BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu muatan paling penting dari suatu
undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan
kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau
lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem
penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan
negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu
sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara.
Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh
mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk
mencapai tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang
memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem
penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945,
adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD
1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan
selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain
mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum
perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system),
menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa
lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan
prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah
sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan
orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada
penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga
negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial
di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat
perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika sistem pemerintahan di
Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial
yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan
presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan
pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa
perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan
lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia,
pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat
perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia pada
masa orde baru dan pada masa reformasi.
-
Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya
penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru
sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental
positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka
mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat
adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem
pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno
mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden
untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan
pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI
berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966,
dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI,
ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta
mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman
Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan
Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang
merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari
tahun 1966 hingga 1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik
Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian
dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983,
1988, 1993, dan 1998.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan
pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde
baru, antara lain sebagai berikut :
-
Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat).
Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
-
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah
presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah
dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam
kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan
peranan paling kuat dalam pemerintahan.
-
Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan
negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga
ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti
Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan
sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai
berikut :
-
UUD 1945
-
Ketetapan MPR
-
UU
-
Peraturan Pemerintah
-
Kepres
-
Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
-
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
-
Menetapkan Undang-Undang Dasar,
-
Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
-
Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara
tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut
garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang
diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis.
Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan
ketetapan-ketetapan Majelis.
-
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara,
tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden
bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas
untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar
Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
-
Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam
hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja
sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya
kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat
membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak
dapat menjatuhkan Presiden.
-
Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab
kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi
tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
-
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas.
Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak
mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR
juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan
sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila
dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan
tarcela.
-
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai,
tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual
hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah
pimpinan Presiden Soeharto.
-
Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya
pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan
ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat
Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan
terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi
mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah
Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei
1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh
Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri,
Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998
dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian
digantikan “Era Reformasi”. Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa
Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat
beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh
karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era
Pasca Orde Baru”.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang
Tahunan MPR:
-
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
-
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
-
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
-
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II
Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem
pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam
pasal-pasal sebagai berikut :
-
Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum
yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai
kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due
process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur
dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD
1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945).
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
-
Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances.
Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan
untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga
negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan
menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi
setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”,
yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang
dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama
diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat
2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa
kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang
dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh
lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan
wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan
rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan
wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat
melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil
Presidennya melalui pemilihan umum.
Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
-
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
-
UUD 1945
-
TAP MPR
-
UU
-
PERPU
-
PP
-
Keputusan Presiden
-
Peraturan Daerah
-
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
-
UUD 1945
-
UU/PERPU
-
Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Presiden
-
Peraturan Daerah
-
Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan
presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada
rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar
hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk
memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan
pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar.
-
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri
dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR
berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
-
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
-
Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
-
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden
dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie,
Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima
tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden
dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket.
-
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan
pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan
negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
-
Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang
pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang
(Pasal 17).
-
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya
dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam
masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai
hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas
(Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
-
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.
BAB III
PENUTUP
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen atau pada masa orde baru
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
-
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
-
Sistem Konstitusional.
-
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
-
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
-
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari
sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar
pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur
menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih
dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem
pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang
baru.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut.
-
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
-
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
-
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
-
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
-
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
-
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki
sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain
adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and
balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil Amandemen Pertama-Keempat
No comments:
Post a Comment
Aturan Berkomentar :
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking