• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Arti dari Surat Berharga dalam Hukum dan KUHD

 

Arti dari Surat Berharga dalam Hukum dan KUHD
Dalam dunia perdagangan kemungkinan pembayaran/transaksi perdagangan dengan menggunakan uang tunai akan banyak sekali risikonya. Selain mungkin akan selalu menjadi incaran orang jahat terhadap pembawanya, juga akan menderita kesulitan dalam membawanya, kalau

m.    ita uang tentunya terlalu berat sedang kalau yang kertas akan memerlukan tempat, dan untuk menghitungnya tentu akan mengalami atau ttienyita waktu yang banyak. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan diperlukan bentuk pembayaran atau penagihan yang lebih mudah, lebih luncur, dan lebih aman.

Maka diciptakan bagi keperluan di atas surat-surat berharga yang het nilai uang yang diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sejenisnya.

Surat-surat yang demikian ini memberi hak kepada pemegang, yang In manfaat bagi yang menerima atau memilikinya, karena itu pula maka Itiml-surat tersebut dinamakan surat berharga ataif surat bernilai uang. Jbidupat beberapa macam surat bernilai uang yang diatur dalam hukum dagang yaitu wesel, cek , aksep , promes , konosemen, saham, obligasi, karis pertunnjukan, uang keretasm dan lain sebagainya.
Arti dari Surat Berharga dalam Hukum dan KUHD 4.5 5 Unknown Arti dari Surat Berharga dalam Hukum dan KUHD Dalam dunia perdagangan kemungkinan pembayaran/transaksi perdagangan dengan menggunakan uang tunai akan banyak sekali risikonya. Arti dari Surat Berharga dalam Hukum dan KUHD Dalam dunia perdagangan kemungkinan pembayaran/transaksi perdagangan dengan menggunakan uang...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme