• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Makalah Hukum Agraria

 


BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang

Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan (pendukung mata pencaharian) di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal.

Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun pengejawantahan lebih lanjut mengenai hukum tanah banyak tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah; dan lain-lain.

Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Tanah yang dimaksudkan di sini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak. Tanah sebagai bagian dari bumi disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA yaitu “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.”
Berdasarkan latar belakang diatas Kami bermaksud membuat Makalah dengan judul “Hak Warga Negara Asing terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia”.

B.     Rumusan masalah

Untuk mendapat hasil yang sesuai dan tidak keluar dari judul pembahasan maka kami merumuskan permasalahan ke dalam beberapa pertanyaan, yaitu:
1.      Siapa saja yang boleh memiliki Hak Atas Tanah?
2.      Apakah WNA boleh memiliki Hak Atas Tanah?

C.    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui siapa saja yang boleh memiliki Hak Atas Tanah di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui apakah WNA boleh memiliki Hak Atas Tanah atau tidak.

D.    Sistematika Penulisan

Berikut dijelaskan sistematika yang dipakai oleh Kami dalam peyusunan makalah ini, yaitu:
Bab I  berisi tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan dan Sistematika Penulisan. Bab II berisi tentang dua sub pembahasan, yaitu poin pertama mengenai Subjek Hak Milik Atas Tanah, dan poin kedua yaitu mengenai Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing. Dan bab terakhir yaitu Bab III  berisi mengenai Kesimpulan dan Saran.



Makalah Hukum Agraria 4.5 5 Unknown BAB I PENDAHULUAN      A.     Latar Belakang Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik d...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme