Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan
dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum
Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang
dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In
engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan
staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari
Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah
“Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa
dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik
tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah
Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi
negara.
Berikut
definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de
staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam
keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi
jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van
Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan
dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu
telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak
dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing,
hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama
artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk
membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata
negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and
Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap
negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada
tahun 1936 .
Paton
George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat
pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan
bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal
power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada
pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu
negara.
Dalam bukunya
“An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J.
Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari
hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
nagara.
R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan
hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan
kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan,
beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan
wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya
menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari
masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah
orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R.
Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak,
dan kewajiban warga Negara.
L.J.
Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang
yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya
suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut
kaidah-kaidah hukum
Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya
suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta
kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang
Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa
tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat
yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu
hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh
para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi
dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula
persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara
dengan warga negara
Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai
recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga
merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang
disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus
verfassunglehre (teori konstitusi)
Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik
hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun
mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari
definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang
mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara
dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak
azasinya.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking