Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak
terikat waktu dan tempat.
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan
teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata
Negara mempelajari :
Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah
terikat waktu dan tempat.
Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang
berlaku dalam suatu negara.
Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi
struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan
Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan
praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan
kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan
dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan
hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik
mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap
produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik
karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh
Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang
adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan
tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan
manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar
dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat
sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging
yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari
Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum
Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia,
personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut
hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari
jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan
tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat.
Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam
sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak.
Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai
sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan
dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking