• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Hak Regres dalam KUHD

 

Pengertian Hak Regres dalam KUHD

Tentang ketentuan mengenai hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam Pasal 142 KUHD yang bunyinya antara lain sebagai berikut.

’’Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya:

a.    apabila akseptasi seluruhnya atau untuk sebagiannya ditolak;

b.    dalam hal pailitnya tertarik, baik tertarik akseptan maupun bukan akseptan, dan mulai saat berlakunya penundaan pembayaran yang diberikan kepadanya;

c.    dalam hal pailitnya penarik sesuatu surat wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya.”

Pedagang B dalam hal ia benar-benar tidak merasa mempunyai kewajiban kepada pengusaha A sebesar Rp90.000.000,- maka penolakan akseptasi atau pembayarannya harus dikemukakan dalam kata autentik, yang kelak dapat menjadi bukti dalam persidangan, ketentuan tentang hal ini tercantum dalam Pasal 143 KUHD.

Pedagang B dalam hal mengakui bahwa ia mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp90.000.000,- kepada pengusaha Adan menyatakan akseptasi serta mencantumkan tanda tangannya pada wesel, adakalanya masih diragukan oleh endosan (Bank M) dalam hal pembayarannya oleh pedagang B. Karena itu Bank M terpaksa meminta avalis atau penanggungan dari pihak lain yang dekat dengan pedagang B, misalnya dari salah seorang saudara pedagang B.

Baik adanya pemaksaan pencantuman akseptasi pada wesel pihak yang berkewajiban (tertarik) yang sekaligus dengan tanda tangannya, maupun dalam permintaan avalis dari saudara tertarik, kesemuanya itu dimaksudkan agar penarikan berjalan lancar.
Pengertian Hak Regres dalam KUHD 4.5 5 Unknown Pengertian Hak Regres dalam KUHD Tentang ketentuan mengenai hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam Pasal 142 KUHD yang bunyinya antara lain sebagai berikut. Pengertian Hak Regres dalam KUHD Tentang ketentuan mengenai hak regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam Pasal 142 KUHD...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme