BAB
III
KESIMPULAN
Setelah
saya analisis perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Dapat saya
simpulkan bahwa perjanjian kerja tersebut telah memenuhi unsur dan syarat
sebagaimana yang telah di atur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, karena unsur dari adanya pekerjaan, perintah, upah dan waktu
yang tertentu ada dalam surat perjanjian tersebut, begitupula dengan
syarat-syarat suatu perjanjian kerja sudah terpenuhi.
Jenis
dari perjanjian kerja PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Adalah jenis pekerjaan
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertenu), karena dengan adanya dalam Pasal 6
tentang Masa Berlaku Perjanjian Kerja dan dalam isi pasal tersebut dicantumkan
kapan perjanjian kerja tersebut beerakhir.
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking