BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Diskursus
tentang kekerasan terhadap perempuan dewasa ini, merupakan suatu hal yang menarik
karena banyak diperpincangkan oleh kalangan praktisi,Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), akademisi dan masyarakat luas. Hal itudilatar belakangi adanya tuntutan
peren perempuan yang semakin komplek
seiring
dengan perkembangan jaman yang cendrung lebih memperhatikan Hak-Hak Asasi
Manusia (HAM) tanpa melihat atau membedakan jenis kelamin.Kekrasan terhadap
perempuan merupakam timdakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang
dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan
terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut
sebuah kejahatan kemanusiaan.Serangkaian data yang dikeluarkan UNIFEM (dana PBB
untuk perempuan)
tentang kekerasan menunjukan bahwa di Turk jumlah perempuan yang mengalami
kekerasan oleh pasangannya mencapai 57,9 % pada taun 1998.di India, jumlahnya mencapai
49% pada tahun 1999, di Amerika Serikat jumlahnya mencapai 22,1 %. Di Banglades,
laporan terakhir tahun 2000
menyebutkan
60 % perempuan kawin mengalami kekerasan oleh suami. Di Indonesia sendiri,
sekitar 24 juta perempuan atau 11,4 % dari total penduduk indonesia pernah
mengalami tindak kekerasan ,Kekerasan
terhadap perempuan dewasa ini tidak saja merupakan masalah individu, melainkan
juga merukapan masalah nasional dan bahkan sudah merupakan masalah
global. Dalam hal-hal tertentu kekerasan terhadap perempuan dapat
dikatakan sebagai masalah transnasional. Dikatakan masalah global dapat dilihat
dari ditetapkan hukum internasional yang menyangkut fenomena tersebut
seperti ditegaskan olh Muladi sebagai berikut:
a) Viena
Declaration.
b) Convention
on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (1979).
c) Declaration
on the Elimination of Violence Against Woman (1993).
d) Bejing Declaration and Platform for Action
(1994).
Kekerasan
terhadap perempuan
sebagai masalah global, sudah mencemaskan setiap negara di dunia, tidak saja
negara-negara yang sedang berkembang tetapi juga termasuk
negara-negara maju yang dikatakan sangat menghagai dan peduli terhadap HAM seperti
Amerika Serikat. Indonesia sebagai negara yang
sedang berkembang, menyandang predikat buruk dalam masalah pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM yang salah satu
diantaranya
pelanggaran HAM perempuan.
Pelanggaran
HAM perempuan tersebut
dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan .Kekerasan terhadap
perempuan dapat terjadi di mana saja (di tempat umum, di tempat kerja,
dilingkungan keluarga (rumah tangga) dan lain-lainnya.Dapat dilakukan oleh
siapa saja (orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan
dapat terjadi kapan saja (siang dan malam). Kekerasan terhadap perempuan yang
menjadi sorortan tulisan ini yakni kekerasan terhadap perempuan yang lokusnya
dala rumah tangga.Dewasa
ini kekerasan terhadap perempuan sangat mencemaskan banyak kalangan terutama
kalangan yang peduli terhadap perempuan. Walaupun sejak tahun 1993 sudah ada
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan namun kekerasan
terhadap perempuan tetap ada dan bahkan cendrung meningkat.
Hal
tersebut dapat diketahui dari pemberitaan di mass media baik media cetak maupun media
elektronik.Mengingat luasnya kontek kekerasan terhadap perempuan, namun dalam tulisan ini dibatasi
hanya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dalam kedudukannya
sebagai istri.Dari latar belakang tersebut di atas maka timbulah permasalahan
sebagai berikut
: Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korbam kekerasan dalam
rumah tangga?
NEXT BAB II PEMBAHASAN
NEXT BAB II PEMBAHASAN
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking