PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tanah merupakan salah satu sumber
kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana
untuk mencari penghidupan (pendukung mata pencaharian) di berbagai bidang
seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang
dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan
sebagai tempat tinggal.
Ketentuan yuridis yang mengatur
mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), yang
merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Adapun pengejawantahan lebih lanjut mengenai hukum tanah banyak
tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan
Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan
Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah; dan lain-lain.
Dalam ruang lingkup agraria, tanah
merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Tanah yang dimaksudkan
di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur
salah satu aspeknya yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak.
Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA yaitu “Atas
dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain serta badan-badan hukum.”
Berdasarkan latar belakang diatas Kami bermaksud
membuat Makalah dengan judul “Hak Warga
Negara Asing terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia”.
B.
Rumusan
masalah
Untuk mendapat hasil yang sesuai
dan tidak keluar dari judul pembahasan maka kami merumuskan permasalahan ke
dalam beberapa pertanyaan, yaitu:
1.
Siapa
saja yang boleh memiliki Hak Atas Tanah?
2.
Apakah
WNA boleh memiliki Hak Atas Tanah?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1. Untuk
mengetahui siapa saja yang boleh memiliki Hak Atas Tanah di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui apakah WNA boleh memiliki Hak Atas Tanah atau tidak.
D.
Sistematika
Penulisan
Berikut dijelaskan sistematika yang
dipakai oleh Kami dalam peyusunan makalah ini, yaitu:
Bab I berisi tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan dan Sistematika Penulisan. Bab II berisi tentang dua sub pembahasan, yaitu poin pertama mengenai Subjek Hak Milik Atas Tanah, dan poin kedua yaitu mengenai Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing. Dan bab terakhir yaitu Bab III berisi mengenai Kesimpulan dan Saran.
Bab I berisi tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan dan Sistematika Penulisan. Bab II berisi tentang dua sub pembahasan, yaitu poin pertama mengenai Subjek Hak Milik Atas Tanah, dan poin kedua yaitu mengenai Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing. Dan bab terakhir yaitu Bab III berisi mengenai Kesimpulan dan Saran.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking