• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Hak Milik Privat Atas Tanah

 

Pandangan yang menyatakan bahwa negara bukan pemilik dari tanah, yang menjadi pemilik atas tanah adalah manusia alami. Dalam hal ini, milik perorangan (eigendom privaat) sebagai bagian dari hak asasi manusia lahir dari konsep hukum alam, sedangkan hak milik bangsa sebagai refleksi dari hak asasi manusia lahir dari konsep hukum alam sekunder (ius gentium). Manusia alami mempunyai kedudukan istimewa, milik yang dipunyainya baik tanah maupun apa yang dapat dimilikinya adalah pantas secara alamiah (natuurlijke billijkheid). Secara alami, eksistensi manusia senantiasa disertai dengan hak-hak alamiah yang melekat padanya, termasuk hak untuk memiliki. Gaius menyebutkan bahwa milik perseorangan adalah alami dan karena itu bersifat asasi. Menurut Thomas Aquinas, walaupun ada pembatasan penggunaan hak milik yang tidak merugikan orang lain, melihat milik perseorangan^seba-gai hak yang tidak bertentangan dengan hukum kodrat.

Hak milik atas tanah (eigendom privaat) adalah hak kodrat (natuur recht) dalam arti bukan hak manusia (een menselijk recht) yang ia dapat lepaskan secara sukarela, akan tetapi sesuatu hak kodrat yang menyertai/mengikuti (inheren) diri manusia.163 Hugo Grotius (1 563-1 645) menyatakan bahwa kehendak manusia (mensen will) merupakan dasar adanya hak mil'k perseorangan, pada mulanya tanah dipergunakan ber-sama-sama oleh masyarakat, namun karena kehendak manusia, secara tegas maupun secara diam-diam terjadi perubahan, yakni pemilikan secara perseorangan. Samuel Pufendorl (1632-1694) mengemukakan bahwa secara alami, sejak semula dijumpai milik bersama atas tanah (gemeenschappelijke eigendom) yang berdasarkan perjanjian diam-diam ataupun secara tegas timbul hak milik perorangan. Aristoteles (384-322 SM) menyebutkan negara adalah tidak mungkin memiliki tanah. Aristoteles (384-322 SM), menyebutkan negara adalah tidak mungkin memiliki tanah.

Milik perorangan harus dilindungi, oleh karena pengusahaan atas tanah oleh manusia yang satu dapat mengakibatkan manusia yang lain kehilangan hak miliknya atas tanah. Sedangkan, hak untuk memiliki tanah adalah suatu hak yang asli (aangeboren mensenrechten) yang tidak dapat diasingkan (onvervreemdbaar). Penempatan hak-hak manusia yang sedemikian itu memperlihatkan kuatnya kedudukan manusia atas tanah, sehingga dapat mengecualikan pemilikan tanah oleh negara. Namun, penjelasan teoritik mengenai tidak adanya milik negara atas tanah, tidak secara tegas dinyatakan oleh teori-teori tersebut.

Hak milik privat atas tanah adalah bagian dari hak milik bangsa Indonesia yang kepunyaan, peruntukan, dan penggunaannya ditujukan kepada kepentingan pribadi para individu (individu alamiah dan buatan) sebagai hak individu bangsa Indonesia yang bersifat keperdataan. Negara berkewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi yang tidak bertentangan dengan batas hak keperdataan. Dengan demikian, hak milik privat atas tanah bangsa Indonesia, terdiri dari :

1.    Hak milik (Pasal 1 6 jo Pasal 20 UUPA)

2.    Hak guna usaha (Pasal 1 6 jo Pasal 28 UUPA)

3.    Hak guna bangunan (Pasal 16 jo Pasal 35 UUPA)

Pengertian Hak Milik Privat Atas Tanah 4.5 5 Unknown Pandangan yang menyatakan bahwa negara bukan pemilik dari tanah, yang menjadi pemilik atas tanah adalah manusia alami. Dalam hal ini, milik...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme