• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Definisi Hukum Tata Negara menurut Para Ahli

 

Definisi Hukum Tata Negara menurut Para Ahli

Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli Hukum Tata Negara masih terdapat perbedaan pendapat Perbedaan ini antara lain disebabkan karena masing-masing ahli berpendapat, bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat dalam merumuskan arti Hukum Tata Negara Akan tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan a.    van Voltenhoven

Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hu-kumsitu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut. (8)

Sebagai murid dari Oppenheim yang terkenal dengan ajaran negara dalam keadaan tidak bergerak untuk menunjukkan kepada Hukum Tata Negara dan negara dalam keadaan bergerak untuk Hukum Administrasi Negara, van Vollenhoven mengikuti jejaknya.

Tata Negara membicarakan masyarakat hukum atasan dan bawahan dan hubungannya menurut hierarchie serta hak dan kewajibannya masing-masing. Kesemuanya ini menunjukkan negara dalam keadaan statis.

b.    Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.(9) Dengan rumusan seperti itu, Scholten ingin membedakan Hukum Tata Negara dari hukum gereja dan hukum yang mengatur organisasi lainnya yang sifatnya derivatif.

Dari rumusan Scholten ini dapat disimpulkan, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organorgan dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing, akan tetapi tidak dibicarakan lebih lanjut bagaimanakah nasib hak azasi manusia serta kewarganegaraannya yang sangat penting itu.

e. van der Pot

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).(10)

Di samping membicarakan pokok-pokok yang terdapat dalam Hukum Tata Negara, definisi ini menyinggung tentang hubungan dengan warga negara. Bahkan dalam definisi ini telah ditunjuk adanya kegiatan-kegiatan dari negara dalam arti dynamis, yang menurut pendapat terdahulu sebenarnya sudah tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara lagi, melainkan sudah menginjak lapangan Hukum Administrasi Negara.

d. Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara-(ll)

Menurut Logemann jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi sedangkan fungsi adalah pengertian bersifat sosiologis. Karena Negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam arti juridis, Negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.

Definisi dari Logemann ini sebenarnya melanjutkan pendapat dari van Vollenhoven dengan pengertian» bahwa Hukum Tata Negara itu meliputi persoonsleer dan gebiedsleer.

e.    Apeldoorn

Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas ke-kuasaannya.(12)

Apeldoorn memakai istilah Hukum Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah Hukum Tata Negara dalam arti sempit» adalah untuk membedakannya dengan Hukum Negara dalam arti luas — yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu sendiri —.

Apeldoorn tidak banyak membicarakan tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai tugas, hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang ke-warganegaraan maupun hak azasi manusia.

f.    Wade and Phillips

Dalam bukunya Constituional Law terbitan tahun 1936 ia merumuskn: "Constitutional law is then that body of rules which prescribes (a) the structure (b) the functions of the organs of central and local government,” yang kemudian dalam terbitan tahun 1960 dia mengemukakan, "In the generally accepted of the term it means the rules which regulated the structure of the principal organs of government and their relationship to each other, and determine their principal functions.”(13)

Walaupun kedua definisi di atas tidak menunjukkan perbedaan yang prinsipiil, namun dapat ditarik kesimpulan bahwa karena waktu orang dapat berobah pendapat.
Wade and Phillips dua sarjana Inggeris yang bukunya merupakan text book, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antar alat perlengkapan negara itu.

g.    Paton

Paton dalam bukunya ’Textbook of Jurisprudence” merumuskan bahwa ’’Constitutional Law deals with the ultimate questions of distribution of legal power and the functions of the organs of the state. In a wide sense, it includes administrative law, but it is convinient to consider as a unit for many purpose the rules which determine the organization, power, and duties of administrative authorities.”(14)

' Hampir sama dengan definisi di atas Hukum Tata Negara hanya dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas dan wewenangnya.

h.    A.V. Dicey

Constitutional Law dirumuskan oleh Dicey dalam bukunya ”An introduction to the study of the law of theconstitution”, sebagai berikut: ”as the term is used in England, appears to include all rules which directly or indirectly affect the distribution or exercise of the souvereign power in the state”. 15)

Titik berat dari definisi ini terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.

”AU rules’’7 dalam definisi di atas dim aksudkan sebagai semua ketentuan yang mengatur hubungan antara anggauta yang memegang kekuasaan yang tertinggi itu satu dengan lainnya, menentukan kekuasaan yang tertinggi itu dan cara melakukan kekuasaannya.
Definisi Hukum Tata Negara menurut Para Ahli 4.5 5 Unknown Definisi Hukum Tata Negara menurut Para Ahli Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli Hukum T...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme