• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Teori Sejarah tentnag Hak Milik

 

Teori sejarah abad ke-18 yang didasarkan pada prinsip Von Savigny bahwa semua milik berdasarkan atas kepunyaan yang merugikan dan dimatangkan oleh daluarsa. Apabila teori Immanuel Kant ada unsur pendudukan dan perjanjian. Pendudukan telah menjadi satu transaksi hukum yang menyangkut satu fakta unilateral supaya tidak diganggu orang lain, berhubungan dengan pendudukan mereka atas benda lain.

Tetapi, fakta tidak mempunyai tempat dari kekuatan moral yang melekat dari suatu janji sebagai demikian atau sifat manusia sebagai makhluk bermoral yang harus menepati janjinya. Ketepatgunaan tidak ditemukan di dalam kaifiat janji, melainkan di dalam satu asas yang mendamaikan kemauan dengan satu hukum universal, karena asas itu menghendaki seseorang yang menerangkan kemauannya mengenai obyek yang harus dihormati dari kemauan orang lain.

Para penganut aliran teori sejarah, dalam mempertahankan teorinya didasarkan kepada: (1). Konsepsi tentang milik pribadi, seperti konsepsi kepribadian perorangan yang menempuh perkembangan yang lambat, tetapi tetap dari permulaan hukum. (2). Pemilikan perorangan telah tumbuh dari hak-hak kelompok, seperti bagaimana kepentingan perorangan dari kepribadian telah dibebaskan berangsur-angsur dari kepentingan kelompok.

Pada tingkat yang paling tinggi dari hubungan milik, hak milik, hukum bertindak lebih jauh dan menjamin bagi manusia penikmatan eksklusif atau penguasaan atas benda-benda yang jauh di luar kesanggupan mereka, baik dengan menjaga maupun dengan mempunyai, di luar apa yang mereka pegang dengan kekuatan fisik dan di luar apa yang sesungguhnya dapat mereka pegang, kalaupun dengan bantuan negara.

Kepunyaan alamiah adalah suatu konsepsi tentang fakta murni yang sekali-kali tidak tergantung kepada hukum. Suatu hal penting dipandang dari sudut hukum adalah kepentingan dari yang empunya secara alamiah di dalam kepribadiannya. Pada umumnya perkembangan sejarah dari hukum milik mengikuti garis yang ditunjuk oleh analisis itu, dalam pengawasan sosial yang paling klasik hanya kepunyaan alamiah yang diakui dan campur tangan dalam kepunyaan alamiah tidak dibedakan dengan campur tangan terhadap pribadi atau kerugian terhadap kehormatan seorang yang didasarkan atas kontrak secara fisik. Di dalam pengawasan sosial oleh hukum yang dahulu, suatu hal yang paling penting diantara semua ialah pengambilan atau kepunyaan adalah kepunyaan juridis, suatu konsepsi baik mengenai fakta maupun hukum.
 
Teori Sejarah tentnag Hak Milik 4.5 5 Unknown Teori sejarah abad ke-18 yang didasarkan pada prinsip Von Savigny bahwa semua milik berdasarkan atas kepunyaan yang merugikan dan dimatangk...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme