BAB III
PEMBAHASAN
A. Hasil
Analisi Terhadap Peruahaan Home Industri Agar-Agar Restu
1.
Gaji Home Indutri Agar-agar Restu
Pemberian gaji
yang di berikan terhadap pegawainya Perusahaan home indutri Agar-agar yang kami
amati Ager ini sudah sesuai dengan UMR daerah garut, ujar menurut para
pegawainya, menetapkan besarnya upah,
pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah
ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila
pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum,
maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah
mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
a)
upah minimum
b)
upah kerja lembur
c)
upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d)
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain
di luar pekerjaannya;
e)
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f)
bentuk dan cara pembayaran upah
g)
denda dan potongan upah
h)
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i)
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j)
upah untuk pembayaran pesangon; dan
k)
upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pemberian Upah
merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas
prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang
diberikan biasanya tergantung pada:
a)
Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
b)
Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang
Upah Minimum Regional (UMR)
c)
Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
d)
Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
e)
Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan
komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji
tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan
pemerintah.
2. Tunjangan Keahlian
Tunjangan
keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterimakan kepada pekerja
berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam
bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian dari
komponen upah disamping upah pokok dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas,
bonus dan/atau THR
Tunjangan
keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur
bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi serta
profesionalisme seseorang pekerja. Dengan demikian, bagi pekerja yang
memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas
pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak
memperoleh hadiah berupa tunjangan keahlian.
3.
Strategi Memilih Bisnis Home Indutri Perusahaan
Agar-agar
Salah satu
hal yang paling sulit di dunia ini adalah memilih, tentunya bukan memilih untuk
urusan percintaan atau urusan jodoh. Memilih dalam konteks tulisan ini adalah
memilih usaha yang paling tepat untuk keluarga. Usaha keluarga relatif
melibatkan lebih dari diri calon pengusaha itu sendiri namun melibatkan
pasangan dan anak. Tentu pilihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi
seluruh anggota keluarga.
5 faktor
yang harus di perhatikan dalam memilih dan memulai usaha home industry, yaitu
antara lain :
1.
Tujuan usaha home industri : Jika usaha home industri
ini merupakan hanya salah satu sumber income keluarga maka usaha home ndustri
yang dipilih berupa usaha yang memiliki timing rendah atau usaha-usaha yang
memiliki tempo-tempo tertentu, seperti usaha pertanian, usaha online ataupun
usaha berupa investasi pada saham, reksadana maupun produk bursa lainnya. Namun
jika usaha direncanakan menjadi tulang punggung perekonomian keluarga maka
usaha yang dipilih lebih luas, selain usaha seperti tersebut diatas, namun
usaha juga dapat berupa usaha rutin seperti perdagangan maupun manufacture.
2.
Man behind the gun : “orang yang menggerakkan usaha”
hal ini penting mengingat kunci sukses sebuah usaha adalah pada unsur
pengelolaan, artinya faktor manusia yang menggerakkan usaha. Apakah usaha
keluarga yang akan dipilih akan di kelola oleh salah satu pasangan atau di
kelola oleh kedua pasangan. tentunya pengelolaan oleh dua orang memudahkan
pilihan.
3.
Keahlian : usaha dapat berjalan dengan baik jika di
sokong oleh keahlian dalam bidang usaha yang akan digeluti. Keahlian tidak
berarti harus menguasai seluruh pekerjaan dalam usaha, namun keahlian berarti
mengerti seluruh proses usaha itu berjalan dari mulai produksi, inventori,
pemasaran, dan laporan. Keahlian ini lah yang membatasi seseorang dalam
memilih. Menyesuaikan dengan keahlian yang dimiliki akan mempercepat usaha
keluarga akan bergerak. Hindarilah usaha yang anda benar-benar tidak mengerti,
atau baru saja mengerti, gali lebih banyak informasi mengenai usaha anda.
4.
Pesaing : bukan berarti melemahkan startegi melihat
tingkat persaingan dapat membantu dalam proses memilih. Hindari usaha-usaha
yang mudah di masuki pesaing seperti usaha warnet, cuci steam, warung kelontong
kecuali anda benar-benar mengerti seluk-beluk usaha tersebut dan memiliki nilai
tambah yang sulit diikuti oleh pesaing
5.
Modal : walau bukan sesuatu yang penting dalam memulai
usaha namun aspek modal harus di perhatikan. Karena pilihan mengenai jenis
usaha tertentu akan berdampak pada besarnya dana keluarga yang harus
dikeluarkan untuk memulai usaha tersebut.
Dengan
memperhatikan kelima aspek tersebut diharapkan usaha bukan suatu ajang uji coba
yang mungkin dapat menghamburkan uang keluarga, namun menjadi sumber
penghasilan baru bagi keluarga.
4.
Jam Kerja Perusahaan Home Industri Agar-agar Restu
Berdasarkan
data yang kami teliti tentang waktu ketenagakerjaan,
waktu kerja maksimal adalah 48 jam seminggu, yang mana waktu rincian
kerja berdasar ayat (2) adalah meksimal 8 jam per-hari untuk pola waktu kerja 6
hari per 1 minggu atau maksimum 8 jam per-hari untuk pola waktu kerja 5 hari
per 1 minggu.
Ada uga karyawan yang menginginkan lebur dalam
pekerjaanya maka berdasar pasal 78 ayat (2), pelaksanaan
waktu kerja lembur, harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Persetujuan
(masing-masing) dari pekerja yang bersangkutan
b.
Waktu kerja lembur
hanya maksimum 3 (tiga) jam per-hari dan komulatif waktu kerja lembur
per-minggu maksimum 14 jam.
Adapun
mengenai waktu kerja sektor industri tertentu, selama ini masih 3 sektor yang
sudah memiliki peraturan sendiri, yakni:
1. waktu
kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada
daerah tertentu.
2. waktu
kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah
tertentu.
3. waktu
tertentu dan waktu istirahat di sektor perikanan pada daerah operasional
tertentu
5. Syarat-yarat
Mendirikan Perusahaan Home Industri
a. Surat
Izin Usaha Perdaganagan (SIUP)
b. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
c. Surat
Izin Pengambilan Air
d. Tanda
Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas
e. Surat
ketetapan Retribusi Daerah
f. Surat
Laporan Pengujian Kualitas Air
Sebuah
perusahaan yang dimiliki, dikontrol, dan dijalankan oleh anggota sebuah atau
beberapa keluarga. Meskipun demikian, bukan berarti bahwa semua pekerja dalam
perusahaan harus merupakan anggota keluarga. Banyak perusahaan keluarga,
terutama perusahaan-perusahaan kecil, memperkerjakan orang lain untuk menempati
posisi rendahan, sementara posisi tinggi (top manager) dipegang oleh orang dari
dalam keluarga pemilik perusahaan.
Banyak
bisnis home industri disusun atas dasar keluarga dan binsis, meskipun keluarga
dan bisnis adalah institusi yang terpisah baik anggota, tujuan dan nilainya
masing-masing. Mereka menjadi satu di dalam perusahaan di dalam perusahaan
keluarga.
Bagi
kebanyakan orang, dua institusi yang saling terkait ini adalah bagian yang
paling penting dalam hidup mereka. Keluarga dan bisnis muncul dengan alasan
mendasar yang berbeda. Fungsi pokok keluarga berhubungan dengan perhatian dan
pendidikan anggota keluarga, sedangkan bisnis berkaitan dengan produksi dan
pendistribusian barang dan jasa.
Tiap
pribadi yang terlibat, langsung atau tidak langsung, dalam perusahaan home
indutri memiliki kepentingan dan pandangan yang berbeda dengan situasi yang
ada. Model keterkaitan antara kepemilikan, keluarga dan bisnis dapat menjadi
tumpang tindih satu sama lainnya
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking