BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan maka dapat ditarikkesimpulan yaitu sebagai berikut:
- Nikah Siri memiliki pengertian yang bermacam-macam namun intinya ialah nikah yang dilakukan secara tidak diketahui oleh masyarakat karna alasan masing-masing pihak
- Islam meberikan fakta terhadap tiga pengertian nikah siri yang disebutkan dalam pembahasan
- Pencatatan pernikahan secara hukum itu diharuskan jika tidak maka akan dikenai hukuman namun seharusnya ada toleransi bagi mereka yang benar-benar tidakmampu dalam hal pembiayaan
- Nikah siri itu sah bila memenuhi aturan yang berlaku dalam islam jika dipandang dari hukum islam namun secara hukum yang berlaku tetap tidak sah bila tidak ada pencatatan secara hukum
B. Saran
Untuk pemerintah, seharusnya pemerintah
memberikan toleransi pada pihak yang melakukan nikah siri karna tidak
ada pencatatan nikah jika memang pihak tersebut benar-benar tidak mampu
dalam hal biaya. Sebaliknya pemerintah harus mempertegas hukuman bagi
mereka yang melakukan nikah siri jika tidak melakukan pencatatan nikah
padahal kedua pihak sama-sama mampu dalam hal pembiayaan.
Untuk masyarakat dan pembaca, sebaiknya
kita harus berperan aktif untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang
atau mengingatkan jika memang ada di lingkungan kita yang melakukan
nikah siri dan belum melakukan pencatatan kepada pihak yang berwenang.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking