BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Dari data-data yang saya peroleh, baik dari buku,
internet serta dari teman-teman yang saya mintai pendapat, Saya dapat
menyimpulkan bahwa pada dasarnya poligami diperbolehkan oleh agama apabila
tujuannya baik dan sang suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dan
jumlah istrinya tidak melebihi 4 orang. Namun masyarakat masih beranggapan
negatif kepada orang-orang yang berpoligami. Hal ini terjadi karena masalah
poligami masih tabu di masyarakat.
Saran :
Sebaiknya masyarakat tidak selalu beranggapan negatif
terhadap seseorang yang melakukan poligami karena ia pasti memiliki
alasan-alasan serta faktor-faktor yang jelas untuk melakukan poligami. Selain
itu, sebaiknya para suami jangan melakukan poligami apabila tidak dapat berlaku
adil bagi istri-istrinya karena hukuman bagi suami yang tidak bisa berlaku adil
sangatlah pedih.
Nabi bersabda, “Barang siapa beristri dua dan tidak
berlaku adil pada keduanya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan
tubuhnya.” (HR Tirmidzi dan Al Hakim)
Daftar Pustaka
Qardhawi, Yusuf.2007.Halal Haram Dalam
Islam.Surakarta:Era Intermedia.
Abdillah, Abu Azzam.2007.Agar Suami Tak
Berpoligami.Bandung: Ikomatuddin Press.
Aydi, Hasan.2007.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum
Perempuan.Bandung: Alfa Beta.
Faqih, Khoyin Abu.2007.Poligami Solusi atau
Masalah.Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.
Gusmaian,Islah.2007.Mengapa Nabi Muhammad
Berpoligami.Jogjakarta:Putaka Marwa.
Hathaut, Hasan.2007.Panduan Seks Islami.Jakarta:Zahra.
Husaein, Abdulrahman.2006.Hitam Putih
Poligami.Jakarta:Fakultas Ekonomi UI.
Sumber internet:
www.wikipedia.comwww.google.com
www.liputan6.com
BACK BAB III PEMBAHASAN
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking