• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Islam Tentang Nikah Siri

 

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini masih ramai pembicaraan tentang nikah siri. Pro-kontra pun terjadi. Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?. Inilah yang menjadi alasan mengapa penulis mengangkat topik ini.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini ialah sebagai berikut:
  1. Apa yang dimaksud dengan Perkawinan/Nikah Siri dan apa alasannya melakukan Nikah Siri itu?
  2. Bagaiman pandangan Islam terhadap Nikah Siri itu?
  3. Bagaiman Pencatatan Pernikahan berdasarkan hukum dan hukum islam itu?
  4. Sah atau tidakkah Nikah Siri itu?

C. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalh ini ialah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud demgan pernikahan siri beserta alasannya
  2. Untuk memperjelas nikah siri jika dipandang dari segi hukum islam
  3. Untuk mengetahui hubungan antara nikah siri dengan pencatatan pernikahan secara hukum maupun secara hukum islam
  4. Untuk mengetahui sah tidaknya nikah siri itu
  5. Untuk memenui tugas kelompok Peandidikan Agama Islam Semester Gasal Jurusan Teknik Informatika



NEXT BAB II PEMBAHASAN
Makalah Hukum Islam Tentang Nikah Siri 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Saat ini masih ramai pembicaraan tentang nikah siri. Pro-kontra pun terjadi. Keinginan pemerint...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme