• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Ruang Terbuka Hijau - BAB III

 

BAB III
PEMBAHASAN
  1. Implementasi UU No. 26 Tahun 2007 terhadap Ruang Terbuka Hijau di Kab. Garut
Penghijauan kota seharusnya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan, sehingga pemerintah daerah mesti memiliki program tersendiri. Pelaksanaan program tersebbut dilakukan oleh suatu badan pemerintah yang ditunjuk khusus, dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan perawatan baik berupa pembuatan tanaman pot ditengah kota, serta aneka kegiatan lainnya.
Dalam hal ini pemerintah daerah sebagaimana yang disebutkan dalam perencanaan tata ruang kota yang ditegaskan dalam Pasal 28 berikut ini.
Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutadis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian pada Pasal 26 ayat (1) mengenai rencana tata ruang kabupaten ditambahkan
a.       Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau
b.      Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka non hijau, dan
c.       Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sector informal, dan ruang evakuasi bencana yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan social ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Penjelasan Pasal 28 menyatakan bahwa: Pemberlakuan secara mutatis-mutadis dimaksudkan bahwa ketentuan mengenai perencanaan tata ruang wilayah kabupaten berlaku pula  dalam perencanaan tata ruang wilayah kota.
Pengaturan Ruang Terbuka Hijau ditegaskan dalam pasal 29 berikut ini.
(1)   RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau public dan ruang terbuka hijau privat
(2)   Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota
(3)   Proporsi RTH public pada wilayah kota  paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Penjelasan terhadap Pasal 29 :
Ayat (1)
Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ayat (2)
Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya.
Ayat (3)
Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan RTH dan ruang terbuka non hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dalam peraturan menteri.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 Pasal 11 dinyatakan bahwa :
(1) Perencanaan pembangunan RTHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk rencana pembangunan RTHKP dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi, dan untuk Pemerintah Aceh ditetapkan dengan Qanun Aceh, serta untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh ditetapkan dengan Qanun Kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan RTHKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Garut Tahun 2011-2031 masuk dalam rencana kawasan lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 26 (1) poin e ,bahwa ruang terbuka hijau termasuk dalam kawasan perlindungan setempat.
Pasal 26 (6) menyatakan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa RTH sebesar 30 (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan.
Dalam Pasal 45 ayat 6 dinyatakan bahwa perwujudan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. penegakan aturan garis sempadan pantai dan sempadan sungai;
b. penataan kawasan sempadan pantai dan sempadan sungai; dan
c. pengelolaan, pemeliharaaan, pelestarian dan rehabilitasi kawasan sempadan.
Seperti yang kita lihat bahwa pengaturan mengenai RTH diruang lingkup perda saja terlihat kurang mendukung seperti pada pasal 45 ayat 6 tersebut bahwa hanya kawasan perlindungan setempat dengan jenis sempadan saja yang mendapat pengelolaan, pengelolaan, pemeliharaaan, pelestarian dan rehabilitasi, ini artinya bahwa tidak ada kepastian hokum yang mengatur lebih lanjut mengenai ruang terbuka hijau.
Dalam hal ini juga didalam Peraturan Daerah tidak disebutkan bagian-bagian wilayah mana saja yang menjadi kawasan ruang terbuka hijau. dari hal-hal ini seolah-olah pemerintah daerah kurang memperhatikan pentingnya kawasan ruang terbuka hijau. Dari data yang kami dapat dari dinas lingkungan hidup juga terlihat data-data yang kurang memadai mengenai RTH, berikut data mengenai kawasan RTH di Kab. Garut :
RUANG TERBUKA HIJAU
No
Nama Taman
Luas m²
lokasi
1
Taman Tugu Batas Kota
115
Tarogong Kaler
2
Tugu Alun-alun Tarogong
600
Alun-Alun Tarogong
3
Taman Ciateul
367,5
STM Negeri
4
Taman Simpang Lima
178
Jalan Cimanuk
5
Taman Suci
86,3
Jln Sudirman
6
Taman Bratayuda
863,4
Jln Bratayuda
7
Taman Copong
151
Jln Sudirman
8
Taman Alun-alun Garut
600
Alun-alun Garut
9
Bunderan tugu Adipura
Tarogong Kaler
10
Segitiga Patriot
11
Segitiga Hampor
12
Segitiga Depan Dewan
13
Jalur Tengah Pembangunan
14
Segitiga Rumah Sakit
15
Kiansantang
16
Alun-alun Jalur Tengah
17
Bunderan Kerkop
18
Segitiga SMA 6 Garut
19
Cempaka Jalur Tengah
20
Batas Kabupaten Garut-Tasik
21
Segitiga Tegal Kurdi
22
Segitiga Lapang Jayaraga
23
Bunderan Guntur
LOKASI HUTAN KOTA
No
Nama
Luas (Ha)
Lokasi
1
Hutan Kota Copong
0,6
Jln Sudirman
2
Hutan Kota Kerkop
0,4
Jln Merdeka
3
Hutan Kota Nusa Indah
0,5
Jln Subyadinata
4
Hutan Kota Situ Bagendit
5,1
Jln Banyuresmi
5
Hutan Kota Situ Cangkuang
6,5
Jln Cangkuang
6
Hutan Kota Ngamplang
5,5
Jln Tasikmalaya
Dari data di atas kami ambil satu sample mengenai salah satu ruang terbuka hijau di Kab. Garut, yakni Hutan Kota Kerkof memiliki luas sebesar 0,4 Ha dan terletak di Jalan Merdeka. Hutan kota kerkof memiliki bentuk yang bulat melingkar yang juga berfungsi sebagai persimpangan jalan.
Hutan Kota Kerkof memiliki beberapa tanaman yakni :


  1. Angsa
  2. Akasia
  3. Bungur
  4. Beringin
  5. Bunga sepatu
  6. Bunga kertas
  7. Batrawali
  8. Cinderela
  9. Flamboyant
  10. Gedang
  11. Hampelas
  12. Jeruk bali
  13. Jawer kotok
  14. Jarak
  15. Johor
  16. Jambu batu
  17. Jati
  18. Kiara payung
  19. Kisireum
  20. Katapang
  21. Kiara
  22. Kayu manis
  23. Ki acret
  24. Lamtoro gung
  25. Lampeni
  26. Mahkota dewa
  27. Manglid
  28. Manga
  29. Nyamplung
  30. Nangka
  31. Pulai
  32. Sungkai
  33. Sengon
  34. Saga
  35. Sukun
  36. Tanjung
  37. Tisuk
  38. Trembesi
  39. Wareng


Namun dari daftar beberapa tanaman yang kami dari hutan kota kerkof ini. Tetapi dalam hal ini ada hal yangperlu diperhatikan yaitu kondisi hutan kota kerkof yang sangat tidak kondusif apalagi untuk dikunjungi oleh masyarakat setempat. Terlihat dari pagar yang di gembok oleh petugas, sampah yang berceceran dimana-mana, kondisi cat yang sudah kotor, pagar yang rusak, tembok yang kotor dengan coretan dan pamphlet, banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan disana sehingga mengotori area hutan kota kekof, tembok yang retak-retak, pohon yang di corat-coret, daun yang bertebaran dimana-mana. Hal yang sangat memprihatinkan adalah kondisi hutan kerkof yang seperti tempat pembuangan sampah, terlihat dari kondisi disana yang banyak sekali sampah plastic yang berasal dari pedagang-pedagang makanan dan  masyarakat yang hanya sekedar duduk untuk menikmati makanan yang berasal dari penjual yang berlokasi dihutan kerkof tersebut. Jika dilihat dari luas  hutan kota kerkof yang hanya memiliki luas sebesar 0,4 Ha maka untuk kawasan setingkat Garut di mana tingkat polusinya cukup tinggi diperlukan hutan kota sedikitnya 40 hektare.
Dari kondisi ini hutan kota kerkof masih jauh dari kata ideal.
  1. Dampak Ruang Terbuka Hijau terhadap Kab. Garut
Saat ini Kab. Garut memiliki hutan kota dengan total sekitar 18,6 Ha. Padahal untuk kawasan setingkat Garut dimana tingkat polusinya cukup tinggi diperlukan hutan kota sedikitnya 40 Ha. Keberadaan kawasan hutan kota sendiri memberikan dampak yang positif terutama untuk mendukung upaya meminimalisir polusi udara akibat gas buang kendaraan bermotor dan lainnya, sekaligus meningkatkan ketersediaan dan kualitas oksigen di kawasan perkotaan.
Meskipun dengan jumlah yang minim hutan kota di Kab. Garut tentu sangat memberikan kontribusi yang besar terhadap upaya untuk memaksimalkan keberadaan ruang terbuka hijau untuk membangun kota sehat dengan berbagai manfaatnya demi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Berikut dampak ruang terbuka hijau bagi Kab. Garut yakni :
a.     Manfaat Penyehatan Lingkungan
Penyerap dan penjerap partikel timbal dari kendaraan bermotor, kendaraan bermotor merupakan sumber utama timbal yang mencemari udara di daerah perkotaan. Salah satu upaya menurunkan kadar pencemaran dengan memperbanyak tanaman di perkotaan dengan jenis yang mampu menyerap dan menjerap timbal dan sebagai penyerap gas karbondioksida
b. Manfaat Ekonomi
Sebagai tempat berjualan biasanya edagang banyak menjajakan makanan dan minuman jualannya di tempat yang teduh di bawah pohon yang rindang selain itu juga sebagai penunjang rekreasi dan pariwisata, ini biasanya dilakukan orang untuk menghilangkan kejenuhannya.
c. Manfaat bagi ilmu pengetahuan
Sebagai sarana pendidikan ruang terbuka hijau yang dikembangkan menjadi sebuah hutan kota ataupun kebun raya memiliki nilai pendidikan yang tinggi. Para pelajar yang berkunjung ke tempat ini akan dapat belajar mengenai ilmu tumbuhan dan ilmu lingkungan yang langsung didapat dari alam dan juga sebagai sarana penelitian dengan memanfaatkan kekayaan flora dan fauna serta ekosistem yang ada di dalam kawasan hutan kota. Ini terbukti dengan adanya orang yang berjualan diarea sekitar hutan kota kerkof
d.  Manfaat Produksi
Persediaan air tanah melalui pembangunan taman kota serta hutan kota, dengan penanaman pohon diharapkan akan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas air tanah. Pohon-pohon yang ditanam, akarnya akan mampu mengikatkan dan menyaring air, sehingga air menjadi lebih baik kualitasnya. Selain itu akar pohon juga dapat membuat rekahan tanah sehingga air lebih mudah masuk kedalam tanah. Daun-daun yang berjatuhan akan terdekomposisi dan membentuk humus yang tebal sehingga dapat mengikat air lebih banyak
Sebaliknya jika ruang terbuka hijau tidak dimanfaatkan secara baik maka akan menimbulkan dampak yang buruk
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2001), kurangnya ruang terbuka hijau mengakibatkan :
a.  Menjadi daerah kumuh
Saat ini kondisi ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan banyak mengalami penurunan baik secara kuantitas maupun kualitas. Penyediaan ruang terbuka hijau sangat sedikit karena beralih fungsi untuk berbagai keperluan. Perhatian yang rendah terhadap upaya konservasi menyebabkan  kota menjadi kumuh dan tidak nyaman untuk ditempati.
b.  Merusak estetika kota
Ruang terbuka hijau yang tidak terpelihara dengan baik cenderung menjadi tempat pembuangan sampah yang dapat mengeluarkan bau tidak sedap, menjadi tempat sarang tikus dan nyamuk, serta menjadi tempat gubuk-gubuk liar sehingga mengurangi nilai estetika kota.
c.   Kehilangan keanekaragaman hayati
Keterbatasan ruang terbuka hijau menyebabkan kita banyak mengalami kehilangan keanekaragaman hayati, yang seharusnya dapat menjadi bahan pengetahuan dan pemahaman terhadap lingkungan.
d.  Berkurangnya tempat rekreasi
Berkurangnya tempat rekreasi dan tempat berolahraga, mengakibatkan anak-anak menjadi tidak mempunyai tempat untuk bermain, anak muda tidak mempunyai tempat untuk berolahraga dan orangtua tidak mempunyai tempat untuk bersantai dan bersosialisasi.
e.   Berkurangnya tempat resapan air
Ruang terbuka hijau di perkotaan umumnya tidak memadai karena didominasi dengan bangunan gedung dan perkerasan. Pembangunan ini mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air sehingga menurunkan suplai air tanah dan air permukaan, serta mengganggu aliran air tanah yang dapat digunakan untuk sumber air minum. Pengurangan ruang terbuka hijau juga menyebabkan menurunnya fungsi penyerapan air sehingga dapat menimbulkan banjir.
f.   Terjadinya pencemaran udara
Tidak tersedianya ruang terbuka hijau yang memadai, dapat menyebabkan  terjadinya pencemaran udara, karena pada dasarnya tanaman dapat memberikan udara yang bersih sehingga menimbulkan kesejukan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Makalah Ruang Terbuka Hijau - BAB III 4.5 5 Unknown BAB III PEMBAHASAN Implementasi UU No. 26 Tahun 2007 terhadap Ruang Terbuka Hijau di Kab. Garut Penghijauan kota seharusny...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme