• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Pengakuan Hukum Internasional

 



BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas bersekala internasional. Pada awalnya hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakn komplek. Hukum Internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangasa dipergunakan untuk menunjukan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau negara menunjukan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antar negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum satu sama lain.
Negara-negara yang termasuk kedalam massyarakat internasional selalu tidak tetap dan berubah-ubah, perjalanan sejarah yang panjang membuahkan banyak perubahan tersebut. Negara-negara lama lenyap atau bergabung dengan dengan negara lain unutk kemudian membentuk sebuah Negara baru, atau terpecah menjadi beberapa Negara baru, atau wilayah-wilayah koloni atau wilayah-wilayah jajahan melalui proses emansipasi memperoleh status Negara.
Perubahan-perubahan seperti ini telah meyebabkan persoalan-persoalan bagi massyarakat internasional salah satu dari persoalan tersebut adalah pengakuan (recognition) terhadap Negara baru atau pemerintah baru atau hal-hal yang berkaitan dengan perubahan status lainya.
Masalah pengakuan lama-kelamaan mau tidak mau harus dihadapi oleh beberapa Negara terutama apabila hubungan diplomatik dengan Negara-negara atau pemerintah-pemerintah yang diakui itu dianggap perlu untuk dipertahankan. Oleh karna itu dalam penulian makalah ini, penulis berupaya untuk mengupas fakta dan permasalahan yang terjadi yang berkaitan erat dengan pengkuan.




B.     Identifikasi dan Rumusan masalah

Dari latar belakang tersebut, kami akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi
1.      Pengaertian pengakuan
2.      Pengakuan de jure dan de facto
3.      Akibat hukum dari pengakuan
4.      Pengakuan terhadap insurgensi dan beligerensi
5.      Pengakuan berkenaan dengan wilayah dan non wilayah

C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa itu Pengakuan
2.      Bagaimana cara memperoleh pengakuan secara de jure maupun secara de facto
3.      Untuk mengetahui apakah akibat dari pengakuan

D.    Manfaat Penulisan

Dengan diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :
1.      Secara teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada pengembangan ilmu hukum di bidang hokum internasional  tentang pengakuan de jure dan de facto hokum internasional. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah mengenai Pengkuan Hukum Internasional
2.      Secara praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag Hukum Internasional untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta sistem hukumnya. Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana kebijakan dalam mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai Pengakuan Hukum Internasional




E.     Metode Penulisan

Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan metode yuridis normatif yang berbentuk studi pustaka. Yaitu tekhnik pengambilan data yang didasarkan pada sumber-sumber sekunder.


F.     Sistematika Penulisan

Adapun sistematika penulisan dalam karya tulis ini adalah :
Bab I : pendahuluan, yang terdiri dari : latar belakang masalah, identifikasi dan rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan
Bab II : pembahasan, yang terdiri dari : Pengertian pengakuan, macam-macam pengakuan, teori-teori pengakuan, akiat pengakuan, Pengakuan Terhadap Insurgensi dan Beligerensi, pengakuan berdasarkan wilayah dan non wilayah.
Bab III : penutupan, yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran.

Makalah Pengakuan Hukum Internasional 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN      A.     Latar Belakang Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas bersek...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme