• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Terorisme Menurut Hukum Positif dan Syari’at Islam

 

BAB    I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Kasus terorisme yang terjadi di dunia, terlebih khusus lagi di Indonesia yang akhir-akhir ini banyak diberitakan oleh media cetak, televisi, radio maupun media online telah menambah buruk citra agama Islam. Ditambah lagi dengan maraknya penangkapan-penangkapan terduga teroris di beberapa lokasi di Indonesia, seolah-olah mencitrakan bahwa agama Islam adalah agama yang memiliki ajaran yang keras dan radikal. Terlebih lagi media pada saat sekarang cenderung lebih mengedapankan kepentingan pasar, yaitu dengan melebih-lebihkan atau bahkan mengurangi kronologi kejadian, tujuannya supaya berita yang mereka sajikan tetap eksis dan banyak dibaca oleh masyarakat umum.

Image yang dicitrakan oleh media-media tersebut sangat menyudutkan posisi agama Islam, padahal agama Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Islam adalah agama yang toleran terhadap agama lain, serta melindungi kepentingan non muslim, khususnya kafir harbi. Walaupun memang tidak dapat dipungkiri bahwa propaganda Amerika serikat yang akan memerangi terorisme ini timbul ketika terjadi peristiwa 11 September di gedung World Trade Centre Amerika Serikat, dan ada sebagaian golongan dalam Islam yang mengaku mewakili perjuangan umat Islam dengan cara penabrakan pesawat boeing tersebut. Akibat dari peristiwa tersebut Amerika Serikat menggeneralisir bahwa agama Islam adalah agama teroris. Oleh karena itu kami akan berusaha membahas masalah tersebut dalam makalah yang kami buat ini.
B.     Identifikasi Masalah

Setelah mengetahui latar belakang diatas, maka timbul pertanyaan, apakah benar bahwa agama Islam itu mengajarkan kekerasan dan segala bentuk terorisme, ataukah ini merupakan upaya proganda barat dalam hal Ghazwul Fikri  untuk menjatuhkan citra Islam di mata dunia, atau mungkin juga merupakan kesalahan pemahaman dari segelintir golongan umat Islam. Lalu bagaimanakah ancaman hukuman menurut hukum positif di Indonesia.

C.     Rumusan Masalah

Agar pembahasan kami tidak meluas, maka kami akan membatasi masalah yang coba kami bahas dan kami jawab, yaitu:
  1. Bagaimanakah tindakan terorisme dalam perspektif hukum positif, lebih khususnya sanksi apa yang dapat dikenakan kepada pelaku terorisme tersebut?
  2. Bagaimanakah tindakan terorisme dalam perspektif syari’at Islam dan apakah syari’at Islam membenarkan tindakan terorisme tersebut?

D.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
  1. Tindakan terorisme dalam perspektif hukum positif, khususnya dalam hal sanksi apakah yang dapat dikenakan kepada pelaku terorisme tersebut.
  2. Tindakan terorisme dalam perspektif syari’at Islam, khususnya apakah syari’at Islam membenarkan tindakan terorisme tersebut.
E.     Manfaat Penulisan

Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
  1. Sanksi hukum bagi pelaku terorisme dalam hukum positif di Indonesia
  2. Kedudukan terorisme dalam perspektif syari’at Islam.

F.      Sistematika Penulisan

Adapun sistematika dari makalah ini adalah:

Pada bab I dibahas mengenai latar belakang masalah, identifikasi masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika penulisan. Pada bab II terdapat dua sub bab dalam makalah yang kami buat ini, sub bab yang pertama kami bahas mengenai terorisme menurut prespektif hukum positif, dan sub bab yang kedua kami bahas mengenai terorisme menurut syari’at Islam. Pada bab III dalam makalah ini yang merupakan bab terakhir terdapat kesimpulan, saran dan juga kami cantumkan daftar pustaka.








BAB    II
TERORISME MENURUT HUKUM POSITIF DAN SYARI’AT ISLAM

A.    Terorisme Menurut Hukum Positif

Berbagai Definisi Mengenai Terorisme

 “Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.” (UU Nomor 15 Tahun 2003)

Menurut Persatuan Bangsa-bangsa (PBB): “Terorisme adalah perbuatan-perbuatan yang membahayakan jiwa manusia yang tidak berdosa, atau menghancurkan kebebasan azasi, atau melanggar kehormatan manusia.” (Dzulqarnain Muhammad Sunusi, 2011: 125)

Menurut Kamus Ilmiah, “Terorisme adalah hal undakan pengacau dalam masyarakat untuk mencapai tujuan (bidang politik).” (Kamus Populer Ilmiah Lengkap, 2011: 471)

Aturan Hukum Mengenai Tindak Pidana Terorisme

  1. UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme junto Perpu Nomor 1 Tahun 2002 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2002
  2. UU Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention for Supression of The Financing of Terrorism
  3. Perpres Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Bentuk-bentuk Terorisme

Secara garis besar, bentuk-bentuk delik Terorisme dapat dibagi sebagaimana berikut:
  1. Irrational Terrorism: Teroris yang motif atau tujuannya bisa dikatakan tak masuk akal sehat, yang bisa dikategorikan dalam kategori ini misalnya salvation (pengorbanan diri) dan madness (kegilaan).
  2. Criminal Terrorism: Teror yang dilatarbelakangi motif atau tujuan berdasarkan kelompok agama atau kepercayaan tertentu dapat dikategorikan dalam jenis ini. Termasuk juga dalam kegiatan kelompok bermotifkan revenge (balas dendam).
  3. Political Terrorism: Teror bermotifkan politik, batasan mengenai political terror sampai saat ini belum ada kesepakatan internasional yang dapat dibakukan.
  4. State Terrorism: Istilah state terrorism ini semula dipergunakan PBB ketika melihat kondisi sosial politik di Afrika Selatan, Israel, dan negara-negara Eropa Timur. Kekerasan negara terhadap warga negara penuh dengan intimidasi dan berbagai penganiayaan, serta ancaman lainnya banyak dilakukan oleh oknum negara, termasuk penegak hukum. Teror oleh atau penguasa negara, misalnya saja penculikan aktivis. (Heri Firmansyah, 2010: 5)

Sanksi Hukum Positif Bagi Para Teroris
  1. Sanksi hukum positif yang ada di Indonesia bagi para teroris, diantaranya terdapat pada pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme junto Perpu Nomor 1 Tahun 2002 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi  “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

B.     Terorisme Menurut Syari’at Islam

Definisi Syari’at Mengenai Terorisme

Tidaklah ditemukan definisi tentang Terorisme dari kalangan Ulama terdahulu, hal tersebut disebabkan oleh awal penggunaan kata Terorisme dengan pengertian sekarang ini bermula dari ideologi Eropa pada masa Revolusi Perancis tahun 1789 sampai 1794 Masehi. Walaupun telah diketahui pada masa Yunani, Romawi, dan abad pertama Masehi telah tercatat beberapa kejadian Terorisme. (Dzulqarnain Muhammad Sunusi, 2011: 125)

Aturan Hukum Mengenai Larangan Tindakan Terorisme

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka, sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas berbuat kerusakan di muka bumi.” (Q.S. Al Maidah: 32)

Mujahid rahimahullah berkata berkaitan dengan dosa, “Hal ini menunjukan besarnya dosa membunuh jiwa tanpa alasan yang benar.” (Faishal Bin Qazzar Al Jaasim, 2011: 124)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusanNya, kecuali dengan tiga hal, yaitu orang yang telah membunuh orang lain, perempuan yang telah menikah kemudian berzina, dan orang yang keluar dari agama dan meninggalkan jama’ah.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Nabi Muhammad shallalahu ‘alaih wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, ketika mereka melakukan amalan-amalan tadi, maka darah mereka, harta mereka berhak mendapat perlindungan kecuali dengan alasan yang dibenarkan Islam, dan hanya bagi Allah segala hukum.” (HR. Imam Bukhari Muslim dari hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu)

Di dalam Kitab Sunan An Nasaai dari Abdullah bin Amr, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang muslim.”

Sudah diketahui bahwa syari’at Islam datang untuk menjaga lima hak azasi (Al Dharuriyyat Al Khams), dan mengharamkan perbuatan aniaya terhadapnya. Lima hak azasi tersebut adalah: agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal. (Faishal Bin Qazzar Al Jaasim, 2011: 123)

Fatwa Ulama Mengenai Tindakan Terorisme

Forum Ulama’ Besar dalam pertemuan ke 32 yang diselenggarakan di kota Thaif, dari tanggal 12 Muharram 1409 H sampai dengan 18 Muharram 1409 H, Majelis tersebut sepakat menetapkan:
  1. Orang yang terbukti secara hukum melakukan tindakan perusakan di muka bumi yang mengganggu keamanan dengan perbuatan  yang mengancam jiwa dan harta benda milik pribadi atau umum, seperti menghancurkan rumah, mesjid, sekolah, rumah sakit, pabrik, jembatan, gudang senjata, air, sumber-sumber pemasukan atau Baitul Mal, seperti pipa-pipa minyak, meledakan pesawat terbang atau membajaknya, dan segala tindakan sejenis hukumannya adalah hukuman mati. Sesuai dengan makna yang ditunjukan oleh ayat-ayat yang telah disebutkan diatas (dalam fatwa yang otentik) bahwa perusakan seperti itu menyebabkan pertumpahan darah, dan karena bahaya dan resiko yang ditimbulkan oleh orang-orang yang melakukan tindakan perusakan itu lebih dahsyat daripada bahaya dan resiko yang ditimbulkan seorang pembegal yang membegal seseorang lalu membunuh dan mengambil hartanya, dan Allah telah menetapkan hukum pelaku perbuatan itu dalam ayat tentang memerangi Allah.
  2. Sebelum eksekusi hukuman mati, sebagaiman dinyatakan pada poin sebelumnya, wajib dilakukan pembuktian sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Syar’iyyah, Instansi Penyidik, dan Majelis Pengadilan Tinggi untuk menyelamatkan institusi dan sebagai kehati-hatian dalam menyelamatkan jiwa, serta untuk menunjukan bahwa negara ini selalu mengikuti seluruh ketentuan proses hukum yang berlaku dalam membuktikan tindakan kriminal dan menetapkan hukumannya.
  3. Majelis melihat perlunya penyebarluasan berita tentang hukuman ini melalui media masa. (Muhammad Bin Husain Bin Said Alu Sufran Al Qahtani, 2011: 12-13)

Kekeliruan Tentang Konsep Jihad dalam Islam
Selama ini terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang menyamakan jihad dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti ajaran Islam yang luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru melakukan jihad melalui aksi-aksi terorisme .
Pengertian jihad yang sering difahami oleh masyarakat kita, ditambah pula oleh para pihak media Barat yang sengaja ingin mencemarkan nama baik Islam ialah jihad yang di kaitkan kepada perang sabil atau holy war yaitu berperang dengan menggunakan senjata yang melibatkan pembunuhan dan kekerasan, sedangkan jihad dalam pengertian lain tidak lagi dianggap jihad, dan tidak lagi menjadi cara perjuangan umat Islam.







Konsep Jihad yang Benar dalam Syari’at Islam

Definisi Jihad:

“Secara etimologi, jihad adalah kepayahan, kesulitan, atau mencurahkan segala daya dan upaya, yaitu mencurahkan segala upaya dan kemampuan untuk meraih suatu perkara yang berat lagi sulit.” (Dzulqarnain Muhammad Sunusi, 2011: 53)

Dasar hukum jihad dalam Al Qur’an:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukminin pergi semuanya (ke medan perang), mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan pada kaumnya apabila mereka telah kembali padanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Q.S. At Taubah: 122)

Cara Menanggulangi Terorisme di Indonesia

Banyak kesamaan antara Indonesia dan Arab Saudi, keduanya adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim, dan pemerintahnya sama-sama divonis kafir oleh para pengusung paham Terorisme. Para tokoh teror Indonesia juga banyak terpengaruh oleh para tokoh Takfiri dari dunia Arab, yang banyak ditemui di wilayah-wilayah konflik dunia. Bagaimanapun bangsa Arab tetap paling berpengaruh dalam ilmu agama Islam, baik ilmu yang benar ataupun yang salah. Karena itu, apa yang berhasil dipraktekkan di Arab Saudi insya Allah juga akan berhasil di Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia perlu belajar dari keberhasilan ini dan mentransfernya ke bumi pertiwi agar fitnah terorisme yang merusak citra Islam segera hilang atau paling tidak bisa ditekan secara berarti. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran, bukan dengan peluru. Wallahu ‘alam. (Majalah As Sunnah edisi nomor 03 Tahun XV, 2011: 41)



















BAB    III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Ternyata banyak sekali kekeliruan tentang masyarakat ketika mengartikan konsep jihad yang selalu dikaitkan dengan Terorisme, sedangkan dalam agama Islam sendiri tidak mengartikan jihad dengan suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain, pengertian Teroris ini timbul bukan dari sejarah islam yang terdahulu melainkan bermula dari ideologi Eropa pada masa Revolusi Perancis tahun 1789, dengan demikian bukanlah agama islam yang pertama kali mengenalkan ajaran Teroris tapi karena ada pengaruh dari Eropa yang mungkin ingin mencemarkan nama baik islam dan juga karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai islam, sedangkan Islam adalah agama yang toleran terhadap agama lain, serta melindungi kepentingan non muslim.
Ada beberapa ancaman hukuman bagi Terorisme menurut hukum positif di Indonesia dan menurut syari’at  Islam yang sama, di lihat dari ancaman hukuman yang paling berat yaitu  hukuman mati, namun dasar hukumnya dilihat dari pandangan yang berbeda.

B.     Saran
Setelah membahas makalah kami diatas, maka kami dapat memberikan saran kepada semua pihak yang berkepentingan, supaya:
  1. Menanggulangi terorisme dengan cara preventif, yakni pemerintah berkewajiban bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan Islam agar memasukan kurikulum anti terorisme atau deradikalisasi pada kurikulum yang diajarkan.
  2. Membuat upaya dialogis dengan para terorisme saat mereka menjalani hukuman di penjara atau rumah tahanan.
Terorisme Menurut Hukum Positif dan Syari’at Islam 4.5 5 Unknown BAB     I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Kasus terorisme yang terjadi di dunia, terlebih khusus lagi di Indonesi...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme