BAB I
LATAR BELAKANG KASUS
Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI
PRIYANTO yang sejak
tahun 1999 telah melakukan
berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia melihat korban MUNIR,
SH sebagai aktifis
LSM dan Ketua Kontras yang sering
mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa.
mengkritisi program pemerintah, melakukan
kritik sosial, komentar, tanggapan
yang bernada negatif
serta kegiatan lainnya,
yang dinilai oleh terdakwa
maupun pihak tertentu telah
sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi
terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk
terdakwa sendiri yang tidak
dapat menerimanya
Berlatar belakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan korban MUNIR, SH dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang
untuk menghilangkan jiwa korban
MUNIR, SH
Guna
mewujudkan
rencananya menghilangkan jiwa
korban
MUNIR, SH, mulailah terdakwa memonitor
kegiatan MUNIR, SH baik secara langsung
maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban MUNIR, SH
yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan
study
Selanjutnya untuk memastikan tentang
kepastian keberangkatan
MUNIR, SH, tersebut pada tanggal 4 September 2004 terdakwa telah berusaha menelpon MUNIR, SH melalui Handphone milik MUN1R,
SH yang temyata
diterima oleh saksi SUCIWATI
(istri MUNIR, SH) dengan maksud menanyakan
kapan keberangkatan MUNIR, SH ke Belanda yang dijawab oleh saksi SUCIWATI
bahwa MUNIR, SH akan berangkat hari senin tanggal 6 September 2004
Setelah mengetahui
kepastian tanggal keberangkatan MUNIR,
SH.,
maka
terdakwa lalu mencari peluang agar bisa
berangkat bersama-sama dengan MUNIR
SH,. Denga tujuan utuk menghilangkan nyawa Munir SH,.
BAB II
KASUS
POSISI
pada
tanggal
6
September
2004
terdakwa
berangkat
ke
Bandara
Internasional Soekarno-Hatta untuk
terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang ditumpangi oleh MUNIR SH
Setelah
melakukan check in. terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui
koridor yang menghubungkan ruang
tunggu dengan pintu pesawat. Saat itu terdakwa melihat MUNIR, SH sedang berjalan menuju pintu pesawat
Terdakwa kemudian menghampiri MUNIR, SH sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh MUNIR, SH ditunjukkan seat numbemya yakni
nomor 40 G di kelas ekonomi
Selanjutnya MUNIR, SH yang menanyakan di mana letak seat tersebut dijawab
oleh terdakwa adanya di belakang. Namun saat
itu terdakwa menawarkan tempat
duduknya di Bisnis Class nomor 3 K kepada MUNJR. SH hal mana dimaksudkan dan dengan tujuan untuk mempermudah
terdakwa melaksanakan rencananya untuk menghilangkan
nyawa MUNIR, SH karena pada kelompok
seat 3 K di kelas bisnis hanya terdapat
18 tempat duduk
Bahwa untuk
menghilangkan kecurigaan orang
lain,
Terdakwa kemudian memberitahukan kepada saksi BRAHMANIE HASTAWATI selaku Purser pesawat tersebut perihal perubahan fasilitas tempat duduk terdakwa di Bisnis Class kepada
MUNIR, SH yang selanjutnya Saksi BRAHMANIE HASTAWATI mendatangi
MUNIR, SH dan menyalaminya
Setelah itu saksi BRAHMANIE HASTAWATI mempersilahkan terdakwa untuk
duduk di Premium Class dan beberapa saat kemudian sebelum
pesawat tinggal landas, saksi OEDI IRIANTO sebagai pramugara
pun melaksanakan tugasnya menyiapkan Welcome drink kepada para
penumpang termasuk MUNIR, SH. Bahwa pada
saat Saksi OEDI IRIANTO menyiapkan
Welcome drink tersebut,
terdakwa segera beranjak dari tempat duduknya
berjalan menuju Pantry dekat bar
premium. Pada saat mana kiranya
maksud terdakwa untuk memasukkan
sesuatu kedalam minuman orange juice yang akan dihidangkan kepada
MUNIR,SH yang sesuai hasil
pemeriksaan laboratorium Kementerian
Kehakiman Lembaga Forensik Belanda
tanggal 13 Oktober 2004, ditandatangani oleh dr. ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerja sama dengan
dr. B. KUBAT dipastikan ada1ah racun
arsen da1am jumlah yang mematikan
Bahwa
terdakwa memasukkan racun arsen ke
dalam
minuman orange juice tersebut karena terdakwa tahu MUNIR, SH tidak minum alkohol, sedangkan minuman yang disajikan sebagai
welcome drink hanyalah orange juice dan
wine
Selanjutnya saksi YETI SUSMIARTI
sebagai pramugari mengambil
dua gelas berisi
wine dan dua gelas berisi orange juice dimana khusus dua gelas orange juice telah dimasukkan
racun arsen dan diatur dalam
nampan secara selang-seling masing-masing dua gelas berisi wine dan
orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut sserta
dua gelas di
belakang dengan komposisi yang
sama. Selanjutnya
saksi YETI SUSMIARTI menuju ke tempat duduk 3 K kelas bisnis tempat
MUNIR, SH duduk untuk menyajikan minuman. Setelah berada
di depan MUNIR, SH saksi YETI SUSMIARTI menawarkan minuman tersebut kepada
saksi LIE KHIE NGIAN yang duduk di sebelah MUNIR, SH lebih dahulu dan yang diambil adalah minuman
wine
BAB III
IDENTIFIKASI
FAKTA HUKUM
Identifikasi
fakta hukum mengenai;
1. Apakah
Surat Dakwaan JPU Telah Memenuhi Syarat?
2. Bagaimana
JPU Membuktikan Surat Dakwaannya di Muka Sidang?
3. Apakah
Majelis Hakim telah Memutus Perkaranya dengan Adil dan Benar?
BAB IV
PERTIMBANGAN
HUKUM
Perbuatan terdakwa
diatur dan diancam pidana
berdasarkan pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana jo pasal 55
(1) ke-1 K.U.H.Pidana
1.
Menimbang,
bahwa
Penuntu Umum
telah
mengajukan saksi-saksinya di persidangan dan memberikan keterangan I bawah sumpah masing-masing pada pokoknya
2.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
a. 1 (Satu)lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DZ-2270/04
tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat
Penugasan, yang ditujukan kepada P.
BUDIHARI PRIYANTO/ 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda
tangani oleh INDRA
SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia).
b. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/210/04 tanggal
31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama TERDAKWA
POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO
c. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OF A/219/04 tanggal
6 September 2004 perihal Mohon
perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas
nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO
d. 1
(satu)
lembar
Surat
asli
Interoffice Correspondence dengan Kop
Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal
4 September 2004
Penugasan
yang
ditanda
tangani
oleh
M.RAMELGIA
ANWAR
(ViceCorporate
Security).
e. 3 (tiga) lembar surat asli tanggal
8 September 2004 yang ditanda tangani
oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak
VP Corporate Security PT. Garuda
Indonesia
f. 1 Bundel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan
kepada Bapak V.P. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda tangani oleh TERDAKWA
POLLYCARPUS BUDIHARI PIRYANTO No.522659
tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04.
g. 1 (satu)
buah ID Card An. POL. BUDlHARI PRIYANTO
No.522659 Jabatan Aviation Security
dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda
tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD.
h. 1 (satu) lembar Asli Tax Invoice
Novotel Apollo
Singapore An. TERDAKW
A POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September
2004.
i.
Satu buah gelas yang di gunakan untuk meracuni MUNIR SH,.
3. Menimbang, bahwa atas pemyataan penuntut Umum bahwa sudah tidak sanggup lagi menghadapkan saksi-saksinya meskipun telah dipanggil berulang kali secara
patut dan mohon dapat dibacakan
dipersidangan, MajeIis Hakim
mengabulkan pennohonan Penuntut Umum tersebut yang se]anjutnya
keterangan saksi-saksi masing-masing
bemama: 1.
AGUSTINUS KRISMANTO., 2. HIAN TAN
alias ENI., 3. LIE KHIE NGIAN., 4. LIE
FON NIE ., 5. MEHA BOOB HUSSAIN., 6. Drs. NURHADI JAZULL, dibacakan dipersidangan sebagaimana tertera di
dalam
berita
acara pemeriksaan Pendahuluan
terlampir dalam berkas perkara ini
4. Menimbang, bahwa selanjutnya pengadjlan telah
memperhatikan segala
sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung,
demi
singkatnya isi putusan
ini cukuplah ditunjuk hal-hal
yang tertera secara lengkap
di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya
telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini
5. Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti
yang diajukan di persidangan
dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi
disangkal kebenarannya pada pokoknya
6. Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan di atas,
Pengadilan berpendapat
bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan
sengaja dan direncanakan lebih dahulu telah mengakibatkan seorang
yang bernama Munir menjadi hilang
jiwanya atau telah meninggal dunia,
sehingga harus dinyatakan “unsur
menghilangkan jiwa orang lain” telah
terpenuhi
7. Menimbang, bahwa berhubung semua unsur
Pasal
340
KUHPidana
telah
terpenuhi, maka dakwaan sepanjang menyangkut Pasal 340 KUHPidana harus dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan
8. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang ada pada dakwaan kedua yakni Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana telah
terpenuhi, maka dakwaan kedua harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
9. Menimbang, bahwa tuntutan hukuman Penuntut Umum jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terbukti tidak sendirian dan masih harus diselidiki lagi siapa dan siapa saja yang turut serta berperan di dalam peristiwa hilangnya jiwa korban Munir, menurut
hemat Pengadilan tuntutan hukuman tersebut
dirasa terlalu berat dan berlebihan,
oleh karenanya sepatutnya dikurangi sebagaimana
tertera pada amar di bawah nanti.
10. Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan
dan pertimbangan di atas,
pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera
pada amar di bawah
nanti dianggap sudah tetap dan
adil serta tidak melampaui
kewenangan.
BAB V
RINGKASA
PUTUSAN
Mengingat
serta
memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 340
KUH Pidana, Pasal 263 ayat (2) KUH
Pidana, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang bersangkutan
M E N G A D I LI
I. Menyatakan
Terdakwa
Pollycarpus
Budihari
Priyanto
terbukti
secara
sah
dan
meyakinkan bersa1ah melakukan perbuatan pidana “TURUT MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA”
dan “TURUT MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT
II.
Menghukum Terdakwa
oleh karena perbuatan tersebut
dengan hukuman
penjara selama 14 ( empat belas ) tahun
III. Menetapkan tamanya masa
tahanan
Terdakwa
yang
telah
dijalani,
dikurangkan
seluruhnya dari jumlah
hukuman yang dijatuhkan
IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
V. Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar
Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); VI. Menetapkan barang
bukti berupa:
1. 1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia
Nomor GARUDAIDZ-2270104 tanggal
11 Agustus 2004
perihal Surat Penugasan, yang
ditujukan kepada P. BUDIHARI
PRlY ANTOI 522659 Unit Flight
Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia).
2. 1 (satu) leMbar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh
ROHANIL AINI Nota OF Al21 0/04 tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon
perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas narna TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO
3. 1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFAl219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas
nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
4. 1
(satu)
lembar
Surat
asli
Interoffice Correspondence dengan Kop
Garuda
Indonesia, yang ditujukan
kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal
4 September 2004 Penugasan yang ditanda
tangani
oleh
M.RAMELGIA
ANWAR
(Vice
Corporate Security
5. 1
(satu)
lembar
Surat
asli
Interoffice Correspondence dengan Kop
Garuda Indonesia, yang
ditujukan
kepada
OFA
No.
Ref:
IS/1177/04
tanggal
15 September 2004 perihal Penugasan yang
ditanda
tangani
oleh
RAMELGIA
ANWAR (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781
6. 3 (tiga) lembar surat asli tanggal
8 September 2004 yang ditanda tangani
oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak
VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia7. 2 (dua) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda
tangani oleh POLLYCARPUS BHP yang ditujukan
kepada Manager Operasi Penerbangan PI. Garuda Indonesia.
7. 1 (satu)
Bundel Asli Surat tanggal
8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda
tangani oleh TERDAKW A
POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP/522659 tentang Laporan Penugasan
PDZ-2270/04
8. 1 (satu) buah ID Card An. POL. BUDlliARI PRIYANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal
16 Juni 2004 yang ditanda
tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD
9. 1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room
No.1618 tiba tanggal 6 September 2004
berangkat tanggal 7 September 2004
10. Monthly Schedule Original
atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal 1 Agustus s/d 26 September 2004.
11. Surat hasil pemeriksaan
postmortem Pro Justitia No.04-419/R 102 dibuat oleh dr
R. VISSER dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut tanggal13
oktober 2004
12. Surat “Deskundigenrapport, voorlopig
rapport” yang dikeluarkan oleh dr. K.J. LUSTHOV, apotheker -
toxicoloog dari Mirusterie van Justitie - Nederlands
Forensisch Intituut, Zaaknurnmer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL
Nummer : PL278C/04-08133, Sectie
Nummner : 2004419, tanggal
1 Oktober 2004.
13. Surat “Deskundigenrapport, voorlopig rapport” yang
dikeluarkan oleh
dr. K.J.LUSTHOV, apotheker-toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal
4 NopembeR 2004
14. Copy Surat Tanda Penyerahan
berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie
van Justitie
kepada Keduataan Besar Republik Indonesia tangal 25 November 2004.
15. 1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam berikut nomor kartu(Sim
Card) nomor 081596690617
16. 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta- Singapura tanggal 6 September 2004
17. 1 (Satu) eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura-Amsterdam tanggal 7 September 2004
18. Satu buah buku Memo Pad milik Terdakwa
POLLYCARPUS25. Note Book Merek Acer Travel Mate
seri 4000 Model ZL I berikut tasnya
Demikian diputus pada
hari
Selasa Tanggal 20 Desember 2005 dalam
rapat
musyawarah Majelis Hakim yang
terdiri dari Cicut Sutiarso, SH,Mhum., selaku Ketua Majelis, Sugito, SH, Mhum., Agus Subroto, SH, MHum., Ridwan Mansyur,
SH, MH., dan Lilik
Mulyadi,
SH, MHum., masing masing
sebagai Hakim
Anggota sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Niaga/HAM dan
Tipkor Jakarta Pusat Nomor 1361 /
Pid.B / 2005 / PN.Jkt.Pst. Tertanggal 29 Juli 2005, putusan
tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga Selasa
tanggal 20 Desember 2005 oleh Hakim Ketua Majelis
bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi Yanwitra, SH, MH dan Wijiastuti, SH para Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Domu P Sihite,
SH, MH. Jaksa selaku Penuntut Umum
bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat
Hukumnya
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking