• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Ruang Terbuka Hijau - BAB IV

 

BAB IV
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Masalah lingkungan bukan hanya menjadi masalah pribadi ataupun golongan, tapi juga merupakan masalah global, sehingga peran masyarakat dan pemerintah harus saling mendukung untuk menciptakan suatu kondisi lingkungan yang baik. Pembangunan yang dilakukan saat ini belum mengikuti perencanaan dan strategi daerah sehingga ketersediaan ruang terbuka hijau belum memadai.
Ruang terbuka hijau memiliki manfaat baik secara ekologi, ekonomi, estetika, dan sosial. Kurangnya ketersediaan ruang terbuka hijau dapat mengganggu lingkungan, merusak estetika, mengganggu kesehatan dan berkurangnya daerah resapan air. Perlu adanya peningkatan jumlah luasan ruang terbuka hijau baik berupa hutan kota, taman kota, maupun jalur hijau. Pengelolaan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan harus dilakukan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu perlu adanya peranan aktif dari masyarakat yang berkolaborasi dengan pemerintah sehingga mendapatkan kondisi lingkungan yang berkualitas.
  1. Saran
Saat ini setiap daerah telah memiliki otonomi daerah, dengan demikian Pemerintah Daerah seharusnya lebih memperhatikan kualitas lingkungan kotanya masing-masing agar menjadi tempat yang sehat dan produktif. Sehingga kota tidak hanya maju secara ekonomi, tapi juga maju secara ekologi. Pemerintah Daerah melalui dinas terkait yang dalam hal ini adalah dinas kehutanan harus melakukan pengelolaan ruang terbuka hijau khususnya hutan kota kerkof yang merupakan salah satu paru-paru di Kab. Garut dengan memperhatikan etika dan estetika lingkungan sehingga ruang terbuka hijau ini dapat berfungsi secara maksimal.
Dengan melakukan pengelolaan ruang terbuka hijau secara baik dan benar diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi kita, diantaranya dapat memperindah kota, menyejukkan udara kota, mengurangi kebisingan, menyerap polutan, sebagai sarana rekreasi, penelitian dan habitat bagi aneka ragam mahluk hidup, dan masih banyak lagi manfaat lainnya. Dengan manfaat yang kita rasakan tersebut, maka pembangunan, penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau harus dapat dilaksanakan secara baik dan terpadu.

DAFTAR PUSTAKA
Literatur buku :
· Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. 2008. Jakarta:RajaGrafindo
Literatur Perundang-Undangan :
·      UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
·      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007
· Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
· Peraturan Daerah Kab. Garut No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wiilayah Kab. Garut Tahun 2011-2031


[1] Hasan, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008), hlm. 233.
[2] Ibid. hlm. 242-250
[3] Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Hlm.241
[4] Ketentuan Umum Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Hlm. 5-6
 
 
 
 
 








Makalah Ruang Terbuka Hijau - BAB IV 4.5 5 Unknown BAB IV PENUTUP Kesimpulan Masalah lingkungan bukan hanya menjadi masalah pribadi ataupun golongan, tapi juga merupakan masalah ...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme