Pengertian Hukum Privat (Hukum Sipil)
Pembagian Hukum SipilHukum Sipil terbagi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
b. Hukum Sipil dalam arti sempit, meliputi hukum perdata saja.
9. Hukum Perdata (Burgerlijk Recht)
Hukum Perdata terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) yang terdiri dari 4 buku, yaitu:
a. Buku I yang berjudul: Perihal Orang (Van Personen) yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan.
b. Buku II yang berjudul: Perihal Benda (Van Zaken), yang memuat Hukum Benda (Zakenrecht) dan Hukum Waris (Erfrecht).
c. Buku III yang berjudul: Perihal Perikatan (Van Verbintennissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht), yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. '
d. Buku IV yang berjudul: Perihal Pembuktian dan Kedaluwarsa (Van Bewijs Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking