• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

ILMU PENGETAHUAN HUKUM TATA NEGARA

 

ILMU PENGETAHUAN HUKUM TATA NEGARA
Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah Hukum Negara- Kedua-duanya adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda "staatsrecht”. Menurut kepustakaan Belanda istilah staatsrecht mempunyai dua arti yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). 

Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksud untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatsrecht in engere zin). Sedangkan bagi fihak lain yang lebih senang mempergunakan istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari staatsrecht, senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya dengan pengertian Hukum Negara seperti tersebut di atas, dan dalam arti sempit itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Perbedaan prinsipiil dalam penggunaan kedua istilah tersebut di atas pada hakekat-nya tidak ada, karena baik Hukum Negara maupun Hukum Tata Negara dalam arti luas mengandung arti yang sama. 

Dalam perkembangan selanjutnya, karena alasan-alasan, praktis serta mengingat kegiatan-kegiatan yang sangat kompleks yang dilakukan oleh Pemerintah, maka dapat dipastikan bahwa Hukum Tata  Negara dan Hukum Administrasi Negara di kemudian hari akan terpisah menjadi dua ilmu pengetahuan yang masing-masing berdiri sendiri Hal ini dikuatkan oleh kenyataan yang ada bahwa di beberapa perguruan tinggi kedua ilmu pengetahuan tersebut diasuh dan diberikan sebagai dua mata pelajaran yang masing-masing terpisah satu sama lain oleh dua pengajar yang berlainan,, :

Di Inggeris pada umumnya dipakai istilah ’’Constituional Law” (4) untuk menunjukkan arti yang sama dengan Hukum Tata Negara* Penggunaan istilah Constitutional Laws didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi lebih menonjok Sebagai variasi dari istilah Constitutional Law tersebut, dijumpai ’’State Law” yang didasarkan atas pertimbangan bahwa Hukum Negara-nya lebih penting. (5) Di Perancis orang mempergunakan istilah ”Droit Constituionnel” yang dilawankan dengan ’’Droit Administrative”, (6) sedangkan di Jerman untuk istilah Hukum Tata Negara disebut ’’Verfassungsrecht” dan ”Verwaltungsrecht” Untuk istilah Hukum Administrasi Negara.
ILMU PENGETAHUAN HUKUM TATA NEGARA 4.5 5 Unknown ILMU PENGETAHUAN HUKUM TATA NEGARA Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah Hukum Negara- Kedu...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme