• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Pengertian Perjanjian internasional dalam Hukum Internasional

 

Perjanjian internasional

Pengertian Perjanjian internasional dalam Hukum Internasional

 

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Dari batasan di atas jelaslah bahwa untuk dapat dinamakan perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.

Jadi, pertama-tama termasuk di dalamnya perjanjian antara negara-negara. Di samping itu, perjanjian antara negara dengan organisasi internasional (misalnya antara Amerika Serikat dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York) dan perjanjian antara suatu organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya. Juga dapat dianggap sebagai peijanjian internasional, perjanjian yang diadakan antara Takhta Suci dengan negara-negara, walaupun yang diatur dalam perjanjian itu semata-mata urusan gereja dan bukan urusan kenegaraan, karena Takhta Suci merupakan subjek hukum yang diakui dalam hukum internasional.

Sebaliknya, tidak dapat dianggap sebagai perjanjian internasional dalam arti yang diutarakan di atas perjanjian yang pernah diadakan di zaman lampau antara serikat-serikat dagang yang besar seperti East India Company dan Verenegde Oost Indische Compagnle dengan kepala-kepala negeri bumiputra.2) Tidak pula dapat dimasukkan ke dalamnya kontrak yang diadakan antara suatu negara dengan orang perorangan baik suatu individu (natural person) maupun antara satu negara dengan suatu badan hukum (legal person), misalnya perusahaan minyak AS. Kontrak antara suatu negara dengan maskapai minyak bukan peganjian internasional karena diatur oleh hukum nasiopal negara yang bersangkutan dan dapat merupakan konsesi atau perjanjian bentuk lain*)
 
Dalam hukum internasional dewasa ini ada kecenderungan mengatur hukum perjanjian antara organisasi internasional dengan organisasi internasional atau antara organisasi internasional dengan subjek hukum Internasional lain secara tersendiri. Kecenderungan yang disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari organisasi internasional di lapangan ini dan adanya ciri khusus perjanjian yaang diadakan badan-badan demikian tampak misalnya dalam konferensi Internasional mengenai Hukum Perjanjian Internasional yang diadakan di Vienna pada tahun 1968.3 4) Konvensi Hukum Perjanjian Vienna dengan tegas menyatakan bahwa konvensi ini hanya mengatur perjanjian antamegara. Maksudnya, bukan untuk mengatakan bahwa hanya negaralah yang dapat menjadi peserta dalam perjanjian internasional, melainkan konferensi menganggap perlu mengatur perjanjian yang diadakan oleh organisasi-organisasi atau badan internasional secara tersendiri. 

Salah satu kesulitan yang kita temui dalam mempelajari masalah perjanjian ini ialah banyaknya istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional ini. Perjanjian internasional ada kalanya dinamakan traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dan sebagainya, Dilihat secara yuridis semua istilah ini tidak mempunyai arti tertentu, dengan perkataan lain semuanya merupakan perjanjian internasional dalam arti yang telah penulis uraikan di atas.

Lepas dari aneka ragam istilah yang digunakan untuk perjanjian hukum internasional, berdasarkan praktik beberapa negara kita dapat membedakan perjanjian internasional itu dalam dua golongan. Pada satu pihak terdapat perjanjian internasional yang diadakan menurut tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan dan ratifikasi, dan pada pihak lain perjanjian internasional yang hanya melewati 2 tahap yakni perundingan dan penanda-tanganan. Biasanya perjanjian golongan pertama diadakan untuk hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making powei), sedangkan perjanjian golongan kedua yang lebih sederhana sifatnya diadakan untuk perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat seperti misalnya perjanjian perdagangan yang berjangka pendek. Yang menjadi persoalan ialah: apakah ukurannya untuk menentukan perjanjian mana termasuk golongan peijanjiaan yang penting, sehingga memerlukan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan perjanjian mana yang tidak memerlukan persetujuan demikian.) 



Pengertian Perjanjian internasional dalam Hukum Internasional 4.5 5 Unknown Pengertian Perjanjian internasional dalam Hukum Internasional Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Perjanjian internasional   Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bert...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme