terhadap tanah di Indonesia.
Dengan pengaturan yang dilakukan oleh Negara diharapkan cita-cita Undang Undang Dasar pasal 33 ayat 3 dapat tercapai, yaitu; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dalam Hak Bangsa Indonesia, terdapat hak yang diberi kewenangan khusus, yaitu Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Hak Ulayat pada dasarnya hampir sama dengan Hak Bangsa Indonesia, karena Hak Ulayat adalah milik semua anggota masyarakat hokum adat setempat. Kepala adat berhak dalam melakukan pengaturan penggunaan maupun pengelolaan tanah atas Hak Ulayat. Hak Ulayat ini sebagaimana telah dipertegas dalam ketentuan pasal 3 juncto pasal 5 UUPA.
Kembali kepada Hak Menguasai Negara, maka konsekuensinya mengakibatkan seluruh tanah yang belum ada kepemilikannya (kecuali tanah ulayat sebagaimana dijelaskan sebelumnya), adalah dikuasai oleh Negara. Sehingga jika ada seorang warga Negara Indonesia hendak memiliki atau mempergunakan sebuah lahan tanah, maka warga tersebut hanya dapat dinyatakan sebagai pemilik jika sudah mengajukan permohonan hak atas tanah. Atau, jika orang ini sudah menempati lahan tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun, maka dapat mengajukan permohonan pengakuan hak.
B.     Saran
Kami menyarankan kepada pemerintah untuk lebih menguasai hak-hak yang seharusnya dikuasai oleh negara. Dan lebih mempertanggung jawabkan atas konsekuensinya yang telah dicatat dan yg telah dipertanggung jawabkan oleh pemerintah agar pemerintah lebih menguasai hak atas tanahnya dan dibatasi mana yg milik negara dan mana yang bukan milik negara karna hak atas milik tanah negara sudah tercampur dengan hak milik atas tanah orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Harsono, Boedi.  2004. Hukum Agraria Indonesia. Djambatan.
Koeswahyono, Imam. 2007. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Refika Aditama.
Muljadi, Kartini. 2005. Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media.
Parlindungan, A.P. 1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju.
Parlindungan, A.P. 1987. Beberapa Masalah Dalam UUPA. Bandung; Alumni.
Ruchiyat, Eddy. 2004. Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung: Alumni.
Soimin, Soedharyo.  2008. Status Hak dan Pembahasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian. 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.





Makalah Hukum Agraria - BAB III 4.5 5 Unknown BAB   III PENUTUP A.     Kesimpulan Dalam Pasal 1 dan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 5/1960 – UU...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme