• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Laporan Analisis Putusan Pembunuhan Berencana

 



BAB I
LATAR BELAKANG KASUS
Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  melihat  korban  MUNIR,  SH  sebagai  aktifis  LSM  dan Ketua Kontras yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa.
mengkritisi program pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya
Berlatar belakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan korban MUNIR, SH dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang untuk menghilangkan jiwa korban MUNIR, SH
Guna   mewujudkan   rencananya   menghilangkan   jiwa   korban   MUNIR,   SH, mulailah terdakwa memonitor kegiatan MUNIR, SH baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban MUNIR, SH yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan study
Selanjutnya  untuk  memastikan  tentang  kepastian  keberangkatan  MUNIR,  SH, tersebut pada tanggal 4 September 2004 terdakwa telah berusaha menelpon MUNIR, SH melalui Handphone milik MUN1R, SH yang temyata diterima oleh saksi SUCIWATI (istri MUNIR, SH) dengan maksud menanyakan kapan keberangkatan MUNIR, SH ke Belanda yang dijawab oleh saksi SUCIWATI bahwa MUNIR, SH akan berangkat hari senin tanggal 6 September 2004
Setelah   mengetahui   kepastian   tangga keberangkatan   MUNIR,   SH.,   maka terdakwa lalu mencari peluang agar bisa berangkat bersama-sama dengan MUNIR SH,. Denga tujuan utuk menghilangkan nyawa Munir SH,.

BAB II
KASUS POSISI
pada  tanggal  6  September  2004  terdakwa  berangkat  ke  Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang ditumpangi oleh MUNIR SH
Setelah melakukan check in. terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui koridor yang menghubungkan ruang tunggu dengan pintu pesawat. Saat itu terdakwa melihat MUNIR, SH sedang berjalan menuju pintu pesawat
Terdakwa kemudian menghampiri MUNIR, SH sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh MUNIR, SH ditunjukkan seat numbemya yakni nomor 40 G di kelas ekonomi
Selanjutnya MUNIR, SH yang menanyakan di mana letak seat tersebut dijawab oleh terdakwa adanya di belakang. Namun saat itu terdakwa menawarkan tempat duduknya di Bisnis Class nomor 3 K kepada MUNJR. SH hal mana dimaksudkan dan dengan tujuan untuk mempermudah terdakwa melaksanakan rencananya untuk menghilangkan nyawa MUNIR, SH karena pada kelompok seat 3 K di kelas bisnis hanya terdapat 18 tempat duduk
Bahwa   untuk   menghilangkan   kecurigaan   orang   lain,   Terdakwa   kemudian memberitahukan kepada saksi BRAHMANIE HASTAWATI selaku Purser pesawat tersebut perihal perubahan fasilitas tempat duduk terdakwa di Bisnis Class kepada MUNIR, SH yang selanjutnya Saksi BRAHMANIE HASTAWATI mendatangi MUNIR, SH dan menyalaminya
Setelah itu saksi BRAHMANIE HASTAWATI mempersilahkan terdakwa untuk duduk di Premium Class dan beberapa saat kemudian sebelum pesawat tinggal landas, saksi OEDI IRIANTO sebagai pramugara pun melaksanakan tugasnya menyiapkan Welcome drink kepada para penumpang termasuk MUNIR, SH. Bahwa pada saat Saksi OEDI IRIANTO menyiapkan Welcome drink tersebut, terdakwa segera beranjak dari tempat duduknya berjalan menuju Pantry dekat bar premium. Pada saat mana kiranya maksud terdakwa untuk memasukkan sesuatu kedalam minuman orange juice yang akan dihidangkan   kepada   MUNIR,SH   yang   sesuai   hasil   pemeriksaan   laboratorium Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004, ditandatangani oleh dr. ROBBERT VISSER, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. KUBAT dipastikan ada1ah racun arsen da1am jumlah yang mematikan
Bahwa  terdakwa  memasukkan  racun  arsen  ke  dalam  minuman  orange  juice tersebut karena terdakwa tahu MUNIR, SH tidak minum alkohol, sedangkan minuman yang disajikan sebagai welcome drink hanyalah orange juice dan wine
Selanjutnya saksi YETI SUSMIARTI sebagai pramugari mengambil dua gelas berisi wine dan dua gelas berisi orange juice dimana khusus dua gelas orange juice telah dimasukkan racun arsen dan diatur dalam nampan secara selang-seling masing-masing dua gelas berisi wine dan orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut sserta dua   gelas   di   belakang   dengan   komposisi   yang   sama.   Selanjutnya   saksi   YETI SUSMIARTI menuju ke tempat duduk 3 K kelas bisnis tempat MUNIR, SH duduk untuk menyajikan minuman. Setelah berada di depan MUNIR, SH saksi YETI SUSMIARTI menawarkan minuman tersebut kepada saksi LIE KHIE NGIAN yang duduk di sebelah MUNIR, SH lebih dahulu dan yang diambil adalah minuman wine









BAB III
IDENTIFIKASI FAKTA HUKUM

Identifikasi fakta hukum mengenai;

1.      Apakah Surat Dakwaan JPU Telah Memenuhi Syarat?
2.      Bagaimana JPU Membuktikan Surat Dakwaannya di Muka Sidang?
3.      Apakah Majelis Hakim telah Memutus Perkaranya dengan Adil dan Benar?





BAB IV
PERTIMBANGAN HUKUM
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana jo pasal 55 (1) ke-1 K.U.H.Pidana
1.    Menimbang,   bahwa   Penuntu   Umum   telah   mengajukan   saksi-saksinya   di persidangan dan memberikan keterangan I bawah sumpah masing-masing pada pokoknya
2.    Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
a.    1 (Satu)lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DZ-2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan, yang ditujukan kepada P. BUDIHARI PRIYANTO/ 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda   tangani   oleh   INDRA   SETIAWAN   (Direktu Utam PT.   Garuda Indonesia).
b.    1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFA/210/04 tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO
c.    1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OF A/219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan  atas   perubahan   Schedule   Penerbangan   atas   nam terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO
d.   1  (satu)  lembar  Surat  asli  Interoffice  Correspondence  dengan  Kop  Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal 4 September 2004  Penugasan  yang  ditanda  tangani  oleh  M.RAMELGIA  ANWAR  (ViceCorporate Security).
e.       3 (tiga) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia
f.       1 Bundel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak V.P. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda tangani oleh   TERDAKWA   POLLYCARPUS   BUDIHARI   PIRYANTO   No.522659 tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04.
g.      1 (satu) buah ID Card An. POL. BUDlHARI PRIYANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD.
h.      1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. TERDAKW A POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004.
i.        Satu buah gelas yang di gunakan untuk meracuni MUNIR SH,.
3.      Menimbang, bahwa atas pemyataan penuntut Umum bahwa sudah tidak sanggup lagi menghadapkan saksi-saksinya meskipun telah dipanggil berulang kali secara patut dan mohon dapat dibacakan dipersidangan, MajeIis Hakim mengabulkan pennohonan Penuntut Umum tersebut yang se]anjutnya keterangan saksi-saksi masing-masing bemama: 1. AGUSTINUS KRISMANTO., 2. HIAN TAN alias ENI., 3. LIE KHIE NGIAN., 4. LIE FON NIE ., 5. MEHA BOOB HUSSAIN., 6. Drs. NURHADI JAZULL,   dibacakan   dipersidangan   sebagaimana   tertera   di   dalam   berita   acara pemeriksaan Pendahuluan terlampir dalam berkas perkara ini
4.      Menimbang, bahwa selanjutnya pengadjlan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini
5.      Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya
6.      Menimbang,  bahwa  berdasarkan  pembahasan  di  atas,  Pengadilan  berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu telah mengakibatkan seorang yang bernama Munir menjadi hilang jiwanya atau telah meninggal dunia, sehingga harus dinyatakan “unsur menghilangkan jiwa orang lain” telah terpenuhi
7.      Menimbang,  bahwa  berhubung  semua  unsur  Pasal  340  KUHPidana  telah terpenuhi, maka dakwaan sepanjang menyangkut Pasal 340 KUHPidana harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
8.      Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal yang ada pada dakwaan kedua yakni Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana telah terpenuhi, maka dakwaan kedua harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
9.      Menimbang, bahwa tuntutan hukuman Penuntut Umum jika dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang terbukti tidak sendirian dan masih harus diselidiki lagi siapa dan siapa saja yang turut serta berperan di dalam peristiwa hilangnya jiwa korban Munir, menurut hemat Pengadilan tuntutan hukuman tersebut dirasa terlalu berat dan berlebihan, oleh karenanya sepatutnya dikurangi sebagaimana tertera pada amar di bawah nanti.
10.  Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan di atas, pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar di bawah nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenangan.




BAB V
RINGKASA PUTUSAN
Mengingat  serta  memperhatikan  segala  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku, di antaranya Pasal 340 KUH Pidana, Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan

M E N G A D I LI
I.    Menyatakan  Terdakwa  Pollycarpus  Budihari  Priyanto  terbukti  secara  sah  dan meyakinkan bersa1ah melakukan perbuatan pidana TURUT MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA” dan “TURUT MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT
II.  Menghukum  Terdakwa  oleh  karena  perbuatan  tersebut  dengan  hukuman  penjara selama 14 ( empat belas ) tahun
III. Menetapkan  tamanya  masa  tahanan  Terdakwa  yang  telah  dijalani,  dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan
IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
V.  Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); VI. Menetapkan barang bukti berupa:
1.      1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDAIDZ-2270104  tanggal  11  Agustus  2004  perihal  Surat  Penugasan,  yang  ditujukan kepada P. BUDIHARI PRlY ANTOI 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh INDRA SETIAWAN (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia).
2.      1 (satu) leMbar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OF Al21 0/04 tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas narna TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO
3.      1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh ROHANIL AINI Nota OFAl219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan   atas   perubahan   Schedule   Penerbangan   atas   nam terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
4.      1  (satu)  lembar  Surat  asli  Interoffice  Correspondence  dengan  Kop  Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal 4 September 2004  Penugasan  yang  ditanda  tangani  oleh  M.RAMELGIA  ANWAR  (Vice Corporate Security
5.      1  (satu)  lembar  Surat  asli  Interoffice  Correspondence  dengan  Kop  Garuda Indonesia,  yang  ditujukan  kepada  OFA  No.  Ref:  IS/1177/04  tanggal  15 September  2004  perihal  Penugasan  yang  ditanda  tangani  oleh  RAMELGIA ANWAR (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781
6.      3 (tiga) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia7.   2 (dua) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BHP yang ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan PI. Garuda Indonesia.
7.      1 (satu) Bundel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda tangani            ole TERDAKW    POLLYCARPUS   BUDIHARI   PRIYANTO BHP/522659 tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04
8.      1 (satu) buah ID Card An. POL. BUDlliARI PRIYANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD
9.      1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004
10.  Monthly    Schedule    Original    atas    nama    TERDAKWA    POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal 1 Agustus s/d 26 September 2004.
11.  Surat hasil pemeriksaan postmortem Pro Justitia No.04-419/R 102 dibuat oleh dr R. VISSER dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut tanggal13 oktober 2004
12.  Surat “Deskundigenrapport, voorlopig rapport” yang dikeluarkan oleh dr. K.J. LUSTHOV, apotheker - toxicoloog dari Mirusterie van Justitie - Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknurnmer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummner : 2004419, tanggal 1 Oktober 2004.
13.  Surat   “Deskundigenrapport,   voorlopig   rapport”   yang   dikeluarkan   oleh   dr. K.J.LUSTHOV, apotheker-toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal 4 NopembeR 2004
14.  Copy Surat Tanda Penyerahan berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie van Justitie kepada Keduataan Besar Republik Indonesia tangal 25 November 2004.
15.  1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam berikut nomor kartu(Sim Card) nomor 081596690617
16.  1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta- Singapura tanggal 6 September 2004
17.  1 (Satu) eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura-Amsterdam tanggal 7 September 2004
18.  Satu buah buku Memo Pad milik Terdakwa POLLYCARPUS25. Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000 Model ZL I berikut tasnya

Demikian  diputus  pada  hari  Selasa  Tanggal  20  Desember  2005  dalam  rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Cicut Sutiarso, SH,Mhum., selaku Ketua Majelis, Sugito, SH, Mhum., Agus Subroto, SH, MHum., Ridwan Mansyur, SH, MH., dan  Lilik  Mulyadi,  SH,  MHum.,  masing  masing  sebagai  Hakim  Anggota  sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Niaga/HAM dan Tipkor Jakarta Pusat Nomor 1361 / Pid.B / 2005 / PN.Jkt.Pst. Tertanggal 29 Juli 2005, putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga Selasa tanggal 20 Desember 2005 oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi Yanwitra, SH, MH dan Wijiastuti, SH para Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Domu P Sihite, SH, MH. Jaksa selaku Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim Penasihat Hukumnya
Laporan Analisis Putusan Pembunuhan Berencana 4.5 5 Unknown BAB I LATAR BELAKANG KASUS Bahwa terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO yang sejak tahun 1999 telah m elakukan berbagai keg...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme