• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Kekerasan Terhadap Perempuan

 



BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar belakang
Diskursus tentang kekerasan terhadap perempuan dewasa ini, merupakan suatu hal yang menarik karena banyak diperpincangkan oleh kalangan praktisi,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat luas. Hal itudilatar belakangi adanya tuntutan peren perempuan yang semakin komplek seiring dengan perkembangan jaman yang cendrung lebih memperhatikan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa melihat atau membedakan jenis kelamin.Kekrasan terhadap perempuan merupakam timdakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut sebuah kejahatan kemanusiaan.Serangkaian data yang dikeluarkan UNIFEM (dana PBB untuk perempuan) tentang kekerasan menunjukan bahwa di Turk jumlah perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangannya mencapai 57,9 % pada taun 1998.di India, jumlahnya mencapai 49% pada tahun 1999, di Amerika Serikat jumlahnya mencapai 22,1 %. Di Banglades, laporan terakhir tahun 2000 menyebutkan 60 % perempuan kawin mengalami kekerasan oleh suami. Di Indonesia sendiri, sekitar 24 juta perempuan atau 11,4 % dari total penduduk indonesia pernah mengalami tindak kekerasan ,Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini tidak saja merupakan masalah individu, melainkan juga merukapan masalah nasional dan bahkan sudah merupakan masalah global. Dalam hal-hal tertentu kekerasan terhadap perempuan dapat dikatakan sebagai masalah transnasional. Dikatakan masalah global dapat dilihat dari ditetapkan hukum internasional yang menyangkut fenomena tersebut seperti ditegaskan olh Muladi sebagai berikut:
a)      Viena Declaration.
b)      Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (1979).
c)      Declaration on the Elimination of Violence Against Woman (1993).
d)      Bejing Declaration and Platform for Action (1994).
Kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah global, sudah mencemaskan setiap negara di dunia, tidak saja negara-negara yang sedang berkembang tetapi juga termasuk negara-negara maju yang dikatakan sangat menghagai dan peduli terhadap HAM seperti Amerika Serikat. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, menyandang predikat buruk dalam masalah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang salah satu diantaranya pelanggaran HAM perempuan.
Pelanggaran HAM perempuan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan .Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja (di tempat umum, di tempat kerja, dilingkungan keluarga (rumah tangga) dan lain-lainnya.Dapat dilakukan oleh siapa saja (orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan dapat terjadi kapan saja (siang dan malam). Kekerasan terhadap perempuan yang menjadi sorortan tulisan ini yakni kekerasan terhadap perempuan yang lokusnya dala rumah tangga.Dewasa ini kekerasan terhadap perempuan sangat mencemaskan banyak kalangan terutama kalangan yang peduli terhadap perempuan. Walaupun sejak tahun 1993 sudah ada Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan namun kekerasan terhadap perempuan tetap ada dan bahkan cendrung meningkat.
Hal tersebut dapat diketahui dari pemberitaan di mass media baik media cetak maupun media elektronik.Mengingat luasnya kontek kekerasan terhadap perempuan, namun dalam tulisan ini dibatasi hanya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dalam kedudukannya sebagai istri.Dari latar belakang tersebut di atas maka timbulah permasalahan sebagai berikut : Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korbam kekerasan dalam rumah tangga?



NEXT BAB II PEMBAHASAN 




 

Makalah Kekerasan Terhadap Perempuan 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN      A.     Latar belakang Diskursus tentang kekerasan terhadap perempuan dewasa ini, merupakan suatu hal y...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme