• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Studi Kasus mengenai Putusan Pengadilan dalam Perkara Acara Pidana dalam Delik Pemalsuan Merk

 



http://gumilar69.blogspot.com/2013/11/download-kumpulan-materi-kuliah.html



BAB    I
LATAR BELAKANG PEMILIHAN KASUS

Latar belakang pemilihan kasus yang kami pilih yaitu tentang perbuatan curang dalam kasus pemalsuan merek. Kasus ini kami bahas karena kami anggap bahwa kasus ini sangat menarik. Locus kasus ini terjadi di Jalan Raya Limbangan, Kampung Babakan Sawah Kepuh, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Barat, Kabupaten Garut.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, diantaranya orang pertama yaitu Amat Anwari alias Aan bin Sobikun, yang lahir di Purworejo, berumur 27 tahun, bertempat tinggal di Kampung Cikijing, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, beragama Islam, dan memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.

Kemudian orang kedua bernama Kani Nainggolan bin Joni Nainggolan yang lahir di Aceh, berumur 39 tahun, bertempat tinggal di Kampung Antapani RT 02/RW 08, Kelurahan Antapani, Kecamatan Cikadut, Kotamadya Bandung, beragama Kristen, dan memiliki pekerjaan sebagai sopir.

Kemudian orang ketiga yang bernama Sutrisno bin Sudirman, yang lahir di Purworejo, berumur 23 tahun, yang bertempat tinggal di Kampung Babakan Sawah Kepuh, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, beragama Islam, dan memiliki pekerjaan sebagai buruh.

Adapun kasus yang melibatkan ketiga orang ini, yaitu kasus pemalsuan merk minuman keras yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang telah kami sebutkan identitas mereka diatas. Mereka diduga melanggar aturan dalam Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari berkas yang kami dapatkan, maka kami akan membahas dugaan tindak pidana tersebut dari mulai penyelidikan sampai dengan dikeluarkannya vonis hakim.

BAB      II
KASUS POSISI

Pada hari kamis, tanggal 2 Agustus 2012, sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2012 bertempat di Jalan Raya Limbangan, Kampung Babakan Sawah Kepuh, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Barat, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Garut.

Berawal dari terdakwa diajak oleh temannya yang bernama Jhon (belum tertangkap) untuk bekerja pada Jhon dan pembuat minuman keras palsu, kemudian Jhon menyewa sebuah tempat  milik H. Entis Sutisna di Jalan Raya Limbangan, Kampung Babakan Sawah Kepuh, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Barat, Kabupaten Garut, yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras palsu.

Saudara Jhon menyediakan tempat, alkohol dan aroma vodka/whiskey, kertas label/merk-merk minuman keras berupa Big Boss, Mc Donald’s, VSOP, Wishkey, Vodka dikirim dari Jakarta sedangkan botol, air mineral, dan gula pasir dibeli oleh para terdakwa di daerah sekitar Pasar Limbangan.











BAB      III
IDENTIFIKASI FAKTA HUKUM

Identifikasi fakta hukum mengenai;

1.      Apakah Surat Dakwaan JPU Telah Memenuhi Syarat?
2.      Bagaimana JPU Membuktikan Surat Dakwaannya di Muka Sidang?
3.      Apakah Majelis Hakim telah Memutus Perkaranya dengan Adil dan Benar?























BAB      IV
PEMBAHASAN

A.    Syarat Materil dan Formil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Surat dakwaan adalah akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan, yang disimpulkan dari hasil penyidikan penyidik, yang merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berfungsi:

1.      Sebagai dasar dan landasan pemeriksaan persidangan, dan
2.      Sebagai penentu atau pedoman dalam pemeriksaan persidangan.

Syarat–syarat surat dakwaan:

1.      Syarat  formil
a.       Bertanggal dan tandatangan penuntut umum
b.      Memuat identitas terdakwa secara lengkap

2.      Syarat materil
a.       Memuat secara cermat, jelas, lengkap tindak pidana yang didakwakan
b.      Menyebut waktu dan tempat dimana  tindak pidana tersebut dilakukan

Bentuk surat dakwaan:

1.      Biasa/tunggal
2.      Alternatif
3.      Kumulasi
4.      Berlapis/subsidaritas

Jika kami bandingkan antara teori yang telah dipelajari dengan surat dakwaan yang telah kami dapatkan dari Pengadilan Negeri, disana telah memuat syarat formil dan materil yang merupakan syarat yang harus ada di dalam membuat surat dakwaan. Syarat formil tersebut antara lain memuat nomor registrasi,  tanggal surat dakwaan, dan memuat identitas terdakwa secara lengkap.

Syarat materil didalam surat dakwaan yang kami dapatkan  disana memuat mengenai kronologis terdakwa didalam melakukan suatu tindak pidana yakni pemalsuan merek yang dilakukannya dengan cara membuat minuman keras palsu, yakni memuat sebab-sebab terdakwa melakukan suatu tindak pidana, tempat dilakukannya suatu tindak pidana, cara-cara melakukan pemalsuan minuman keras, memuat jenis-jenis minuman keras yang telah di palsukan, dan memuat tentang barang bukti apa saja yang digunakan oleh terdakwa didalam melakukan suatu tindak pidana tersebut.[1]

Fokus penelitian diarahkan pada terpenuhinya kelengkapan formil dan materil, guna mengetahui sejauhmana fakta-fakta hasil penyidikan dapat mendukung perumusan Surat Dakwaan beserta upaya pembuktiannya. Apabila dilihat dari surat dakwaan yang kami analisis memuat syarat formil dan materiil. Syarat formil surat dakwaan yang kami miliki memuat mengenai nomor registrasi perkara, identitas terdakwa, tanggal penahanan, bertanggal dan bertanda tangan PU. Syarat materil surat dakwaan yang kami miliki mengurai secara cermat dan jelas tindak pidana yang didakwakan dan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Jadi surat dakwaan ini memenuhi syarat surat dakwaan yang sesuai, karena sudah memenuhi syarat baik secara formil maupun materil.

Apabila dianalisis dari bentuk surat dakwaan maka surat dakwaan ini merupakan jenis surat dakwaan subsidair. Karena disini surat dakwaan disusun berlapis primair subsidair dengan saling mengecualikan.
B.     Pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan

Sudut pandang antara Jaksa dan Penasihat Hukum tidak boleh diposisikan sama atau harus dipersepsikan sama seperti keinginan terdakwa. Sedangkan Hakim dari sudut pandang memeriksa, mengadili dan memutus, namun harus terikat dengan alat bukti sah yang diajukan di muka persidangan (pasal 184 KUHAP). Hakim dalam memutus sebuah perkara pidana harus terikat dengan alat-alat bukti tersebut. Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti sah tersebut adalah:

1.      Keterangan Saksi

Penjelasan pasal 161 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa pengucapan sumpah merupakan syarat mutlak “keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah  atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah mmerupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim”[2]

2.      Keterangan Ahli         

“Seseorang dapat memberikan keterangan sebagai ahli jika ia mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya.”[3]

3.      Surat

Alat bukti surat diatur dalam pasal 187 yang terdiri dari 4 ayat.

4.      Petunjuk

Pasal 188 ayat (1) KUHAP memberi definisi petunjuk sebagai berikut:
“Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siap pelakunya”[4]

5.      Keterangan Terdakwa

Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan. Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar sedangkan pengakuan sebagai alat bukti mempunyai syarat-syarat berikut:

a.       Mengaku ia yang melakukan delik yang didakwakan,
b.      Mengaku ia bersalah[5]

Di dalam hal ini, jaksa penuntut umum di dalam membuktikan surat dakwaannya adalah mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan terdakwa, dan juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para terdakwa didalam tindak pidana yang dilakukannya.

C.     Keputusan Hakim dalam Persidangan

Menurut Pasal 182 ayat (1) KUHAP bahwa apabila hakim memandang pemeriksaan siang sudah selesai, maka ia mempersilakan penuntut umum membacakan tuntutannya (requisitoir). Setelah itu giliran terdakwa/penasihat hukumnya membacakan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa/penasihat hukumnya mendapat giliran terakhir. [6]

Dengan memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni dilihat dari faktor yang memberatkan dan meringankan maka pengambilan putusan didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di dalam pengadilan. Kemudian hakim menyatakan putusan secara tegas. Jadi kesimpulannya di dalam memutus perkara, hakim pasti mempertimbangkan putusan apa yang akan diberikan kepada terdakwa mulai dari pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam kasus ini, terdakwa Sutrisno bin Sudirman dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.















BAB      V
PERTIMBANGAN HUKUM

Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menetapkan terdakwa Sutrisno bin Sudirman telah melakukan delik pemalsuan merk dengan melanggar Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Alasan-alasan Pemidanaan Terdakwa:

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwa terdakwa Sutrisno bin Sudirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan tindak pidana merk.
2.      Adanya barang bukti berupa:
Ø  7 drum plastik warna biru alcohol khusus untuk minuman
Ø  8 dus Mansion House Brandy VSOP serta 200 lembar label
Ø  10 dus Mansion House Whisky serta 200 lembar label
Ø  1 Big Soka Beraroma whisky serta 250 lembar label
Ø  50 dus Mc Donald serta 500 lembar label
Ø  55 dus Big Boss beraroma Vodka serta 300 lembar label
Ø  1000 buah tutup botol plastik
Ø  1 kantong plastik sil Big Boss dan 3 plastik kecil sil Mc Donald
Ø  10 botol plastik minuman ginseng
Ø  1 buah teko dan satu buah pemanas air
Ø  5 buah corong
Ø  Selang warna merah muda panjang 4 meter
Ø  3 buah lakban bening
Ø  8 stempel dan 2 buah stempel
Ø  24 pewarna makanan
Ø  2 Jarigen kecil warna putih isi cairan aroma orange
Ø  5 plastik aroma whisky
Ø  4 buah lem fox
Ø  Buku tulis catatan belanja bahan dan 240 lembar dus
Ø  1 buah mesin injak atau dynamo untuk ngpress tutup botol
Ø  2 botol asoka, 3 dus rajawali anggur buah merah, 3 botol cat tuas, 100 dus rajawali anggur ginseng dan 3 botol 1 brendy
Ø  25 kg gula pasir
Ø  1 buah alat ngpress botol
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Ø  1 unit mobil Suzuki/ carry ST 100 warna hijau metalik nomor Polisi D 1509 FA kunci kontak dan beserta STNK a/n IWAN MULYANA
Ø  1 unit mobil mitsubhisi L 300 BOX warna coklat putih D.8978 XL dan kunci kontak bserta STNK a/n HERI GUNAWAN
dikembalikan kepada pemilikinya saksi MANUMPAN PURBA
3.      Keterangan dari saksi MANUMPAN PURBA bahwa terdakwa benar-benar meminjam mobil dari saksi tetapi saksi tidak mengetahui bahwa mobil tersebut digunakan didalam melakukan tidak pidana tersebut
4.      Terdakwa mengakui bahwa dia benar-benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya.
5.      Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
6.      Dari semua yang telah dipertimbangkan diatas , hakim menyatakan bahwa terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000., apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.






BAB      VI
RINGKASAN PUTUSAN

Mengingat Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981), serta peraturan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

1.      Menyatakan Terdakwa 1. AMAT ANWARI alias AAN BIN SOBIKUN, 2. Terdakwa KANI NAINGGOLAN BIN JONI NAINGGOLAN, 3. Terdakwa SUTRISNO BIN SUDIRMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.
2.      Membebaskan ia terdakwa; 1. AMAT ANWARI alias AAN BIN SOBIKUN, 2. Terdakwa KANI NAINGGOLAN BIN JONI NAINGGOLAN, 3. Terdakwa SUTRISNO BIN SUDIRMAN oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum tersebut.
3.      Menyatakan Terdakwa 1. AMAT ANWARI alias AAN BIN SOBIKUN, 2. Terdakwa KANI NAINGGOLAN BIN JONI NAINGGOLAN, 3. Terdakwa SUTRISNO BIN SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan tindak pidana merek.
4.      Menjatuhkan pidana terhadap 1. AMAT ANWARI alias AAN BIN SOBIKUN, 2. Terdakwa KANI NAINGGOLAN BIN JONI NAINGGOLAN, 3. Terdakwa SUTRISNO BIN SUDIRMAN dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan dan denda masing-masing Rp. 1000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
5.      Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
6.      Menetapkan agar para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.
7.      Memerintahkan barang bukti berupa:
  1. 7 drum plastic warna biru alcohol khusus untuk minuman
  2. 8 dus mansion house brandy VSOP serta 200 lembar label
  3. 10 dus mansion house whisky serta 200 lembar label
  4. 1 big soka beraroma whisky serta 250 lembar label
  5. 50 dus MC Donald serta 500 lembar label
  6. 55 dus big boss beraroma vodka serta 300 lembar label
  7. 1000 buah tutup botol plastic
  8. 1 kantong plastic sil big boss dan 3 plastik kecil sil MC Donald
  9. 10 botol plastic minuman ginseng
  10. 1 buah teko dan satu buah pemanas air
  11. 5 buah corong
  12. Selang warna merah muda panjang 4 meter
  13. 3 buah lakban bening
  14. 8 stempel dan 2 buah stempel
  15. 24 pewarna makanan
  16. 2 jaligen kecil warna putih isi cairan aroma orange
  17. 5 plastik aroma whisky
  18. 4 buah lem fox
  19. Buku tulis catatan belanja bahan dan 240 lembar dus
  20. 1 buah mesin injak atau dynamo untuk ngpress tutup botol
  21. 2 botol asoka, 3 dus rajawali anggur buah merah, 3 botol cat tuas, 100 dus rajawali anggur ginseng dan 3 botol 1 brendy
  22. 25 kg gula pasir
  23. 1 buah alat ngpress botol
    DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
  24. 1 unit mobil Suzuki/ carry ST 100 warna hijau metalik nomor Polisi D 1509 FA kunci kontak dan beserta STNK a/n IWAN MULYANA
  25. 1 unit mobil mitsubhisi L 300 BOX warna coklat putih D.8978 XL dan kunci kontak bserta STNK a/n HERI GUNAWAN
    dikembalikan kepada pemilikinya saksi MANUMPAN PURBA
8.      Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan dalam Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 23 OKTOBER 2012, oleh kami: TITO SUHUDI, S.H. sebagai Ketua Majelis, WISNU WIDIASTUTI, S.H., M.H. dan NURHUDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, dibantu oleh AGUS RIANTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh: EDWAR, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum, serta diucapkan dihadapan terdakwa.

















BAB      VII
ANALISIS

Analisis Yuridis

Dalam hal ini tindak pidana tersebut bisa dihubungkan dengan UU Nomor 15 Tahun 2001 (Pasal 90). Dalam kasus ini ketiga terdakwa tersebut telah melanggar UU nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Analisis Sosiologis

Kalau dilihat dari segi sosioligis tindak pidana yang mereka lakukan tersebut merupakan perbuatan yang selain merugikan diri mereka sendiri dalam arti, apabila tujuan pertama mereka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil memalsukan merk, lalu setelah ketahuan oleh pemegang hak paten dari merk tersebut mereka akan digugat karena telah melakukan pemalsuan merk dari merk yang telah dipunyai dan dipatenkan oleh si pemilik hak paten tersebut. Kemudian selain itu juga perbuatan atau tindak pidana yang mereka lakukan sangat merugikan pemilik hak merek tersebut dan juga masyarakat.

Analisis Yuridis-Sosiologis

Dalam kasus tindak pidana pemalsuan merek ini mereka terdakwa yang bernama Amat Anwari alias Aan bin Sobikun, Kani Nainggolan bin Joni Nainggolan, Sutrisno bin Sudirman berdasarkan tindak pidana yang dilanggar oleh ketiga terdakwa tersebut yaitu UU Nomor 15 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

BAB      VIII
KESIMPULAN

Kesimpulan dari studi kasus yang kami bahas dalam makalah yang kami buat ini yaitu pelaku yang dikenai hukuman adalah:

1.      Amat Anwari alias Aan Bin Sobikun
2.      Kani Nainggolan Bin Joni Nainggolan
3.      Sutrisno Bin Sudirman (Alm)

Adapun pelaku utama adalah Sutrisno Bin Sudirman dan dua orang yang berperan sebagai pembantu yaitu saudara Amat Anwari dan saudara Kani Nainggolan. Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek.

Dalam kasus tindak pidana pemalsuan merek ini mereka terdakwa yang bernama Amat Anwari alias Aan bin Sobikun, Kani Nainggolan bin Joni Nainggolan, Sutrisno bin Sudirman berdasarkan tindak pidana yang dilanggar oleh ketiga terdakwa tersebut yaitu UU Nomor 15 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.










DAFTAR PUSTAKA

Literatur Buku:
Hamzah, Andi. 1998. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
____________. 2010. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Perundang-undangan:
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Berkas Surat:
Kejaksaan Negeri Garut. 2012. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
___________________. 2012. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-90/0.2.16/Euh.2/09/2012.
___________________. 2012. Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan / Penahanan Lanjutan.
___________________. 2012. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: PDM-89/GRT/Euh.2/10/2012.
___________________. 2012. Surat Dakwaan Nomor: PDM-89/GRT/09/2012.
Pengadilan Negeri Garut. 2012. Surat Kutipan Putusan Nomor: 356/PEN.Pid/2012/PN.Grt.
___________________________. 2012. Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Setelah Mendengar Pendapat Hakim Pengadilan Negeri Nomor 356/PEN.Pid/2012/PN.Grt.
Polisi Resort Garut. 2012. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/177/VII/2012/Reskrim.

Sumber Internet:
http://www.gagasanhukum.wordpress.com/2009/10/19/, diakses pada tanggal 17 desember 2012.



[1] Bahan Ajar Hukum Acara Pidana. Garut: 2012, hlm. 7
[2] Prof.Dr.jur. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2010, hlm. 263
[3] Ibid, hlm. 274
[4] Ibid, hlm. 276
[5] Ibid, hlm. 278
[6] DR. Andi Hamzah,SH. KUHP & KUHAP, hlm. 304




http://gumilar69.blogspot.com/2013/11/download-kumpulan-materi-kuliah.html



Studi Kasus mengenai Putusan Pengadilan dalam Perkara Acara Pidana dalam Delik Pemalsuan Merk 4.5 5 Unknown BAB     I L ATAR BELAKANG PEMILIHAN KASUS Latar belakang pemilihan kasus yang kami pilih yaitu tentang perbuatan curang da...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme