BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Masalah lingkungan bukan hanya
menjadi masalah pribadi ataupun golongan, tapi juga merupakan masalah global,
sehingga peran masyarakat dan pemerintah harus saling mendukung untuk
menciptakan suatu kondisi lingkungan yang baik. Pembangunan yang dilakukan saat
ini belum mengikuti perencanaan dan strategi daerah sehingga ketersediaan ruang
terbuka hijau belum memadai.
Ruang
terbuka hijau memiliki manfaat baik secara ekologi, ekonomi, estetika, dan
sosial. Kurangnya ketersediaan ruang terbuka hijau dapat mengganggu lingkungan,
merusak estetika, mengganggu kesehatan dan berkurangnya daerah resapan air. Perlu
adanya peningkatan jumlah luasan ruang terbuka hijau baik berupa hutan kota,
taman kota, maupun jalur hijau. Pengelolaan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan
harus dilakukan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu perlu adanya peranan
aktif dari masyarakat yang berkolaborasi dengan pemerintah sehingga mendapatkan
kondisi lingkungan yang berkualitas.
- Saran
Saat ini setiap daerah telah
memiliki otonomi daerah, dengan demikian Pemerintah Daerah seharusnya lebih
memperhatikan kualitas lingkungan kotanya masing-masing agar menjadi tempat
yang sehat dan produktif. Sehingga kota tidak hanya maju secara ekonomi, tapi
juga maju secara ekologi. Pemerintah Daerah melalui dinas terkait yang dalam
hal ini adalah dinas kehutanan harus melakukan pengelolaan ruang terbuka hijau khususnya
hutan kota kerkof yang merupakan salah satu paru-paru di Kab. Garut dengan
memperhatikan etika dan estetika lingkungan sehingga ruang terbuka hijau ini
dapat berfungsi secara maksimal.
Dengan melakukan pengelolaan ruang
terbuka hijau secara baik dan benar diharapkan akan dapat memberikan manfaat
bagi kita, diantaranya dapat memperindah kota, menyejukkan udara kota,
mengurangi kebisingan, menyerap polutan, sebagai sarana rekreasi, penelitian
dan habitat bagi aneka ragam mahluk hidup, dan masih banyak lagi manfaat
lainnya. Dengan manfaat yang kita rasakan tersebut, maka pembangunan, penataan
dan pengembangan ruang terbuka hijau harus dapat dilaksanakan secara baik dan
terpadu.
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
buku :
· Hasni.
Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan
Tanah. 2008. Jakarta:RajaGrafindo
Literatur
Perundang-Undangan :
·
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
·
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007
· Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan
· Peraturan
Daerah Kab. Garut No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wiilayah Kab.
Garut Tahun 2011-2031
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking